Klasifikasi dan jenis pelayanan yang diatur dengan SOP Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha pada DPMPTSP, terdiri dari :
a.Pelayanan Perizinan Non Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, meliputi :
1.Sektor Pekerjaan Umum, yakni :
a.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
b.Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
c.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
2.Sektor Kesehatan, yakni :
a.Izin Praktik Dokter;
b.Izin Praktik Dokter Gigi;
c.Izin Praktik Dokter Spesialis;
d.Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis;
e.Izin Praktik Psikolog Klinis;
f.Izin Praktik Perawat;
g.Izin Praktik Bidan;
h.Izin Praktik Apoteker;
i.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
j.Izin Kerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
k.Izin Kerja Tenaga Pembimbing Kesehatan Kerja;
l.Izin Kerja Tenaga Biostatistik dan Kependudukan;
m.Izin Kerja Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga;
n.Izin Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan;
o.Izin Kerja Entemolog Kesehatan;
p.Izin Praktik Nutrisionis;
q.Izin Praktik Fisioterafis;
r.Izin Praktik Okupasi Terafis;
s.Izin Praktik Terafis Wicara;
t.Izin Praktik Akupuntur;
u.Izin Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan;
v.Izin Kerja Teknik Kardiovaskuler;
w.Izin Kerja Teknisi Pelayanan Darah;
x.Izin Kerja Rfaksionis Optometris;
y.Izin Kerja Teknisi Gigi;
z.Izin Praktik Penata Anastesi; aa. Izin Praktik Terafis Gigi dan Mulut; bb. Izin Kerja Audiologis; cc. Izin Kerja Radiografer; dd. Izin Kerja Elektromedis; ee. Izin Praktik Ahli Tenaga Laboratorium Medik; ff. Izin Praktik Fisikawan Medik; gg. Izin Kerja Radio Terafis; hh. Izin Kerja Elektromedis; ii. Izin Kerja Ortotik Prostetik; jj. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan; kk. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Lainnya; ll. Izin Aktivitas Praktik Dokter; mm. Izin Aktivitas Praktik Dokter Spesialis; dan 8 nn. Aktivitas Praktik Dokter Gigi. oo. Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS)
3.Sektor Sosial, yakni : Izin Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah.
4.Sektor Pertanian dan Peternakan, yakni : Izin Usaha Perikanan.
5.Sektor Perdagangan dan Perindustrian, yakni : Izin Pemasangan Reklame.
6.Sektor Perkimtan, yakni : Izin Pembangunan Perumahan Luas sampai dengan 0,5-5 (lima) hektar.
7.Sektor Perhubungan, yakni :
a.Izin Trayek Angkutan Kota/Pedesaan;
b.Izin Trayek Angkutan Perairan Dalam Daerah;
c.Izin Angkutan Barang Khusus Perairan Pedalaman;
d.Izin Tambat Labuh;
e.Izin Operasional Non Trayek;
f.Izin Bangunan Air di Perairan Pedalaman;
g.Izin Pendirian Usaha Angkutan/Cabang;
h.Izin Angkutan Barang;
i.Izin Angkutan Orang Dalam Trayek;
j.Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
k.Izin Merubah Bentuk Kendaraan;
l.Izin Pelabuhan Sei dan Danau;
m.Izin Pelabuhan Barang Khusus;
n.Izin Usaha Penjualan Tiket/Agen;
o.Izin Penyelenggaraan Parkir; dan
p.Izin Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur.
8.Sektor Lingkungan Hidup, yakni : Persetujuan Lingkungan.
9.Sektor Ketenagakerjaan, yakni : Izin Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
10.Sektor Pendidikan, yakni : Izin Pendirian Lembaga Pendidikan.
11.Sektor Kesbangpol, yakni : Surat Keterangan Penelitian (SKP).
12.Sektor Pariwisata Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
b.Pelayanan Non Perizinan
1.Layanan Informasi;
2.Layanan Pengaduan;
3.Layanan Konsultasi; dan
4.Layanan Penyuluhan.