Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 1 2025 tO&ELATAN.BUJPA * . :) at • * x EDD A SAMSURI Diundangkan di Buntok pada tanggal 20251 Agustus RIS DAERAH O SELATAN, ARNJ BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 25 12 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025-2026 DOKUMEN RENCANA AKSI DAERAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025-2026 Luas ini mengalami perubahan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/329/ 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Selatan, diperoleh luas wilayah Kabupaten Barito Selatan seluas 702.009,90 hektar. Secara geografis terletak membujur di sepanjang Sungai Barito dengan letak astronomis diantara 1°20'LS - 2°35'LS dan 114° - 115° BT. Peran sektor pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas harga berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan angka yang terus positif (berkembang) sampai 2023. Angka sektor pertanian, kehutanan dan perikanan hanya berada dibawah sektor Pertambangan dan Galian yang perkembangannya fluktuatif dari tahun ke tahun. 13 Tabel 1. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Barito Selatan (miliar rupiah), Tahun 2019-2023 Lapangan Usaha/ Industri 2019 2020 2021 2022 2023 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan [ Sumber : Dokumen Renccina Pembangunan Daerah Kabupaten Barito SeLatan Tahun 2023-2026 Pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan ini sesuai dengan kondisi luas lahan dan jumlah penduduk kabupaten Barito Selatan. Dengan kepadatan hanya sekitar 18 jiwa per km 2 subsektor perkebunan seperti karet, sawit dan kelapa diduga akan terns berkembang menjadi andalan masyarakat dalam menopang stabilitas ekonomi rumah tangga pekebun. Tabel 2. Perbandingan Luas wilayah dan Penduduk di Kabupaten Barito Selatan 2024 1.212,8 1.305,11.173,0 1.207,2 1.373,0 1.152 ,0 837,0 1.056,5 2.123,6 2.010,4 - - - 365,4 372,6 j 390,5 433,5 418,9 I Desa dan Pcndudu | Kcpala Keluarga DPL Luas (km2)Kecamatan KelurahaNo ( meter) k n 27,00662,16 5 7.604Jenamas 2.3001 2 Dusun Hilir 1.369,73 31,00 825,23 33,00 1.133,47 35,00 16.24510 4.371 Karau Kuala 15.57411 1.8383 27 54.320Dusun Selatan 6.3084 1.271,64 38,00 19 15.189 4.5175 Dusun Utara 1.757,86 55,00 5.2096 Gng. Btg. Awai 2 1 19.601 7.020,09 36,50 Sumber : Data Jumlah Penduduk Wilayah Desa Per 31 Desember 2023 Diolah dari SIDARA Dinas PMD Provinsi Kalteng 202* Barito Selatan 93 128.533 24.544 Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Barito Selatan menunjukkan perkebunan karet masih menjadi komoditas utama Kabupaten Barito Selatan dengan luas kebun pada tahun 2023 adalah 33.102,00 Ha dan produksi 1.470,1 ton. Kalau melihat lebih jauh, data yang ada menunjukkan fluktuasi pertembuhan luas lahan Perkebunan karet, sebaiiknya luas Perkebunan Sawit terns mengalami pertumbuhan positif. Dari 1.076,70 Ha pada tahun 2019 terus meluas mencapai 1.177,24 Ha pada tahun 2023. 14 Tabel 3. Luas Produksi dan Produktifitas Komoditas Perkebunan Barito Selatan 2019-2023 Komoditas 2019 2020 2021 Luas (Ha) 1.091,20 1,151,24 525,66 32.959,00 33.146,00 Produksi (Ton) 2.029,3 2.123, 1 814,4 82.907,6 84.170,1 Produktivitas (Ton/ Ha) 2022 2023 1.076,70 609,66 32.959 ,00 Sawit 1.177,24 528,66 33.115, 00 1.177,24 528,66 33.102,00 Kelapa Karet 517,66 1.961,5 674,2 82.000,0 Sawit Kelapa Karet 1.969,6 915,1 102.183,9 2.144,4 1.470,1 102.183,9 753,6 1,82 1,86Sawit Kelapa Karet Sumber: Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan ( Diolah) 1,84 1,67 1,82 1.461.32 1.55 1.73 2,78 3,092.522.49 2.54 3.09 Tidak terdapat Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) Sawit yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan, sehingga dapat dipastikan pertumbuhan luas kebun sawit di Kabupaten ini didominasi oleh Pekebun swadaya masyarakat. Walaupun jumlah Rumah Tangga Pekebun Karet sangat besar (7.208 Rumah Tangga), jumlah Rumah Tangga Pekebun Sawit juga mengalami pertambahan, dengan sebaran terbesar berada di tiga kecamatan, berturut yaitu ; Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kecamatan Dusun Selatan dan Kecamatan Dusun Utara. Tabel 4. Rumah Tangga Pekebun Berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Barito Selatan tahun 2023 Rumah Rumah Tanga Pekebun Karet Rumah Tangga Pekebun Kelapa Tangga Pekebun Sawit KecamatanNo 1Jenamas 81 Dusun Hilir 2 87 32 58Karau Kuala 8 43 Dusun Selatan 87 71 284 22758 55 Dusun Utara 71 2.723 146 Gng. Btg. Awai 227 54Barito Selatan 7.208 Sumber : Diolah dari data Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian Tahun 2023 Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Tanaman Perkebunan Kabupaten Barito Selatan 15 Sebagai komoditas baru, sawit telah diterima masyarakat Barito Selatan dan terbukti dalam menopang stabilitas ekonomi rumah tangga Pekebun. Pertumbuhan luas kebun sawit rakyat di Kabupaten Barito Selatan merupakan bentuk tantangan tersendiri pada para pihak pendukung, khususnya bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Barito Selatan. Mayoritas Penanaman Sawit sebagai tanaman tunggal dalam perkebunan sawit rakyat masih dibayangi dengan tingginya jumlah Tanaman Tidak Menghasilkan (TTM) terutama di Kecamatan Dusun Selatan dan Gunung Bintang yang merupakan pusat perkembangan sawit di Kabupaten Barito Selatan. Tabel 5. Kondisi Utama Penanaman dan Jumlah Kategori Hasil Tanaman Kelapa Sawit Menurut Kecamatan di Kabupaten Barito Selatan (pohon) Tahun 2023 Kondisi Utama Tanaman Sawit Kategori Tanaman Sawit Tanaman Belum Menghasilka n (TBM) Tanaman Tidak Kecamatan Tanaman Menghasilka n |TM) Tunggal Campur Jumlah Menghasilk an (TTM) Jenamas Dusun Hilir Karau Kuala Dusun Selatan Dusun Utara Gn. Bnt . Awai Barito Selatan Sumber : Diolah dari data Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian Tahun 2023 Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Tanaman Perkebunan Kabupaten Barito Selatan 2 NA NA 19.3708 2.700 22.070 21.56080 6 17.454 1.193 40.207 52 5 16.503 29.783 46.286 11.431 30.91766 4 657 43.005 208 15 68.864 80.854 1.850 151.568 Masih rendahnya tingkat produktifitas sawit di Kabupaten Barito selatan yang hanya mencapai 1,82 Ton/ Ha dipengaruhi oleh banyak faktor. Beberapa hal yang dianggap pengaruh antara lain karena sebagian besar pekebun swadaya belum menerapkan pola budidaya yang baik dan benar, serta penggunaan benih yang tidak memenuhi standar sertifikasi. 16 1.2. Maksud, Tujuan dan Sasaran Maksud1.2.1. Rencana Aksi Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mengitegrasikan upaya pembangunan kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Barito Selatan ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023 - 2026. Tujuan Tujuan disusunnva Rencana Aksi Daerah ini adalah untuk meningkatkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Barito Selatan menjadi lebih terarah, terintegrasi dan pelaksanaannya mendapat dukungan para pihak. 1.2.2. Sasaran Sasaran disusunnya Rencana Aksi Daerah ini adalah :
a.mengimplementasikan regulasi terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan;
b.menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan untuk optimalisasi hasil kebun masyarakat secara jangka panjang sekaligus menjaga kelestarian alam;
d.meningkatkan produktivitas dan pendapatan pekebun dengan memanfaatkan teknologi budidaya perkebunan tepat guna;
e.memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah yang memberi jaminan berusaha di sektor perkelapa sawitan;
f.meningkatkan kemitraan kelembagaan perkebunan kelapa sawit mandiri yang saling menguntungkan dengan perusahaan perkebunan dan badan usaha lainnya;
g.membangun keterbukaan akses terhadap informasi, pendanaan, pasardan investasi bagi pekebun;
h.menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan disektor kelapa sawit;
i.membangun sinkronisasi dan koordinasi lintas lembaga/ sektor untukpembangunan daerah secara optimal;
j.percepatan dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO dan akses pasar; 1.2.3. 17
k.peningkatan perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting; dan
l.tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa. 1.3. Dasar Hukum
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negata Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 18
6.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor I % ‘ 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; 19
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
12.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
13.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5305);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6884); 20
17.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
18.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 28); Menteri19. Peraturan Pertanian 98/ Permentan/ OT.140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 l / Permentan/ KB.410/ 6/ 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor Nomor 98/ Permentan/ OT.140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 796);
20.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1377);
21.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 262);
22.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 715);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3); 21 25.PeraturanBupatiBaritoSelatanNomor10Tahun2022 tentang RencanaPembangunan DaerahKabupaten BaritoSelatanTahun 2023-2026(BeritaDaerahKabupaten Barito Selatan Tahun 2022 NomorlO); 22 Tujuan mengintegrasikan rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan program kegiatan Perangkat Daerah adalah agar rencana aksi yang sudah disusun dapat diimplementasikan sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Penentuan usulan program dan kegiatan prioritas dilakukan dengan pertimbangan: a) Pelaksanaan aksi dimungkinkan secara teknis (technically feasible); b) Pelaksanaan aksi dimungkinkan secara pendanaan ( financially feasible ); c) Diterima secara politis dan sosial (politically/ socially viable); dan d) Dapat dilaksanakan sesuai prosedur administrasi yang berlaku (administratively operate). Pelaksanaan seluruh kegiatan RAD-KSB Barito Selatan dikelompokkan menjadi 5 (lima) komponen sebagai representasi pemenuhan TPB dalam pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan. Kelima komponen tersebut memiliki arah dan tujuan tertentu yang dapat tercapai dengan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait. Uraian penerapan kelima komponen tersebut sekaligus untuk mengidentifikasi peran serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan RAD-KSB Barito Selatan. Integrasi komponen RAD dengan Program dan kegiatan Perangkat Daerah di Kabupaten Barito Selatan dimaksud adalah sebagai berikut : 2 . 1 . Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur Penerapan program, kegiatan, dan sub kegiatan pada komponen ini diarahkan untuk : 23
a.Memperkuat data dasar dan informasi pekebun swadaya yang akurat dan diperbaharui secara berkala didaerah. Data dasar dan informasi pekebun swadaya membantu pemerintah daerah dan para pihak dalam memahami kondisi serta perkembangan sawit rakyat di Kabupaten Barito Selatan. Ketersediaan data dan informasi yang memadai bermanfaat dalam merumuskan kebijakan dan arah program, seperti pengembangan dan pembangunan prasarana pertanian perkebunan sawit rakyat, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas dan produktivitas, dan lain sebaganya.
b.Menyediakan data pendukung pemutakhiran informasi geosoasia ’ tematik tutupan kebun kelapa sawit. Dukungan pemutakhiran informasi geospasial tematik tutupan kebun kelapa sawit oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dilakukan melalui upaya perbaikan dan penguatan database perkebunan sawit melalui pendataan dan pemetaan pekebun swadaya, penerbitan STD-B dan kelengkapan data perizinan pelaku usaha. Pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (IGT) ! tutupan kebun kelapa sawit juga memungkinkan dilakukan melalui Interpretasi Citra Satelit atau Foto Udara.
c.Meningkatkan sinergisitas antar Perangkat Daerah terkait, pekebun swadaya, dan pelaku usaha dalam pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan. Pembentukan dan optimalisasi peran Tim Pelaksana RAD-KSB Barito Selatan secara terkoordinasi dimungkinkan sebagai jalan sinergi antar Perangkat Daerah terkait tingkat kabupaten.
d.Meningkatkan infrastruktur yang mendukung pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di daerah melalui kolaborasi pemerintah dan swasta. Diselenggarakan melalui pembangunan jalan yang dapat menghubungkan sentra industry kelapa sawit melalui APBN dan APBD. Penting pula memgembangkan formulasi pendanaan dengan pihak swasta guna mewujudkan percepatan pelaksanaan program pembangunan sawit berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan. 24 Khusus untuk kebun swadaya, diprioritaskan percepatan pembangunan jalan-jalan produksi, baik melalui program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, atau skema Kerjasama kemitraan lainnya. 2 . 2 . Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Pekebun Penerapan program, kegiatan, dan sub kegiatan pada komponen ini diarahkan antara lain untuk:
a.Meningkatkan jumlah pekebun yang menerapkan prinsip budidaya sawit yang baik melalui pelatihan teknis budidaya berkualuas. Sebagai upaya meningkatkan produktivitas pekebun swadaya periu ditempuh atau dilaksanakan beragam pelatihan pelatihan Good Agriculture Practice (GAP), pelatihan kelembagaan, pemantauan peredaran benih, dan penyediaan benih subsidi bersertifikat bagi pekebun.
b.Meningkatkan akses pendanaan dan pendampingan peremajaan sawit bagi pekebun. Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat yang pendanaannya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sebagai kebijakan strategis yang dikembangkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI sejak tahun 2017/ 2018 dipandang sebagai sebuah peluang yang dapat diambil Kabupaten Barito Selatan untuk membantu pekebun swadaya dalam meningkatkan produktivitasnya. Sosialisasi terhadap akses pendanaan Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dan pendampingan terhadap kelompok yang ingin mengakses dan melaksanakan PSR dianggap sebagai pilihan kegiatan yang memungkinkan dilakukan.
c.Memperkuat kelembagaan pekebun sawit swadaya untuk meningkatkan posisi tawar, akses perbankan, input produksi dan pemasaran. Penguatan kelembagaan pekebun swadaya didukung dengan : - memberikan bimbingan dan pelatihan kelembagaan; - memfasilitasi pembentukan kelembagaan pekebun; - memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha dan kelompok pekebun. 25 - Pendidikan dan Pelatihan bagi kelembagaan pekebun - Perlindungan BPJS Ketanagakerjaan bagi tenaga kerja Melalui kegiatan-kegiatan di atas diharapkan pekebun swadaya dapat meningkatkan posisi tawar, mendapat akses perbankan yang dapat menunjang modal kerja, melakukan input produksi dan pemasaran.
d.Meningkatkan jumlah dan kompetensi penyuluh/ pendamping kelapa sawit di daerah. Rencana aksi ini dilakukan melalui upaya penambahan tenaga penyuluh, peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan Dertanian di Kecamatan dan Desa Pengembangan kerjasama kemitraan untuk pendampingan pekebur. (penyuluh swadaya) juga dilakukan untuk mengantisipasi kendala anggaran yang sering dihadapi pemerintah kabupaten. 2 .3 . Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Penerapan program, kegiatan, dan sub kegiatan pada sub komponen ini diarahkanantara lain untuk:
a.meningkatkan perlindungan terhadap kawasan bernilai ekosistem penting khususnya yang terdapat dalam kawasan pengembangan perkebunan. Perkebunan kelapa sawit membuat terjadinya perubahan luar biasa terhadap vegetasi dan ekosistem setempat, tak sedikit yang cenderung ke arah rusaknya lingkungan biofisik yang terdegradasi serta bertambahnya lahan kritis apabila dikelola secara tidak bijaksana. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup menjadi sangat penting dalam melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan, dilakukan melalui Pendataan dan pemantauan potensi keanekaragaman hayati.
b.Melaksanaan pencegahan, penaggulangan dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan serta bencana alum Dibutuhkan adanya jaminan penyelenggaraan kegiatan usaha perkebunan yang tidak memberikan dampak buuruk bagi lingkungan dan dapat mengakibatkan terjadinya bencana bagi pekebun maupun masyarakat luas. Dalam RAD ini dilakukan 26 kegiatan-kegiatan yang diharapkan mencapai tujuan dimaksud, melalui : 1) Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aturan pembakaran hutan dan lahan; 2) Membuat peta rawan kebakaran di Barito Selatan; 3) Melakukan pemantauan hotspot; 4) Pemantauan dan penanganan bencana alam; 5) Pemantauan dan pengendalian kebakaran di kebun/ lahan para pekebun.
c.Mendukung komitmen penurunan errdsi gas rumah kaca (GRK) dengan mengarahkan pemanfaatan lahan kritis dalam rencana pengembangan perkebunan sawit. Keberadaan lahan kritis yang belum termanfaatkan akan didorong dan dioptimalkan untuk pengembangan perkebunan kelaoa sawi* yang memiliki kemampuan menyerap karbon dioksida (C02'; sebesar 64,5 ton/ hektar. Selain itu, sawit juga dapat dimanfaatkan untuk campuran bahan bakar, listrik, dan lain sebagainya.
d.Mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan limbah kepala sawit dan produk turunannya. Limbah kelapa sawit dan produk turunannya memiliki potensi berbahaya sekaligus nilai ekonomi apabila dapat dimanfaatkan dengan baik. Kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan limbah, akan ditunjang dengan peningkatan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup. Selain itu, RAD juga mendorong upaya pemanfaatan limbah padat dan cair kelapa sawit untuk berbagai kepentingan dengan menerapkan prinsip 3 R ( Reduce, Reuse, Recycle) . Termasuk pemanfaatan residu produk turunan sawit berupa minyak jelantah hasil kegiatan rumah tangga dan industri. 2 .4 . Tata Kelola Perkebunan Dan Penangangan Sengketa Penerapan program, kegiatan, dan sub kegiatan pada sub komponen inidiarahkan antara lain untuk:
a.Mendorong percepatan realisasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kelapa bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan Pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun 20% oleh pelaku usaha menjadi salah satu sumber tuntutan Masyarakat yang kerap berujung pada konflik. Untuk itu RAD-KSB Barito Selatan mencanangkan upaya percepatan pemenuhan kewajiban 20% oleh para pelaku usaha menjadi sebuah keniscayaan yang dipilih. 27
b.Melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit, ketenagakerjaan, dampak lingkungan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar. Rencana aksi dimulai dengan upaya membentuk Tim Penyelesaian Sengketa lintas stakeholder yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati. Tim inilah yang nantinya diharapkan bekerjasama dalam melakukan identifikasi dan mediasi penyelesaian konflik. Di samping itu, kegiatan sosialisasi tentang pemahaman hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan tenaga kerja juga dilakukan bersamaan dengan upaya optimalisasi dan monitoring pelaksanaan tanggung jawab social oleh pelaku usaha kepada Masyarakat sekitar.
c.Memfasilitasi percepatan penyelesaian status dan legalisasi lahan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan maupun ekosistem gambut. Keterlanjuran sawit dalam Kawasan hutan dan ekosistem gambut menjadi tantangan yang tak kalah penting mendapat perhatian pemerintah kabupaten. Dengan kewenangan yang dimiliki, setidaknya pemerintah kabupaten Barito Selatan berupaya melakukan pendataan terhadap kebun sawit rakyat yang terindikasi dalam Kawasan hutan dan ekosistem gambut, dan mengkoordinasikannya lebih lanjut kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mendapatkan jalan penyelesaian. 2.5. Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit Penerapan program, kegiatan, dan sub kegiatan pada sub komponen ini diarahkan antara lain untuk:
a.Meningkatkan pemahaman ISPO secara luas di antara pemangku kepentingan didaerah. Sebagai sebuah kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pemenuhan ISPO oleh pelaku usaha dan Masyarakat perlu mendapat perhatian. Dengan mencermati kondisi yang ada, dianggap penting kiranya melakukan upaya peningkatan pemahan tentang ISPO kepada para pemangku kepentingan, terutama pekebun swadaya. 28
b.Mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO untuk pekebun melalui pembinaan kepada pekebun maupun pengembangan model kemitraan pemerintah dan perusahaan (public-private partnership) ataupun dengan pihak lain. Dalam hal ini RAD-KSB Barito Selatan memilih dua strategi untuk mendorong terpenuhinya sertifikasi ISPO para pekebun, yakni :
1.Fasilitasi langsung oleh Dinas kepada pekebun;
2.Mendorong model kemitraan dengan pelaku usaha untuk memfasilitasi ISPO pekebun. Melalui dua strategi tersebut, diharapkan terjadi percepatan pemenuhan sertifikasi ISPO bagi Dekebur.
c.Menyebarluaskan informasi kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Penyebarluasan informasi tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan menjadi dianggap penting sebagai Upaya membagi pemebelajaran kepada para pihak, terutama pekebun swadaya. Dengan informasi yang diperoleh, para pekebun diharapkan dapat mempraktekan prinsip-prinsip Pembangunan sawit berkelanjutan baik skala pribadi maupun komunitas. Media informasi yang dipilih tentu akan dikaji lebih lanjut dalam mengimplementasikan rencana aksi ini.
d.Meningkatkan pemasaran TBS kelapa sawit rakyat. Peningkatan pemasarana TBS milik pekebun akan dilakukan melalui fasilitasi Pembangunan kerjasam antara pekebun dengan pelaku usaha. Untuk melihat keterkaitan antar rencana strategis/ rencana aksi tersebut disusun Matriks yang menghubunglcan Rencana Aksi dengan Perangkat Daerah yang dijabarkan lebih lanjut pada sub kegiatan-sub kegiatandaerah sebagaimana berikut: 29 MATRIKS RENCANA AKSI DAERAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025-2026 A. KOMPONEN PENGUATAN DATA, PENGUATAN KOORDINASI DAN INFRASTRUKTUR WAKTU PELAKSANAAN ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB RENCANA AKSINO URAIAN KEGIATAN KELUARAN ORGANISASI PENDUKUNGINDIKATOR SATUAN Memperkuat data dasardan informasi pekebun swadaya yang akurat dan dipcrbaharui secara berkala didaerah 1.1. Pemetaan dan pendataan kebun sawit swadaya 1.1.1. Tim Pemetaan, pendataan dan verifikasi kebun sawit rakyat. - Dinas Perkebunan Provinsi - Dinas PUPR - Bagian Pemerintahan Setda Barito Selatan - BPN Barito Selatan - KPH di Barito Selatan - Kecamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani - NGO
1.SK Tim Dinas Ketalianan Pangan dan Pertanian Dokumen 1.1.2. Tersedianya data pekebun Jumlah pekebun swadaya Kcluarga Status lahan pekebun swadaya Hektar 2025-2026 1.1.3. Peta lokasi kebun sawit swadaya di Kabupaten Barito Selatan Pcta digital kebun Sawit Swadaya Peta 1.2. Fasilitasi STDB sawit swadaya 1.2.1. Penerbiton STDB kebun sawit swadaya Jumlah STDB kebun sawit swadaya yang diterbitkan Dokumen 2.1 .1. Tersedianya data pendukung pemutakhiran informasi Geospasial Tematik (IGT) tutupan kebun kelapa sawit 2.1. Penyiapan Sistem informasi sawit Barito Selatan - Dinas Kominfo Santik dan Persandian - BPN Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda - BAPPERIDA - NGO • Dinas Pekeijaan Umuin Penataan Ruang • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Menyediakan data pendukung pemutakhiran informasi geospasial tematik tutupan kebun kelapa sawit 2025-20262. Data dan peta Dokumen dan SHP File 2.2.1. Data2.2. Analisa perubahan tutupan kelapa sawit Kabupaten Barito Selatan melalui citra dan foto udara Peta digital perubahan / perkembangan tutupan kelapa sawit Kabupaten Barito Selatan SHP File perubahan / perkembangan tutupan kelapa sawit Kabupaten Barito Selatan Memngkatkan sinergisitas antar Perangkat Daerah terkait, pekebun swadaya , dan pelaku usaha dalam pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan 3.1. Meningkatkan koordinasi Tim Pelaksana RAD- KSB Barito Selatan 3.1.1. Pertemuan koordinasi antar lembaga / instansi 3.1.1. Workshop tahunan RAD- KSB Barito Selatan - BAPPERIDA - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Kecamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani - NGO
3.Jumlah pertemuan Kali 2025 - 2026 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Meningkatkan infrastruktur yang mendukung 4.1. Membangun atau meningkatkan 4.1.1. Terbangun atau meningkatnya kualitas Dinas Pekerjaan Umum Penataan - BAPPERIDA - Kecamatan
4.Panjang jalan yang Km 2025 - 2026 30 WAKTU PELAKSANAAN ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB NO RENCANA AKSI URAIAN KEGLATAN KELUARAN INDIKATOR SATUAN ORGANISASI PENDUKUNG kualitas jalan pendukung sentra produksi. pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di daerah melalui kolaborasi pemerintah dan swasta di Kawasan Peruntukan Budidaya jalan pendukung sentra produksi. Ruang - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani dibangun atau ditingkat kualitasnya 4.2. Membangun jalan usaha tani dan jalan perkebunan kelapa sawit swadaya 4.2.1. Terbangunnya jalan usaha tani dan jalan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat Dinas Kctahanan Pangan dan Pcrtanian KmPanjang jalan yang dibangunproduksi 4.3. Merumuskan 4.3.1. Rencana kemitraan pembangunan infrastruktur antara pemerintah dan swasta Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda - BAPPERIDA - Dinas Ketahanan Pangan , dan Pertanian - Dinas PUPR - Pelaku Usaha - Kecamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani Perjanjian keijasama Dokumen formulasi Kerjasama pembangunan infrastruktur antara pemerintah dan swasta B. KOMPONEN PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS PEKEBUN WAKTU PELAKSANAAN ORGANISASI PENDUKUNG ORGANISASI PENANGGUNG JAWABURAIAN KEOIATAN KELUARANNO RENCANA AKSI INDIKATOR SATUAN 5.1. Pelatihan dan bimbingan teknis Good Agriculture Practice (GAP) 5.1 . 1 . Meningkatnya jumlah kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis GAP Meningkatkan jumlah pekebun yang menerapkan prinsip budidaya sawit yang baik melalui pelatihan teknis budidaya berkualitas - BP3B Kalteng - BAPPERIDA - BPP - Pelaku Usaha - Kecamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani - NGO Jumlah pelatihan dan bimbingan teknis Kali 2025 - 20265. Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian 5.2. Melaksanakan sosialisasi dan road show bagi pekebun tentang penggunaan bibit sawit bersertifikat 5.2.1. Meningkatnya pengetahuan pekebun tentang penggunaan bibit bersertifikat Jumlah peserta sosialisasi Orang 5.2. 2. Meningkatnya penggunaan benih bersertifikat oleh pekebun sw'adaya Jumlah peredaran benih bersertifikat Batang 5.3.1. Tersedianya bibit sawit subsidi bersertifikat bagi pekebun swadaya batang/tahun 5.3. Penyediaan bibit sawit subsidi bersertifikat bagi pekebun swadaya Jumlah bibit terjual Batang 6.1. Sosialisasi okses pendanaan dan pendampingan penyiapan persyaratan 6.1.1. Terinformasikannya akses pendanaan bagi pekebun Jumlah kegiatan sosialisasi Meningkatkan akses pendanaan dan pendampingan peremajaan sawit bagi pekebun Kali - Disnas Perkebunan Kalteng - BAPPERIDA - Perbankan - Pelaku Usaha 2025 - 20266. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 6.1.2. Meningkatnya jumlah pekebun medapatkan dana peremajaan Jumlah KK pekebun yang memperoleh dana peremajaan kelapa sawit KK 31 WAKTU PELAKSANAAN ORGANISASI PENDUKUNG ORGANISASI PENANGGUNG JAWABRENCANA AKSI URAIAN KEGIATAN KELUARANNO INDIKATOR SATUAN admmistrasi pendanaan bagi pekebun kelapa sawit - Kccamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kclompok Tani Memperkuat kelembagaan pekebun sawit swadaya untuk meningkatkan posisi tawar, akses perbankan, input produksi dan pemasaran 7.1. Bimbingan teknis dan pelatihan kelembagaan pekebun 7.1.1. Terlaksananya kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan kelembagaan pekebun - Disbun Kalteng - BAPPERIDA - Bagian Pembangunan Setda Barito Selatan - BPP - Pelaku Usaha - Keeamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelonipok Tani - NGO Jumlah Bimtek dan Pelatihan Kali 2025 - 20267. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Jumlah Peserta Orang 7.2. 1 . Meningktkatnya kelembagaan pekebun 7.2. Pasilitasi pembentukan kelembagaan pekebun Jumlah kelembagaan pekebun Unit 7.3. Fasilitasi kemitraan antara pelaku usaha dengan kelompok pekebun 7.3.1. Bcrkcmbangnya program kemitraan yang berjalan baik antara pelaku usaha dengan kelompok pekebun Jumlah Perjanjian Kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan pekebun Dokumen 7.4. Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi kelembagaan pekebun 7.4.1. Meningkatnya pemahaman tentang perkoperasian bagi kelembagaan pekebun - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian - Keeamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kclompok Tani Jumlah peserta 2025 - 2026 Dinas Koperasi UKM Perindag Orang 7.5.1. Meningkatnya perlindungan kerja bagi pekebun 7.5. Perlindungan BPJS Tenaga Kerja Jumlah peserta Orang Meningkatkan jumlah dan kompetensi penyuluh / pendamping kelapa sawit 8.1. Penambahan tenaga penyuluh 8.1. 1. Usulan penambahan tenaga penyuluh bidang perkebunan - Disbun Kalteng - BAPPERIDA - Bagian Pembangunan Setda Barito Selatan - Keeamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani - NGO Jumlah tenaga penyuluh 2025 - 2026 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
8.Orang 8.2. Peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di Keeamatan 8.2.1. Terlaksananya kegiatan bimbingan teknis/pelatihan bagi kelembagaan penyuluh Jumlah Bimtek dan Pelatihan Kali Jumlah Peserta Orang 8.3.1. Terlaksananya pendampingan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk pekebun 8.3. Pengembangan kerjasama kemitraan untuk pendampingan pekebun (penyuluh swadaya) Perjanjian Kerjasama Dokumen 32 C. KOMPONEN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN WAKTU PELAKSANAAN ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB RENCANA AKSINO ORGANISASI PENDUKUNGURAIAN KEGIATAN KELUARAN INDIKATOR SATUAN Mcningkatkan perlindungan terhadap kawasan bemilai ekosistcm pcnting khususnya yangtcrdapat dalam kawasan pengcmbangan pcrkebunan 9.1.1. Tersedianya data Keanekaragaman hayati di Kab. Barito Selatan. 9.1. Pcndataan dan pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian - BAPPERIDA - Bagian Perckonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO
9.Data keanekaragaman ha>rati di Kab. Barito Selatan Reneana Induk Pengelolaan KEHATI 2025 - 2026Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Jumlah kegiatan sosialisasi Melaksanaan pencegahan, penaggulangan dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan serta bencana alam 10.1. Sosialisasi peraturan larangan membakar hutan dan lahan 10.1.1. Terselenggaranya kegiatan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan Kali - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Perckonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO
10.2025 - 2026 BPBD Barito Selatan 10.2. Menyusun peta kerawanan kebakaran hutan dan lahan 10.2.1. Tersedianya peta kerawanan kebakaran hutan dan lahan Data dan peta rawan kebakaran Dokumen dan SHP File 10.3.1. Terselenggaranya kerjasama kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan antara pemerintah dan pelaku usaha, beserta brigade pengendalian kebakaran kebun dan lahan, atau kelompok masyarakat (MPA dan KTPA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian - Bagian Pembangunan Setda Barito Selatan - Kecamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani - NGO 10.3. Meningkatkan kerjasama pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan pelaku usaha perkebunan Jumlah kegiatan Kerjasama Dokumenta BPBD dan Dinas Lingkungan HidupsiKT Jumlah MoU Dokumen MoU 10.4. Melakukan pemantauan titik api ( hotspot) kebakaran lahan dan kebun 10.4.1. Terlaksananya kegiatan pemantauan titik api ( hotspot) kebakaran hutan dan lahan secara berkala - Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO Data lokasi hotspot Dokumen /S HP File BPBD Barito Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup 10.5. Melakukan pemantauan dan penanganan terhadap bencana alam yang terjadi di wilayah- wilayah perkebunan kelapa sawit 10.5.1 . Terlaksananya kegiatan pemantauan bencana di wilayah-wilayah perkebunan kelapa sawit Laporan pemantauan Dokumen 10.6. Melakukan monitoring dan 10.6.1. Terlaksananya monitoring dan pengendalian kebakaran Laporan monitoring Dokumen 33 WAKTU PELAKSANAAN ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB ORGANISASI PENDUKUNGRENCANA AKSI URAIAN KEGLATANNO KELUARAN INDIKATOR SATUAN lahan di perkebunan rakyatpengendalian kcbakaran lahan di perkebunan rakyat 11.1. Koordinaai dan sinkronisasi pelaksanaan pengendalian emisi GRK 11.1.1. Meningkatnya pemahaman dan hubungan Kerjasama para pihak terhadap pengendalian emisi GRK. - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO Mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) drngan mengarahkan pemanfaatan lahan kritis dalam rencana pengembangan pembangunan perkebunan sawit Jumlah kegiatan koordinasi kali 2025 - 20261 1. Dinas Lmgkungan Hidup 1 1.2. Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pemenfaatan lahan kritis 11.2.1. Terlaksananya kegiatan koordinasi pemanfatan lahan kritis Jumlah kegiatan koordinasi kali 11.3. Penyediaan informasi peringatan dini pencemaran lingkungan hidup bagi masyarakat 11.3.1. Tersedianya akses terhadap informasi peringatan dini pencemaran lingkungan hidup bagi masyarakat Media informasi Unit 12.1.1. Perusahaan kelapa sawit di Barito Selatan menerapkan teknologi pemanfaatan limbah kelapa sawit (energi listrik, pakan ternak ruminasia, kompos dan lainnya) 12.1. Memanfaatkan limbah padat dan cair kelapa sawit untuk berbagai kepentingan dengan menerapkan prinsip 3 R ( Reduce, Reuse, Recycle) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO Mendorong pemanfaatan limbah kelapa sawit dan produk turunannya untuk peningkatan nilai tambah ekonomi Jumlah perusahaan Unit Dinas Lingkungan Hidup
12.2025 - 2026 12.2. Pemantaun kegiatan pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya Beracun) 12.2.1. Perusahaan kelapa sawit di Barito Selatan menerapkan pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya Beracun) Jumlah perusahaan Unit 12.3. Peningkatan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup 12.3.1. Meningkatnya pejabat pengawas lingkungan hidup yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Barito Selatan - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO Jumlah 2025 - 2026 Dinas Lingkungan Hidup orang 12.4.1. Terlaksananya pemantauan, pengawasan pelaksanaan Dokumen Lingkungan Hidup 12.4. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dokumen Jumlah kegiatan Kali 34 WAKTU PELAKSANAAN ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB ORGANISASI PENDUKUNGRENCANA AKSI URA1AN KEGLATANNO KELUARAN INDIKATOR SATUAN Lingkungan Hidup D. KOMPONEN TATA KELOLA PERKEBUNAN DAN PENANGANAN SENGKETA WAKTU PELAKSANA ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB INDIKATOR SATUAN ORGANISASI PENDUKUNGRENCANA AKSI KELUARANNO URALAN KEQ1ATAN AN 13.1.1. Terlaksananya fasilitasi pembangunan kebun kemitraan antara pelaku perusahaan perkebunan dan masyarakat Mendorong percepatan realisasi|l 3.1. Memfasilitasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kclapa sawit bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan - Dinas Perkebunan Kalteng - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO Jumlah kelompok masyarakat yang difasilitasi Kepala Keluarga13. 2025 - 2026 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaman kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat dalam pembangunan kebun masyarakat 13.2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit rakyat pola kemitraan 13.2. 1 . Terlaksananya kegiatan dan tersusunnya laporan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit rakyat pola kemitraan DokumenLaporan pembangunan kebun sawit kemitraan 14.1. Membentuk tim penanganan sengketa usaha perkebunan kclapa sawit 14.1.1 . Terbentuknya tim penanganan gangguan usaha perkebunan sawit Melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit, ketenagakerjaan dampak lingkungan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar Tim dengan SK Bupati • Bagian Ekonomi Setda . DPMPTSP • Dinas Lingkungan Hidup - Disbun Kalteng - BAPPERIDA Barito Selatan - Dinas Koperasi UKM Perindag Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Bagian Pemerintahan Setda Barito Selatan - Bagian Hukum Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha SK Tim Dokumen 2025 - 2026 14 . 14.2. Mediasi penyelesaian sengketa ( konflik) perkebunan 14.2.1. Identifikasi masalah / sengketa 14.2.2. Fasilitasi dialog penyelesaian sengketa DokumenLaporan Sengketa Laporan hasil mediasi Dokuemcn 35 WAKTU PELAKSANA ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB INDIKATOR SATUAN ORGANISASI PENDUKUNGURAIAN KEGIATANNO RENCANA AKSI KELUARAN AN - NGO 14.3. Peningkatan pemahaman tentang hubungan Industrial 14.3. 1. Terlaksananya sosialisasi hubungan industrial kepada pelaku usaha perkebunan - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Barito Selatan - Bagian Pcrekoiiomian dan SDA Sctda Barito Selatan - Bagian Pemerintahan Setda Barito Selatan - NGO Jumlah kegiatan sosialisasi Kali Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja 14.4. Fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial 14.4. 1. Terselesaikannya perselisihan antara pemberi kerja dengan pekerja Jumlah fasilitasi Kali 14.5. Monitoring pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar 14.5. 1. Terlaksananya monitoring terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Barito Selatan - Bagian Adiministrasi Pcrekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Bagian Pemerintahan Setda Barito Selatan - NGO DokumcnLaporan monitoring Bagian Ekonomi Setda DPMPTSP 15.1 • Pendataan sawit rakyat terindikasi dalam kawasan hutan 15.1.1. Terdatanya sawit rakyat dalam Kawasan hutan Memfasilitasi pcrccpatan penyelesaian status dan legalisasi lahan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan maupun ekosistem gambut - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan, - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian - BAPPERIDA - Dinas Perkebunan Provinsi - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito SelatanBngian Pemerintahan Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - KPH di Barito Selatan - BPP - Kecamatan - Kelurahan / Pemerinta h Desa - Kelompok Tani - NGO Luas lahan dan jumlah pekebun sawit dalam Kawasan hutan Hektar15. 2025 - 2026 15.2. Memfasilitasi penyelsaian lahan sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan 15.2.1. Usulan penyelesaian status lahan sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan Jumlah usulan Dokumen dan 36 E. KOMPONEN DUKUNGAN PERCEPATAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO DAN ARSES PASAR PRODUK KELAPA SAWIT WAKTU PELAKSANA DfDIKATOR SATUAN ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB ORGANISASI PENDUKUNGNO RENCANA AKSI URALAN KEGIATAN KELUARAN AN 16.1. Melaksanakan sosialisasi ISPO 16.1.1. Terlaksananya sosialisasi ISPO bagi instansi tcrkait, pelaku usaha dan kelembagaan petani - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Perckonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - Kecamatan - KElurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani - NGO Meningkatkan pemahaman ISPO secara luas di antara pemangku kcpentingan di daerah Jumlah kegiatan sosialisasi16. Kali Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2025 - 2026 16.2. Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas terkait ISPO 16.2.1. Keterlibatan TPD / Instansi penanggung jawab dalam kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas terkait ISPO Jumlah partisipan Orang Mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO untuk pekebun melalui pembinaankepada pekebun maupun pengembangan model kemitraan pemerintah dan perusahaan (public-private partnership) ataupun dengan pihak lain 17.1. Melakukan Monitoring pelaksanaan ISPO 17.1.1. Monitoring berkala pelaksanaan ISPO - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - Kecamatan - Kelurahan / Pemerintah Desa - Kelompok Tani - NGO
17.Dokumen Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2025 - 2026 Laporan monitoing 17.2. Fasilitasi kemitraan untuk pembinaan / pend ampingan ISPO Pekebun 17.2.1. Kerjasama akemitraan petani dengan pelaku usaha/lembaga pendamping DokumenPerjanjian kerjasama 18.1. Membuat media informasi kegiatan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan 18.1.1. Adanya media informasi kegiatan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan - Dinas Kominfosantik dan Persandian - BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO Menyebarluaskan informasi kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Jumlah media dan informasi yang disebarluaskan Dokumen 2025 - 2026 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 18. 19.1.1. Terbentuknya kemitraan usaha antara PKS dengan pekebun sawit swaduya dalam pemasaran TBS 19.1. Mengembangkan kemitraan usaha antara PKS dengan kelembagaan pekebun swadaya
19.- BAPPERIDA Barito Selatan - Bagian Pembangunan Setda Barito Selatan - Pelaku Usaha - NGO Meningkatkan pemasaran TBS kelapa sawit rakyat DokumenPerjanjian kemitraan 2025 - 2026 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 37 Berbasis pada perencanaan daerah, RAD-KSB Barito Selatan yang mampu mengakomodir dan mengoptimalkan keterlibatan seluruh pihak yang berkepentingan di daerah dan dapat mematikan komitmen dan kontribusi para pihak tersebut. Mampu menciptakan kerja kolaboratif yang produktif mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Pembagian peran dan tanggung jawab, serta identifikasi lembaga pendukung telah pula dituangkan dalam sebagaimana tersusun dalam matriks rencana aksi. Tim Pelaksana Daerah (TPD) akan dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, terdiri dari para pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pencapaian indikator keluaran yang telah ditentukan. Capaian TPD sekaligus memberikan kontribusi terhadap kinerja Perangkat Daerah. TPD juga difungsikan sebagai forum pemecahan masalah atas isu-isu yang dihadapi dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan. Dalam menjalankan tugasnya, TPD melaksanakan: 1 ) Musyawarah dan/atau Musyawarah Luar biasa dalam rangka koordinasiperencanaan dan pelaksanaan RAD; 2) Rapat Pleno dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan program dankegiatan Kelompok Kerja (Pokja) ; 3) Kegiatan operasional teknis maupun administrasi; dan 4) Pengolahan serta analisis data. 38 Dalam hal terdapat isu strategis yang memerlukan pertimbangan para pakar, maka dilaiksanakan Focus Croup Discussion (FGD) dan/atau Rapat Koordinasi sebagai forum koordinasi dan konsultasi antara para pakar dengan TPD. 3.2. PENDANAAN Pendanaan RAD-KSB Barito Selatan Tahun 2025-2026 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber pendanaan lain (dana non pemerintah) yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundangan-undangan. Dalam rangka untuk mensinergikan dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah maka format, unit biaya kegiatan, serta sumber-sumber pendanaan dalam rencana pendanaan dan penganggaran perencanaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah yang diterbitkan setiap tahun. Selain anggaran pemerintah, RAD-KSB Barito Selatan ini dapat dilaksanakan dengan sumber pendanaan lain misalnya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) , pelaku usaha dan sumber-sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat adalah dana- dana hibah yang dapat berasal dari lembaga-lembaga donor dan yayasan nirlaba. 3.3.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Tim Pelaksana Daerah (TPD) Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Barito Selatan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan. Monitoring dilakukan dalam rangka menilai pemenuhan input dan output untuk mengukur kinerja program yang sedang berlangsung. 39 Monitoring berupa kegiatan penilaian terhadap perkembangan program secara berkala yakni 6 bulan sekali. Penilaian menggunakan indikator keberhasilan kegiatan (output) yang sudah disusun di dalam perencanaan program/aksi dan mengukur sejauh mana perkembangan capaian kegiatan dibandingkan dengan indikator keberhasilan kegiatan secara keseluruhan. Evaluasi dilakukan untuk menilai hasil (outcome) dan dampak dari pelaksanaan program untuk menemukan pilihan perbaikan desain program. Evaluasi berupa kegiatan penilaian terhadap perkembangan program secara berkala 1 (satu) tahun sekali. Penilaian menggunakan indikator keberhasilan kegiatan (output) dan indikator dampak program/aksi (outcome ) yang sudah disusun di dalam perencanaan program. Kegiatan yang dilakukan dalam monitoring dan evaluasi antara lain pengumpulan data dan penilaian capaian RAD-KSB Barito Selatan. Pengumpulan data dilakukan melalui komunikasi secara langsung ataupun elektronik untuk disajikan dalam format yangsesuai. Data yang dikumpulkan adalah data perencanaan dan realisasi kegiatan yang disusun per semester dalam periode satu tahun. Data perencanaan memuat target keluaran pelaksanaan RAD-KSB Barito Selatan oleh setiap instansi penanggungjawab. Pelaporan pelaksanaan RAD-KSB Barito Selatan dilakukan oleh masing-masinginstansi penanggungjawab melalui komunikasi secara langsung maupun elektronik kepada Sekretariat TPD. Para pihak terkait lainnya menyampaikan pelaporan pelaksanaan RAD- KSB Barito Selatan kepada instansi penanggungjawab terkai sesuai kewenangannya ataupun secara langsung kepada TPD. Data dan informasi yang dilaporkan dilengkapi dengan penjelasan kegiatan, bentuk kerjasama yang dilakukan, dan faktor-faktor pendukung maupun kendala dalam pencapaian targetkeluaran. Sekretariat TPD mengkonsolidasikan seluruh laporan baik yang berasal dari Instansi Penanggungjawab maupun para pihak sebagai 40 bahan laporan realisasi pelaksanaan RAD-KSB Barito Selatan kepada Bupati . Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan RAD-KSB Barito Selatan disampaikan oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Tim Nasional Pelaksanaan RAN-KSB secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. ELATAN ,