1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
4.Kepala Daerah yang Me,vakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pemilik Modal disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito yang selanjutnya disebut Perumdam Tirta Barito adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.
6.Dewan Pengawas Perumdam Tirta Barito yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ Perumdam Tirta Barito yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumdam Tirta Barito.
7.Direksi adalah organ Perumdam Tirta Barito yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumdam Tirta Barito untuk kepentingan dan tujuan Perumdam Tirta Barito serta mewakili Perumdam Tirta Barito baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8.Pegawai adalah Pegawai Perumdam Tirta Barito Kabupaten Barito Selatan.
9.Gaji adalah uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi dan Pegawai Perumdam Tirta Barito.
10.Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi apabila Perumdam Tirta Barito memperoleh laba dan tidaj mengalami kerugian; 11 . Tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai selain gaji atau honorarium. 4
12.Fasilitas adalah penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/ atau penjaminan yang/ dimanfaatkan oleh anggota Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Jasa Produksi adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai apabila Perumdam Tirta Barito memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
14.Insentif Pekerjaan adalah penghargaan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Pegawai apabila terjadi peningkatan kine1ja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu.
15.Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
16.Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disebut DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
17.Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disebut DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/ a tau per orangan secara mandiri.