1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Barito Selatan.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Barito Selatan.
6.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
7.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebut Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
8.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan.
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. selanjutnyayang
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
11.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/ Lapangan yang diangkat melalui perjanjian atau perikatan kerja.
12.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. 5
13.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan ke luar dan/atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia termasuk perjalanan di luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk kepentingan dinas atau negara.
14.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi PD yang dipimpinnya.
15.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi PD. 15a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
16.Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Standar Biaya yang berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
17.Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada PD.
18.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat pada unit satuan keija PD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
19.Pejabat yang berwenang adalah PA/ KPA atau Pejabat Pembuat Komitmen.
20.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan pihak ketiga.
21.Pelaksana SPD adalah individu/ tim melaksanakan perjalanan dinas.
22.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu ( pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
23.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti yang sah atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
24.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/ PD.
25.Tempat Tujuan adalah tempat/ kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
26.Kota adalah Kota/Kabupaten menurut pembagian wilayah administratif dalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun sebutan lain menurut pembagian wilayah di tiap-tiap negara di luar negeri.
27.Paspor Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah dokumen yang diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah yang berangkat ke luar negeri dalam rangka penugasan.
28.Izin Berangkat yang selanjutnya disebut Exit Permit adalah izin yang diberikan kepada pemegang Paspor Dinas untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia untuk kepentingan dinas yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri berupa tanda pengesahan stiker resmi dalam Paspor Dinas.
29.Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan. yang ditugaskan untuk 6 Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah kepada Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta ASN yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai dasar untuk melakukan perjalanan dinas. Sekretaris Desa yang selanjutnya di singkat Sekdes adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Uang Representasi adalah tambahan uang saku kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam melakukan perjalanan dinas. 30. 31. 32. 33.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) , sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: