1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. 5
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPT Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bersifat operasional dan bertugas memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama.
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya
10.Badan layanan Umum Daerah Unit Pe1aksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BWD UPr Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
11.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik: bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya
12.Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
13.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
14.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
15.Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakuk:an secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh 6 pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.
16.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
17.Upaya Kesehatan Masyarakat adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat.
18.Kegaiatan adalah seluruh aktivitas operasional dan pelayanan yang dilakukan oleh BLUD untuk mencapai tujuan organisasi, serta untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
19.Program adalah serangkaian kegiatan dan kebijakan yang disusun untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional BLUD, sehingga mencapai tujuan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
22.Pejabat Pengelola adalah Pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD UPT Puskesmas, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesnaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD.
23.Pemimpin BLUD UPT Puskesmas adalah Aparatur Sipil Negara atau Tenaga Profesional Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk mengelola dan memimpin operasional BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24.Pejabat Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah salah satu Pejabat Pengelola BLUD yang memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan, serta berkewajiban mengkoordinasikan penyusunan RBA, menyiapkan Dokumen Bisnis Anggaran dan Dok:umen Pelaksanaan Anggaran BLUD, melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, menyelenggarakan pengelolaan kas, melakukan pengelolaan utang-piutang, menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan 7 investasi, menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan, dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
25.Bendahara Penerimaan adalah pegawai ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan uang pendapatan BLUD.
26.Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk menenma, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan uang untuk keperluan belanja BLUD.
27.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana angaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
29.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
30.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
31.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh Pemimpin BLUD UPf Puskesmas BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penenmaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
32.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
33.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/ atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.