Dalam Peraturan Bupati ini,. yang dimaksnd dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintah Daerah ~da)ab Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemeri.ntahan Daerab yang memimpm pelaksaoaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanao kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
6.Unit Pelaksana T'eknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya clisebut UPT Puskesmas adalah Unit Pelaksana Te.knis Dinas Kesehatan yang bersifat operasional dan bertJigas memberikan pelayanan Kesehatan tingkat pertama
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pe1ayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif di wilayah kerjanya.
8.Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BLUD UP'f Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 6
9.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan um.um dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasar.kan kajdab-kaidah manajemen yang baik daJam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya samg.
11.Pemimpin BLUD UPT Puskesmas adalah Aparatur Sipil Negara atau Tenaga Profesional Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk mengelola clan memimpin operasional BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan penmdang-undangan yang berlaku.
12.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalab kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifik:asi kebutuhan sampai dengan serah terima basil pekerjaan_
13.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disingkat LKPP, adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskao kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
14.Pejabat Pengadaan adalah personil yang merniliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas mclaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan/ atau E-Purehasing.
15.Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaao Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan. Barang/Jasa, adalab Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang. dan hak secara. penuh oleh pejabat yang be:rwe.nang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa.
16.Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejaba t pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi San.tan Kerja Perangka t Daerah yang dipimpinnya
17.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan se bagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. 7
18.Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang cliberi kewenangan oJeh PA/KPA untuk mengambjJ keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan peng_eluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.
19.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPI'K, adaJah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya
20.Unit Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disingkat UPBJ, adalah unit yang dibentuk oleh Pimpinan yang bertugas secara khusus untuk: melaksanakan pengadaan barang dan/ataujasa guna keperluan BLUD, yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada
21.Kelompok Kerja Pemilihan, yang sclanjutnya disebut Pokja Pemilihan, adalah sum.her da:ya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemih'bao Penyedia.
22.Penyedia Barang/Jasa Peulerintah, yang selanjutnya disebut Penyedia, adalah Pelaku Usaba yang menyroiakao barang/jasa berdasarkan kontrak.
23.Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola..
24.Tim Swakelola pengadaao barang/jasa HWD yang selanjutnya disebut Tim Swakelola adalab tim yang ditunjuk/dibentuk oleh Pemimpin BLUD UPT Puskesmas untulc meiaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola.
25.Tim Teknis pengadaan Barang/Jasa BLUDyang se1anjutnya disebut Tim Teknis adalah tim yang dinmjuk/ dt"bentuk oleh Pemimpin BLUD UPf Puskesmas untuk membantu memberikan masukan, clan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
26.Tim Pendukung Pengadaan Barang/ Jasa BLUD yang selanjutnya disebut Tim Pendukung adalah tim yang d.itunjuk/ d.ibentuk oleh Pemimpin BLUD UPT Puskesmas untuk membantu daJam urusan yang bersifat administratif dan keuangan serta membantu Pejabat Pengadaan dalam melakukan Pembelian Langsung. 8
27.Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh BLUD UPTD Puskesmas.
28.Barang adalah setiap bend.a baik berwujud maupun tidak. berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan o]eh pengguna barang.
29.Produk adalah barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
30.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut Kontrak, adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
31.Pembelian secara Elektronik, yang selanjutnya disebut E-Purchasing, adalab tata cara. pernbeliao barang/jasa melalui sistem katalog elek:t.ronik atau toko daring.
32.Kata.log Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi telmis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai PenyediaBarang/Jasa Pemerintah
33.Penunjukan Langsung adalah metode pemiliban untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
34.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelo~ yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara. memperoleh barang/jasa yang clikerjakan sendiri oleh Perangkat Daerah, Unit Pdaksana Teknis Perangkat Daerah, Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
35.Tender adalah metode pernilinan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainuya.
36.Seleksi adalab metode pe:miboau rmtnk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi.
37.Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya d isebut Konsolidasi Pengadaan, adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa pake t pengadaan barang/ jasa sejenis.
38.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 9
39.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
40.Jasa Laiooya adalah jasa nonkonsultansi ataujasayang membutiibkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata keJoJa yang telah dikenal Juas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
41.Harga Perkiraan Sencliri, yang selanjutnya disingkat HPS, adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah mernperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
42.Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah renraoa keuanWln tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
43.Program ada)ab instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksaoakao oleh instansi pemerintah atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh anggaran sebagian atau seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
44.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh BLUD UPf Puskesmas sebagai hagian dari pencapaian sasa.ran ternkur pada suatu program, terdiri dari .sekurnpulan tindakan pengerahan sumber daya personil (sumber daya manusia), barang modal tennasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut.
45.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana angaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pemerint.ah Daerah.
46.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu clibayar k e mbali. 4 7. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalarn periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. 10
48.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.