1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5 . Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPf Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bersifat operasional dan bertugas memberikan pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
10.Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BLUD UPT Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang 5 digunak:an untuk menyelenggarak:an pelayanan kesehatan kepada perseorangan at.aupun masyarak:at dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ at.au paliatif yang dilak:ukan oleh pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
12.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupak:an Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
13.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilit.as berupa keleluasaan untuk menerapkan prak:tik-prak:tik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
14.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan prak:tek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarak:at tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
15.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
16.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarak:at dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
17.Kegaiatan adalah seluruh aktivitas operasional dan pelayanan yang dilakukan oleh BLUD untuk mencapai tujuan organisasi, serta untuk memenuhi kebutuhan dan harapan rnasyarak:at.
18.Program adalah serangkaian kegiatan dan kebijakan yang disusun untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional BLUD, sehingga mencapai tujuan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
19.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melak:sanak:an pengelolaan APBD dan bertindak: sebagai bendahara umum daerah.
20.Pejabat Pengelola adalah Pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat 6 Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD. 21 . Pemimpin BLUD UPT Puskesmas adalah Aparatur Sipil Negara atau Tenaga Profesional Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untulc mengelola dan memimpin operasional BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana angaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bah.an penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah.
24.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.