1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan Pemerintah di daerah dan membantu Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPT Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bersifat operasional dan bertugas memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama.
10.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif di wilayah kerjanya. 6
11.Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BLUD UPT Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
12.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
13.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
14.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
15.Utang/Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga BLUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
16.Penanggung Utang kepada BLUD yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLUD menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung Utang.
17.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya.
18.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut PUPN adalah Panitia yang bertugas dimaksud mengurus Piutang Negara sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
19.Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang. 7
20.Rencana Strategis BLUD yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
21.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
22.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organ1sas1 berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan dan berdaya srung.
23.Investa.si adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/ ata.u manfaat lainnya yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
24.Sisa lebih Perhitungan Anggaran adalah sisa lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
25.Kerja Sama adalah kesepakatan antara BLUD UPf Puskesmas dengan pihak lain yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
26.Pihak lain adalah badan usaha yang berbadan hukum di dalam negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, badan usaha yang tidak berbadan hukum dan perseorangan.
27.Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen Kerja Sama antara BLUD UPT Puskesmas dengan Pihak lain, yang memuat hak dan kewajiban.
28.Mitra Kerja Sama adalah pihak yang bekerja sama dengan BLUD UPI' Puskesmas.
29.Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenru hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
30.Pelay:=man KPSPh~ta.n ~.-blah ~Pgala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
31.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 8
32.Pejabat Pengelola adalah Pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD.
33.Pemimpin BLUD UPT Puskesmas adalah Aparatur Sipil Negara atau Tenaga Profesional Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk mengelola dan memimpin operasional BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
34.Pejabat Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah salah satu pejabat pengelola BLUD yang memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan, serta berkewajiban mengkoordinasikan penyusunan RBA, menyiapkan Dokumen Bisnis Anggaran dan Daku.men Pelaksanaan Anggaran BLUD, melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, menyelenggarakan pengelolaan kas, melakukan pengelolaan utang-piutang, menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi, menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan, dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
35.Bendahara Penerimaan adalah pegawai ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan uang pendapatan BLUD.
36.Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk menenma, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan uang untuk keperluan belanja BLUD.
37.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana angaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusun rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah.
38.Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
39.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
40.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
41.Dokumen Bisnis Anggaran adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa yang 9 yang sudah ditandatangani Pemimpin BLUD stelah menyesuaikan RBA berdasarkan basil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana BLUD. 4 2. Rekening Kas BLUD adalah rekening ternpat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
43.Surat Penyediaan Dana adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan.
44.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.
45.Surat Pernyataan Penggunaan Ambang Batas adalah dokumen pemberitahuan penggunaan ambang batas oleh BLUD.
46.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Pegawai adalah pegawai BLUD UPf Puskesmas yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara. 4 7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangk:at berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas dan fungsi BLUD UPT Puskesmas.
49.Pendapatan jasa pelayanan adalah pendapatan jasa layanan BLUD UPT Puskesmas Kabupaten sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya yang besarannya ditetapkan berdasarkan tarif, kapitasi dan pendapatan jasa layanan lainnya.
50.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
51.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/ atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. 10