Peraturan Bupati ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan. Diundangkan di Buntok pada tanggal 30 Desember 2025 ✓ l '!'o et..~~--:-· · ' ~-~": .,,,.. RAH ELATAN, NI Dit pa / I f ~ ber2025 BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 4B
c.Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil pada instansi/unit kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi audit internal serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini.
d.Dalam rangka implementasi audit internal sesuai dengan amanat Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menentukan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui: 1) Penegakan integritas dan nilai etika; 2) Komitmen terhadap kompetensi; 3) Kepemimpinan yang kondusif; 4) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; 5) Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; 6) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; 7) Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan 8) Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait. 10 9) Piagam Audit internal mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Piagam Audit Internal ini dapat direviu dan dimutakhirkan secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang audit internal, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Piagam Audit Internal ini dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi kegiatan Inspektorat.
e.Piagam Audit Internal merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh APIP;
f.Piagam Audit Internal merupakan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap pentingnya fungsi audit intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
g.APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2.MISI DAN MOTO PENGAWASAN Misi Pengawasan APIP yaitu: "Misi Pengawasan APIP merupakan arah dan landasan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dimana misi pengawasan APIP berdasarkan misi bupati barito selatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 tepatnya pada misi ke 5 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik." Berdasarkan Misi Pengawasan APIP tersebut dijabarkan sebagai berikut:
a.Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pengawasan yang terencana, objektif, dan berbasis risiko untuk memastikan efektivitas, efi.siensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. b . Mendorong profesionalitas aparatur dengan memastikan pelaksanaan tugas sesuai standar kompetensi, kode etik, dan prinsip-prinsip integritas.
c.Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan program, kegiatan, dan keuangan daerah melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. 11
d.Mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik melalui rekomendasi perbaikan yang berfokus pada kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan kepada Masyarakat.
e.Mengidentifikasi dan meminimalkan potensi penyimpangan guna mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari KKN. Moto Pengawasan APIP yaitu: "APIP yang Profesional, Berintegritas, dan Berakhlak"; Berdasarkan Moto Pengawasan APIP tersebut dijabarkan sebagai berikut:
a.Profesional Profesional adalah kemampuan dan komitmen APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan intern secara kompeten, objektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, yang diwujudkan melalui: 1) pelaksanaan tugas pengawasan sesuai dengan standar profesi pengawasan intern pemerintah dan peraturan perundang-undangan; 2) peningkatan kompetensi secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kapasitas; 3) penerapan kemahiran profesional secara cermat, seksama, dan hati- hati dalam setiap tahapan penugasan pengawasan; 4) penyusunan simpulan dan rekomendasi yang berbasis bukti, analisis yang memadai, serta pendekatan risiko; dan 5) orientasi pada pemberian nilai tambah dalam rangka peningkatan kinerja dan tata kelola pemerintahan daerah
b.Berintegritas Berintegritas adalah konsistensi APIP dalam menjunjung tinggi kejujuran, objektivitas, dan independensi dalam melaksanakan tugas pengawasan intern, yang diwujudkan melalui: 1) kepatuhan terhadap kode etik APIP dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2} pelaksanaan tugas secara jujur, adil, dan tidak memihak; 3) penolakan terhadap segala bentuk intervensi, tekanan, atau pengaruh yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas; 4} penghindaran dan pengelolaan benturan kepentingan dalam setiap penugasan pengawasan; dan 5) menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
c.Berakhlak Berakhlak adalah perilaku APIP yang mencerminkan nilai moral, etika, dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugas pengawasan intern, yang diwujudkan melalui: 1) pelaksanaan tugas dengan menjunjung tinggi nilai etika, sopan santun, dan tanggung jawab; 2} penerapan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK dalam setiap aktivitas pengawasan; 12 3) sikap saling menghormati, kolaboratif, dan komunikatif dengan pemangku kepentingan; 4) keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagai aparatur yang dipercaya publik; dan 5) komitmen untuk mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan melayani.
3.STRUKTUR DAN KEDUDUKAN INSPEKTORAT SEBAGAI UNIT APIP
a.Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai Unit APIP;
b.Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
c.Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah;
d.Struktur Organisasi Inspektorat sebagai Unit APIP adalah sebagai berikut: 1) Struktur Organisasi lnspektorat sebagai Unit APIP harus dibentuk sesuai kebutuhan untuk melaksanakan beban kerja; 2) Inspektorat sebagai Unit APIP dipimpin oleh seorang Inspektur sebagai Kepala Unit APIP; 3) Inspektur sebagai Kepala Unit APIP diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 4) Inspektur sebagai Kepala Unit APIP bertanggungjawab kepada Bupati;dan 5) Auditor dan PPUPD yang duduk dalam Unit APIP bertanggungjawab kepada lnspektur sebagai Kepala Unit APIP melalui lnspektur Pembantu.
4.TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT SEBAGAI UNIT APIP
a.Inspektorat : 1) Tugas pokok Inspektorat adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah; 2) Fungsi Inspektorat terdiri atas : a) perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b) pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/ atau Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat; d) penyusunan laporan hasil pengawasan; e) pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f) pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g) pelaksanaan administrasi Inspektorat; 13 h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; i) Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/ a tau kerugian Negara/ Daerah, Inspektorat melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; j) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah, Inspektur wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; k) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada Inspektorat dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf j; dan 1) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada huruf k melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah. 3) Agar APIP melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif, harus mampu: a) Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; b) Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan c) Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. b . Inspektur : 1) Tugas pokok Inspektur adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dan Desa; 2) Fungsi lnspektur terdiri atas; a) penyusunan program pengawasan; b) perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; c) pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten; d) pelaksanaan reviu laporan keuangan Pemerintah Daerah dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah; e) pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; f) penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan; g) pelaksanaan pembinaan terhadap tenaga struktural dan fungsional di lingkungan Inspektorat; h) pelaksanaan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi; dan i) melaksankan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati. 14
c.Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II dan Inspektur Pembantu III: 1) Tugas Pokok Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II dan Inspektur Pembantu III adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Perangkat Daerah dan Desa; 2) Fungsi Pokok Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II dan Inspektur Pembantu III terdiri atas : a) penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah; b) perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah; c) pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah; d) pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah; e) pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah; f) penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah; g) kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya; h) pernantauan dan pernutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; i) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; j) penyusunan laporan hasil pengawasan; dan k) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Inspektur. d . Inspektur Pembantu IV: 1) Tugas Pokok Inspektur Pernbantu IV adalah melaksanakan pencegahan dan investigasi terhadap pelaksanaan urusan pernerintahan daerah. 2) Fungsi Pokok Inspektur Pernbantu IV terdiri atas: a) penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran bidang pencegahan dan investigasi; b) pengkoordinasian penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media; c) pelaksanaan program pencegahan tindak pidana korupsi; d) pelaksanaan peran serta dan kerjasama dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkorelasi dengan unsur perintahan daerah; e) pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan investigasi terhadap penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur pemerintah; f) pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR); g) pelaksanaan kegiatan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN); h) pelaksanaan kegiatan Sistem Pengendalian Intern (SPI); 15 i) pelaksanaan Verifikasi Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi; j) pelaksanaan Verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); k) pelaksanaan Penilaian Zona Integritas (ZI); 1) pelaksanaan penilaian Reformasi Birokrasi; m) pelaksanaan penanganan Work Breakdown Structure (WBS); n) pelaksanaan pemantauan dan penilaian Tindak Lanjut Hasil Pencegahan dan Investigasi; o) pelaksanaan sosialisasi kegiatan Pencegahan dan Investigasi; p) pemberian keterangan ahli di persidangan; q) penyiapan perencanaan operasional pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi dan pelimpahan kasus kepada instansi penegak hukum; r) pelaksananan administrasi dan pelayan teknis Pencegahan dan Investigasi; s) pelaksanaan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektur Pembantu N di bidang pencegahan dan investigasi; dan t) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Inspektur.
e.Auditor: 1) Tugas Pokok Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam rumpun jabatan akuntansi dan anggaran yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat sesuai bidang keahlian dan kebutuhan; 2) Fungsi Pokok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas: a) pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi pengawasan; b) pelaksanaan penugasan dalam pembinaan dan pengawasanyang meliputi audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain seperti konsultansi, sosialisasi, asistensi, dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, atas efisiensi dan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola unit yang diawasi; c) pelaksanaan kegiatan tugas pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, yaitu melaksanakan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pemeriksaan terhadap penyimpanan uang, penyimpan/ penatausahaan barang milik daerah, pembukuan/ penatausahaan keuangan, rekening koran, bukti-bukti, dan laporan pertanggungjawaban keuangan; d) pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian terhadap pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan e) pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang diperintahkan oleh pejabat yang berwenang. 16
f.PPUPD 1) Tugas Pokok Jabatan Fungsional PPUPD termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat sesuai bidang keahlian dan kebutuhan; 2) Fungsi Pokok J abatan Fungsional PPUPD, yaitu: a) pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi pengawasan; b) pelaksanaan penugasan dalam pembinaan dan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, evaluasi, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain seperti konsultansi, sosialisasi, asistensi, dalam rangka memberikan jaminan/keyakinan yang memadai, atas efisiensi dan efektifitas sesuai perencanaan, pengendalian dan proses tata kelola unit yang diawasi; c) pelaksanaan tugas pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan, yang meliputi pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah; d) pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian terhadap pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan e) pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang diperintahkan oleh pejabat yang berwenang. 5 . KEWENANGAN INSPEKTORAT SEBAGAI UNIT APIP
a.Mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi audit intern/atau tidak adanya pembatasan ruang lingkup pelaksanaan audit; b . Melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi obyek audit intern dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan audit intern;
c.Memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan dan melakukan konsultansi dengan Bupati dan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya; d . Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal; e . Mengalokasikan sumber daya Inspektorat serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup audit intern;
f.Menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan audit intern; dan
g.Merninta dan memperoleh dukungan dan/ atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern. 17
6.TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT SEBAGAI UNIT APIP a . Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme Auditor dan Pengawas Pemerintahan, kualitas proses audit intern dan kualitas hasil audit intern dengan mengacu kepada Standar Audit yang berlaku;
b.Menyusun, mengembangkan dan melaksanakan Program Kerja Audit Intern Tahunan yang peduli risiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran audit intern dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan, termasuk mengidentifikasi dan memutakhirkan data semua unit kerja yang dapat diawasi (audit universe) serta data/ dokumen yang diperlukan;
c.Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya sehingga dapat menyelenggarakan fungsi audit intern secara optimal; d . Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil audit intern; dan
e.Menyampaikan laporan hasil audit intern dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi audit intern kepada Pemerintah Daerah. 7 . TUJUAN, SASARAN DAN LINGKUP PENGAWASAN INSPEKTORAT SEBAGAI UNIT APIP
a.Tujuan penyelenggaraan audit internal oleh Inspektorat adalah: 1) Meningkatnya ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; 2) Meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; 3) Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang bersih dan bebas dari praktik- praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
b.Sasaran penyelenggaraan audit internal oleh Inspektorat adalah: 1) Berkurangnya kasus-kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme; 2) Mengoptimalkan Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan; 3) Meningkatnya Kapasitas APIP yang profesional dan kompeten; 4) Meningkatnya penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah; dan 5) Meningkatnya pembinaan dan fasilitasi pengelolaan.
c.Ruang lingkup penyelenggaraan audit internal oleh Inspektorat adalah: 1} Melaksanakan Pembinaan Pengawasan Organisasi Perangkat Daerah/unit Kerja, yaitu: a) Audit Investigatif atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya; b} Audit dengan tujuan tertentu termasuk audit ketaatan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah telah sesuai ketentuan; 18 c) Audit kinerja atas peyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yang mencakup audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara dan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; d) Reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, antara lain :