DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2025

Nomor
34
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.499.619.676.999,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bertambah sebesar Rp148.977.488.176,23 (seratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah dua puluh tiga sen), menjadi Rp1.648.597.165.175,23 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah dua puluh tiga sen), yang terdiri terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…