menetapkan Peraturan Bupatitentang Perubahan AtasPeraturanBupatiNomor11 Tahun 2022 tentangPengangkatandanPemberhentian Kepala Desa; Mengingat :1.Undang-UndangNomor27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-UndangDaruratNomor3Tahun1953tentang Pembentukan DaerahTingkatIIDiKalimantan(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun1953Nomor9)menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor72,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 1820); 2.Undang-Undang Nomor6Tahun 2014 tentangDesa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495)sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-UndangNomor3 Tahun2024 tentang PerubahanKedua Atas Undang-UndangNomor6Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 2 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-UndangNomor6 Tahun 2023tentang PenetapanPeraturanPemerintah PenggantiUndang-UndangNomor2Tahun2022tentang CiptaKeija menjadiUndang-Undang(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2023Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6856); 4.Undang-UndangNomor30 Tahun2014tentangAdministrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014Nomor292,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5601)sebagaimanatelah diubah dengan Undang-UndangNomor6Tahun2023 tentangPenetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-UndangNomor2 Tahun 2022 tentang CiptaKeija menjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2023Nomor 41,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6856);
5.Undang-UndangNomor20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2023Nomor141,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor6897); 6.Peraturan PemerintahNomor43Tahun2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor6Tahun 2014 tentangDesa(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2014Nomor123,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5539)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PerubahanKeduaAtas Peraturan PemerintahNomor43 Tahun2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor6 Tahun2014tentang Desa(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor41,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6321); Peraturan PemerintahNomor11Tahun2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2017Nomor63,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor17 Tahun 2020 tentang PerubahanAtas Peraturan PemerintahNomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 8. 3 9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 112Tahun2014 tentangPemilihanKepalaDesa(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor2092)sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir denganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor72 Tahun 2020 tentangPerubahan KeduaAtasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor112 Tahun2014 tentangPemilihan Kepala Desa(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor1409); 10.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor80 Tahun2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2015Nomor2036) sebagaimana telah diubah denganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor120 Tahun2018 tentangPerubahan AtasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor80 Tahun 2015tentangPembentukan Produk Hukum Daerah(Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2015Nomor157);
11.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor82 Tahun 2015 tentangPengangkatandanPemberhentianKepala Desa (BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun 2016Nomor4) sebagaimana telahdiubahdengan PeraturanMenteriDalam NegeriNomor66Tahun 2017 tentang PerubahanAtas PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor82 Tahun2015 tentangPengangkatan dan PemberhentianKepala Desa (BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2017Nomor 1222); 12.PeraturanDaerah Kabupaten Barito SelatanNomor7Tahun 2015 tentang Tata CaraPemilihan KepalaDesa(Lembaran Daerah Kabupaten BaritoSelatan Tahun 2015Nomor7, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor7)sebagaimanatelahdiubahbeberapa kaliterakhir denganPeraturan DaerahKabupaten BaritoSelatanNomor 5 Tahun2022tentangPerubahanKeduaAtasPeraturan DaerahNomor7 Tahun2015tentangTataCaraPemilihan Kepala Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022Nomor5,TambahanLembaran Daerah Kabupaten BaritoSelatanNomor5);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Barito SelatanNomor7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun2020 Nomor7,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Barito SelatanNomor7); MEMUTUSKAN: TENTANG PERUBAHAN ATASMenetapkan: PERATURAN BUPATI PERATURAN BUPATI NOMOR11TAHUN2022TENTANG PENGANGKATAN DANPEMBERHENTIAN KEPALADESA. 4 PasalI Beberapaketentuan dalam PeraturanBupatiNomor11Tahun 2022tentangPengangkatan danPemberhentianKepalaDesa (Berita Daerah KabupatenBaritoSelatan Tahun2022Nomor11), diubahsebagaiberikut: 1.KetentuanPasal9ayat(3,)ayat(4),ayat(5)danayat(11) dihapus,sehinggaPasal9berbunyi: