menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara PelaksanaanPenyelesaian Tuntutan Ganti KerugianDaerah terhadapPegawaiNegeribukan Bendahara atauPejabatLain; Mengingat1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor27Tahun1959tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor3Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah TingkatIIdiKalimantan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 1953Nomor9)sebagai Undang- Undang(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959Nomor72, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor1820)sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor8Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah TingkatIITanah Laut, Daerah TingkatIITapin dan Daerah TingkatII Tabalong dengan Mengubah Undang-UndangNomor27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor3Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah TingkatIIdi Kalimantan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1965Nomor51,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor2756); 3.Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355); 2 4.Undang-UndangNomor15Tahun 2004tentang Pemeriksaan PengelolaandanTanggungJawab KeuanganNegara(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2004Nomor66,Tambahan lembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4400); 5.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubahbeberapakaliterakhir denganUndang- UndangNomor6Tahun 2023 tentangPenetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Keija(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2023Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6856); 6.Undang-UndangNomor30 Tahun 2014tentang AdministrasiPemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor292, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5601)sebagaimana telah beberapa diubah dengan Undang-UndangNomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor2 Tahun2022tentang CiptaKeijamenjadi Undang-Undang(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2023Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6856); 7.Peraturan PemerintahNomor14 Tahun 2005 tentang TataCaraPenghapusan PiutangNegara/Daerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor31, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4488)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan PemerintahNomor35 Tahun2017 tentangPerubahanKedua AtasPeraturan PemerintahNomor14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan PiutangNegara/Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor201,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6119); 8.PeraturanPemerintahNomor38Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan GantiKerugian Negara/Daerah TerhadapPegawai NegeriBukan BendaharaatauPejabat Lain(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor196, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5934);
9.Peraturan PemerintahNomor12Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor42, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6322);
10.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor133 Tahun 2018 tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161); 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 3 12.PeraturanDaerahKabupatenBaritoSelatanNomor7 Tahun2020tentangPembentukan Produk Hukum Daerah(Lembaran DaerahKabupatenBaritoSelatan Tahun 2020Nomor7,TambahanLembaran Daerah Kabupaten BaritoSelatanNomor7); 13.PeraturanDaerahKabupaten BaritoSelatanNomor3 Tahun2024tentangPembentukan danSusunan Perangkat Daerah KabupatenBaritoSelatan(Lembaran Daerah Kabupaten BaritoSelatan Tahun2024Nomor3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor3); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN BUPATI TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIANTUNTUTAN GANTI KERUGIANDAERAH TERHADAPPEGAWAINEGERIBUKANBENDAHARAATAU PEJABATLAIN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupatiini yang dimaksud dengan:
1.DaerahadalahKabupaten Barito Selatan. 2.Pemerintah Daerahadalah Bupati sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerahyang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan Kabupaten BaritoSelatan. 3.BupatiadalahBupatiBaritoSelatan. 4.DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BaritoSelatanyang selanjutnya disingkatDPRDKabupaten Barito Selatan adalah lembaga perwakilan rakyat daerahyangberkedudukan sebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Selatan.
5.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkatBPKadalah lembaga negara yang bertugasuntukmemeriksa pengelolaandantanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
6.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang,suratberharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatanmelawanhukum baik sengaja maupun lalai.
7.Tuntutan Ganti Kerugianadalah suatuproses tuntutanyang dilakukan terhadapPegawai Negeribukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untukmemulihkan Kerugian Daerah. 8.Pegawai Negeriadalah Pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. 9.Pejabat Lain adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4 10.LembagaNonstruktural yangselanjutnyadisingkatLNSadalahlembaga yangdibentukmelaluiperaturan perundang-undangan tertentuguna menunjang pelaksanaanfungsi pemerintahandaerahsertadibiayai oleh AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah. 11.PihakYangMerugikanadalahPegawaiNegeriSipilBukanBendaharaatau PejabatLainyang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkanKerugian Daerah. 12.Pengampuadalahorangataubadanyangmempunyai tanggungjawab hukumuntukmewakiliseseorang karenasifatpribadinya dianggap tidak cakap atautidakdidalamsegala halcakapuntukbertindak dalam hukum. 13.YangMemperoleh Hakadalahorangataubadan karena adanya perbuatan atauperistiwahukum,telahmenerima pelepasanhakataskepemilikan uang,suratberharga,dan/ataubarangdariPihakYangMerugikan. 14.AhliWarisadalahanggotakeluargayang masihhidupyangmenggantikan kedudukanpewaris dalam bidanghukum kekayaankarenameninggalnya pewaris. 15.SatuanKerjaPerangkat Daerahyangselanjutnya disebutSKPDadalah perangkat daerah padaPemerintah Daerah selaku pengguna anggaran / pengguna barang. 16.SatuanKerja PengelolaKeuangan Daerahyangselanjutnya disingkatSKPKD adalah perangkat daerah padaPemerintahDaerah selakupengguna anggaran/penggunabarang,yang juga melaksanakanpengelolaan keuangan daerah.
17.Pejabat Penyelesaian KerugianDaerah yang selanjutnyadisingkatPPKD adalahBupati selaku pejabat yang berwenanguntukmenyelesaikan Kerugian Daerah. 18.TimPenyelesaian Kerugian Daerahyangselanjutnya disingkatTPKDadalah tim yang bertugasmemproses penyelesaianKerugian Daerah. 19.Majelis Pertimbangan Penyelesaian KerugianDaerah yang selanjutnya disebutMajelisadalahpara pejabat /pegawai yangditunjuk dan ditetapkan olehBupatiuntukmenyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah. 20.SuratKeterangan TanggungJawabMutlak yang selanjutnya disingkat SKTJMadalah suratpemyataan dariPegawaiNegeriBukan Bendahara, PejabatLain, pengampu, yang memperolehhak,atauAhliwaris yang menyatakan kesanggupandan/ataupengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabnyadanbersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud. 21.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkatSKP2KSadalahsuratyangdibuatoleh Bupati/ Kepala SKPKDdalam halSKTJMtidak mungkin diperoleh. 22.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2Kadalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah Kabupaten Barito Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5
24.Tunai adalahpembayaranyangdilakukan sekaligus/lunas. 25.MenteriadalahMenteriyangmenyelenggarakanurusanpemerintahandi bidang Pemerintahan DalamNegeri.