1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
4.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito yang selanjutnya disingkat Perumdam Tirta Barito merupakan salah satu BUMD Kabupaten Barito Selatan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah, bergerak pada b idang usaha penyediaan pelayanan air minum di Kabupaten Barito Selatan.
5.Direksi adalah organ Perumdam Tirta Barito yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumdam Tirta Bar1to untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah serta mewakili Perusahaan Umum Daerah baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
7.Pengadaan Barang/Jasa pada Perumdam Tirta Barito yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/ atau jasa yang dibiayai dari Dana Perusahaan/Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk operasional Perusahaan yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
8.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran. 4
9.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat teknis yang diberi kewenangan oleh Direksi untuk mengarnbil keputusan dan/atau melakukan tindakan dalam proses Pengadaan Barang/J asa.
10.Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang rnenyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
11.Pelaku U saha adalah badan usaha a tau perseorangan yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan pada bidang tertentu.
12.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Direksi untuk mengelola pemilihan Penyedia.
13.Pejabat Pengadaan adalah personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/ atau E_Purchasing.
14.Pekerjaan Konstruk si adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
15.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbaga1 bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
16.Jasa Lainnya adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/ a tau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
17.Pengadaan Barang/J asa melalui swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Perumdam Tirta Barito.
18.Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
19.Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
20.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
21.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
22.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan kahar (tertentu/mendesak/darurat).