Lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b adalah tempat-tempat dan fasilitas umum tertentu yang boleh digunakan sebagai kegiatan usaha PKL, meliputi:
a.Kawasan Relokasi untuk pemusatan kegiatan usaha PKL, meliputi:
1.Jalan Agus Salim kanan kiri;
2.Jalan Brigjen Katamso sebelah Utara dan Selatan; 6
3.Jalan Letjen Sutoyo kanan kiri; dan/atau
4.Jalan M.H. Thamrin Sebelah Barat Jembatan;
b.Kawasan penyangga meliputi:
1.jalan umum;
2.trotoar; dan/atau
3.fasilitas umum tertentu di luar kawasan larangan bagi PKL.
c.Penggunaan kawasan relokasi diatur sebagai berikut:
1.PKL yang melakukan kegiatan usahanya harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas untuk pendataan/inventarisasi;
2.surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diketahui oleh Ketua RT/RW, Lurah dan Camat setempat serta dilampiri surat tidak keberatan dari pemegang hak milik atau pihak yang diberi kuasa atas tanah, rumah, toko/warung, serta tempat usaha dan bangunan lainnya yang langsung berhadapan dengan trotoar yang akan digunakan oleh PKL;
3.memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati ini;
4.surat pernyataan membongkar sendiri tempat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3; dan
5.PKL Harus Menyediakan Tempat sampah.
d.Penggunaan kawasan penyangga diatur sebagai berikut:
1.PKL yang melakukan kegiatan usahanya harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Dinas;
2.surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diketahui oleh Ketua RT/RW, Lurah dan Camat setempat serta dilampiri surat tidak keberatan dari pemegang hak milik atau pihak yang diberi kuasa atas tanah, rumah, toko/warung, serta tempat usaha dan bangunan lainnya yang langsung berhadapan dengan trotoar yang akan digunakan oleh PKL; dan
3.memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati ini.
e.Untuk wilayah kecamatan di luar kawasan relokasi dan kawasan penyangga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pengaturan PKL diserahkan kepada masing-masing Camat dengan memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat serta berpedoman pada peraturan Bupati ini. 7