menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); BUPATI BARITO SELATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG POLA HUBUNGAN KERJA DAN JALUR KOORDINASI DALAM Menimbang Mengingat PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BARITO SELATAN, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan di Daerah, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, maka Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sudah tidak sesuai lagi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), 2
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Vertikal di daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Undang-UndangNomor25Tahun2009tentang PelayananPublik(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2009Nomor112,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5038): Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telah telahbeberapakalidiubahterakhirdenganUndang- Undang Nomor6Tahun2023tentangPenetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 2Tahun2022tentangCiptaKerjaMenjadiUndang- Undang(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2023Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6856), PeraturanPemerintahNomor6Tahun1988 tentang Koordinasi KegiatanVertikaldidaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaNomor10,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor3373), PeraturanPemerintahNomor18Tahun2016tentang PerangkatDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2016Nomor114,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5888)sebagaimanatelah diubahdenganPeraturanPemerintahNomor72Tahun 2019 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintah Nomor18Tahun2016tentangPerangkatDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2019Nomor 187,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6402), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor33Tahun2008 tentangPedoman HubunganKerjaOrganisasiPerangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan PemerintahanDaerah, PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita Negera Republik IndonesiaTahun2015Nomor2036), sebagaimanatelahdiubah dengan PeraturanMenteri DalamNegeriNomor120Tahun2018 tentangPerubahan AtasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2018Nomor 157): Peraturan MenteriDalamNegeriNomor56Tahun2019 tentangPedoman NomenklaturdanUnit KerjaSekretariat DaerahProvinsi danKabupaten/Kota(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2019Nomor970), Peraturan Daerah KabupatenBarito SelatanNomor7 Tahun 2020 tentangPembentukanProdukHukum Daerah (Lembaran Daerah KabupatenBaritoSelatan 3 Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 3); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG POLA HUBUNGAN KERJA DAN JALUR KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.