1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan. 6 . Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
7.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Republik Indonesia.
8.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 9 . Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah Tenaga Kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipekerjakan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka ahli teknologi dan ahli keahlian.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau p emberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
12.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan yang selanjutnya disebut pengesahan RPTKA Perpanjangan adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
13.Dana Kompensasi P enggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
14.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dana kompensasi penggunaan tenaga k erja asing atas pengesahan rencana penggunaaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.Surat Pemberitahuan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA, yang selanjutnya disebut SPP DKPTKA adalah surat Pemberitahuan Pembayaran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai pendapatan daerah.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk m enguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/ atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
18.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.
19.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan m embayar seluruh pengeluaran Daerah.
20.Sistem Online Pelayanan Penggunaan TKA yang selanjutnya disebut TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA melalui system informasi ketenagakerjaan.