a.untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama bobot nilai produktivitas kerja dan bobot nilai disiplin kerja tetap dihitung 100 (seratus persen), dan
b.untuk cuti di Tuar tanggungan negara, TPP tidak dibayarkan mulai bulan berikutnya. Ketentuan Lampiran I sebagaimana tercantum merupakan bagian tidak Bupati ini. Ketentuan Lampiran II sebagaimana tercantum merupakan bagian tidak Bupati ini. Ketentuan Lampiran III sebagaimana tercantum merupakan bagian tidak Bupati mi. Ketentuan Lampiran IV sebagaimana tercantum merupakan bagian tidak Bupati ini. Ketentuan Lampiran V sebagaimana tercantum merupakan bagian tidak Bupati ini. diubah sehingga menjadi dalam Lampiran I yang terpisahkan dari Peraturan diubah sehingga menjadi dalam Lampiran II yang terpisahkan dari Peraturan diubah sehingga menjadi dalam Lampiran III yang terpisahkan dari Peraturan diubah sehingga menjadi dalam Lampiran IV yang terpisahkan dari Peraturan diubah sehingga menjadi dalam Lampiran V yang terpisahkan dari Peraturan Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan. Ditetapkan di Buntok pada tanggai 26 maret 2025 “ SELATAN, SY Diundangkan di Buntok pada tanggal ' 26 maret 2025 S DAERAH MRITO SELATAN, BERITADAERAH KABUPATENBARITOSELATAN TAHUN2025NOMOR7 TN ea LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN BESARAN PERSENTASE DARI BASIC TPP BERDASARKAN KRITERIA BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
a.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas: No. Nama Jabatan Persentase dari Basic TPP (25) 1 Sekretaris Daerah 92,47 Inspektur Daerah MEN Asisten, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 113,88 Inspektur Pembantu 92,36 Sekretaris Dewan, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah 83,51 Staf Ahli Bupati 293,05 vj Sekretaris Inspektorat Daerah #tl Kepala Subbagian Sekretariat Daerah/ Sekretariat DPRD, Kepala Subbagian/Kepala Subbidang/ Kepala Seksi pada Dinas/Badan/ Satuan Polisi Pamong Praja /Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Seksi pada Kecamatan (Kelas Jabatari 8) 58,50 Kepala Subbagian pada Inspektorat Daerah 63,47 10 Kepala Bidang Dinas/ Badan/ Satuan Polisi Pamong Praja / Badan Penanggulangan | Bencana Daerah, Sekretaris Kecamatan/ Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah / Kepala Bidang Rumah Sakit Umum Daerah 54,73 11 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah / Sekretariat DPRD, Sekretaris Dinas/ Badan/ Satuan Polisi Pamong Praja / Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Camat 52,89 2 19. Ir Kepala Subbagian Sekretariat Daerah, Kepala UPT kelas A, Kepala Subbagian Sekretariat DPRD, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi pada Dinas/Badan/ Satuan Polisi Pamong Praja / Badan Penanggulangan Bencana Daerah / Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Seksi pada Kecamatan (Kelas Jabatan 9), Lurah 417,02 13 Kepala Subbagian Kecamatan (Kelas Jabatan 8), Sekretaris Lurah, Kepala Seksi pada Kelurahan, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD 45,00 14 Kepala Subbagian pada Kecamatan (Kelas Jabatan 9), Kepala UPT Kelas B 36,16
b.Jabatan Pelaksana: No. Nama Jabatan Persentase dari Basic TPP (“6) Pelaksana Kelas 1 pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 109,91 Pelaksana Kelas 3 pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 79,09 Pelaksana Kelas 4 pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 05,35 Pelaksana Kelas 5 pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 38,73 Pelaksana Kelas 6 pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 38,17 C. Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan Pelaksana Kelas 7 pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 38,27 Jabatan Fungsional: Persentase dari No. Nama Jabatan Basic TPP (X4) 1 | Pengelola PBJ Ahli Pertama Aan 2 | Pengelola PBJ Ahli Muda Dah 3 | Pengelola PBJ Ahli Madya Sad 4 | Auditor Pelaksana/ Terampil 43,61 5 | Auditor Pelaksana Lanjutan / Mahir 31,89 6 | Auditor Ahli Pertama 39,48 7 1 Auditor Ahli Muda 55,21 8 | Auditor Ahli Madya 71,41 Pengawas Penyelenggaraan Urusan 2 Pemerintahan Daerah Pertama 39,48 Pengawas Penyelenggaraan Urusan 5 Pemerintahan Daerah Muda 53.0 Pengawas Penyelenggaraan Urusan 5 Pemerintahan Daerah Madya 71,41 12 ' Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 25 25 13 | Analis SDM Aparatur Ahli Muda 40,90 14 | Analis SDM Aparatur Ahli Madya 52,89 15 | JFT Pemula 38,73 16 | JFT Terampil/ pelaksana 32,30 17 | JFT Mahir/ Pelaksana Lanjutan 33.17 18 | JFT Penyelia 29,25 19 | JFT Ahli Pertama 2925 20 | JFT Ahh Muda (Kelas 9) 23,51 21 | JFT Ahli Muda (Kelas 10) 20,45 22 | JFT Ahli Madya (Kelas 11) 20.52 23 | JFT Ahli Madya (Kelas 12) 15,86 24 | Dokter Pertama Spesialis 271,26 25 | Dokter Muda Spesialis 235,97 26 | Dokter Madya Spesialis 158,69 27 | Dokter Ahli Pertama 90,42 4 Teks 28 | Dokter Ahli Muda 78,65 29 | Dokter Ahli Madya 52,80 30 | Dokter Gigi Ahli Pertama 90,42 31 | Dokter Gigi Ahli Muda 78,65: 32 | Dokter Gigi Ahli Madya 22,60 33 | Apoteker Ahli Pertama 22,50 | 34 | ApotekerAhli Muda “1808 35 | Apoteker Ahli Madya 13,68 36 | JFT Ahli Muda Hasil Penyetaraan Jabatan 47,02 (Kelas 9) 37 | JFT Ahli Muda Hasil Penyetaraan Jabatan | 40,90 (Kelas 10) | 38 |JFT Ahli Madya yang berasal dari JFT Ahli | 35,27 Muda Hasil Penyetaraan yang telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional (Kelas 11) '39| JET Ahli Madya yang berasal dari JFT Ahli! 27,50 Muda Hasil Penyetaraan vang telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional (Kelas 12) 40 | Pengelola PBJ Ahli Muda Hasil Penyetaraan : 51,12 Jabatan (Kelas 10)
d.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Persentase dari No. Nama Jabatan Basic TPP (9) 1 | Kepala Dinas 100,21 2 | Sekretaris Dinas 63,47 3 | Kepala Bidang 65,68 4 | Kepala Sub Bagian Kelas 9 56,42 5 | Kepala Sub Bagian Kelas 8 70,20 6 | JFT Ahli Muda Hasil Penyetaraan Jabatan (Kelas 9) 56,42 JFT Ahli Madya Kelas 12 7 | JFT Ahli Muda Hasil Penyetaraan Jabatan - 49,08 (Kelas 10) 8 |JFT Ahli Madya pada yang berasal dari: mekanisme penyesuaian/inpassing, perpindahan dari jabatan administrator dan 30.78 JFT Ahli Muda hasil penyetaraan yang telah | lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional (Kelas 12) 9 | Pelaksana Kelas 7 4593 “10 | Pelaksana Kelas 6 45,81 11 | Pelaksana Kelas 5 | 416,48 12 | JFT Ahli Pertama | 35.10 3 | : 13 | JFT Ahli Muda Kelas 9 | 28,21 14 | JFT Ahli Muda Kelas 10 — 24,54 | 15 | JFT Ahli Madya Kelas 11 24,63 16 — PN TA LAMPIRAN Il PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIANTAMBAHAN PENGHASILANPEGAWAIAPARATUR SIPILNEGARADiLINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATENBARITO SELATAN BESARAN PERSENTASEDAR!BASICTPPBERDASARKANKRITERIA KELANGKAANPROFESIDILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATENBARITOSELATAN 0 | | Persentase dari No. Nama Jabatan Basic TPP (25) (1 sekretaris Daerah 86,69 2 | Dokter pertama spesialis 271,26 3 | Dokter Muda spesialis 235,97 4 | Dokter Madya spesialis 158,69 “5 | Dokter Pertama “YP 99042 (G6 | Dokter Muda 78,65 7 | Dokter Madya 52,89 8 | Dokter Gigi Pertama 90,42 9 | Dokter Gigi Muda 78,65 10 | Dokter Gigi Madya 52,89 11 | Apoteker Pertama 22,50! 12 | Apoteker Muda “— 18,08 (13 | Apoteker Madya 13,68 3 5 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN BOBOT IKFD, IKK, DAN IPPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN A. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, bahwa Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Barito Selatan sebesar 1,399 atau kategori sedang, sehingga memperoleh bobot 0,7. B. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2023, IKK Kabupaten Barito Selatan sebesar 101,62 sedangkan IKK Kota Jakarta Pusat sebesar 120,41, sehingga diperoleh bobot IKK Kabupaten Barito Selatan sebesar 0,843950 hasil perbandingan IKK Kabupaten Barito Selatan (101,62) dengan IKK kota Jakarta Pusat (120,41). C. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD)
1.Skor masing-masing komponen variabel pengungkit sebagai berikut: a) OLK (bobot 30 S4). Opini Laporan Keuangan Barito Selatan ada tahun 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) - nilai 1.000, sehingga skor OLK : 1.000 x 304 - 300. b)LPPD (bobot 25 Sx). Skor LPPD Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2023 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022 adalah senilai 3,3345 dan status kinerja sedang, 3,3345 (sedang) - nilai 500, sehingga skor LPPD : 500 x 25 MX - 125. cJKPPD (bobot 10 S6). Berdasarkan hasil survey kematangan Perangkat Daerah yang dilakukan pada tahun 2022 mendapatkan skor 40,61 (tinggi) - nilai 800, sehingga skor KPPD : 800 x 10 6 - 80. d) ID (bobot 3 X). ID Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6287 Tahun 2023 Tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2023 mendapat skor 53,36 (inovatif)- nilai 400, sehingga skor Skor1ID :400x3”-12 18. c| PKPD (bobot 18 "e). PKPD Kabupaten Barito Selatan yang dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, memperoleh rata-rata besaran efektivitas dan efisiensi 21,1 dengan prestasi kerja sangat baik (A) - nilai 1000, sehingga skor PKPD : 1000 x 18 hy - 180. ) RBPD (bobot 2 X). RBPD Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 yang dihitung berdasarkan persentase Belanja Perjalanan Dinas terhadap APBD di luar Belanja Pegawai sebesar 7,024 - nilai 400 sehingga skor RBPD : 400x2 »-8. s)IRBPD (bobot 2 “Y). IRBPD Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Nomor: B/334/RB.06/2024 Tanggal 1 Februari 2024 Hal: Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 mendapat skor 66,03 - nilai 600, sehingga skor IRBPD : 600 x 2 M9 12.
2.Skor masing-masing komponen variabel hasil sebagai berikut: a) IPM (bobot 6 Ss). IPM Kabupaten Barito Selatan berdasarkan data Badan Pusat Statistik tentang Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Barito Selatan tahun 2023 adalah 74,01 -— nilai 750, sehingga skor IPM : 750 x6 MW - 45. b)IGR (bobot 4 Ye) IGR Kabupaten Barito Selatan berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah tahun 2021 adalah 0,289 - nilai 1.000, sehingga skor IGR : 1000 x 4 Y - 40. Perhitungan Skor Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SIPPD) dengan rumus sebagai berikut : SIPPD-(variabelpengungkit|#(variabelhasilSIPPD-|((0,3x SOLK)#(0,25xSLPPD)#(O,1xSKPPD)#(0,03x SHD)#(0,18xSPKPD)#(0,02xSRBPD)-(0,02x SIRBPD)))#((0,06xSIPM)#(0,04xSIGRI| SIPPD-(300&125480412418048412) #((45440) SIPPD-802 Skor IndeksPenyelenggaraan Pemerintah DaerahKabupaten BaritoSelatan 802- bebot1 WwehAGt LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN BUPATI NOMOR ATAS PERATURAN 13 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN BESARAN BASIC TPP PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN Indeks TPP (ITPP) | Basic TPP (Rp) - Kelas LN RP, BPK 15 | 29.286.000 14 22.295.000 (—13 20.010.000 12 16.000.000 11 12.370.000 10 10.760.000 : 9 | 9.360.000 ' 8 | 7.523.000 ! Tol... 6.633.000 6 5.764.000 Si 4.807.000 4 | 2.849.000 3 2.354.000 | 2 1.947.000 1 1.540.000 17.301.143,79 13.171.105,68 11.821.207,65| | 945221000 | 7.307.763,05 6.356.631,40 5.529.560,40 44441 325,10 3.918 544,25 -—-3 405.169,46 | 2.839.807,36 1.683. 089,49 .. 1.390.660,81 1.150.219,46 0,590765 | r— | 909.778,10 LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PER KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN PI Sa —— KRITERIA PEMBERIAN TPP Basis In — | TPP Max/ NAMA JABATAN LA Prestasi | Kondisi Tempat Kelangkaan Pertimbangan Kelas Jabatan JABATAN Sr aa Kerja | Kerja | Bertugas Prafosi Objektif Rp.) Rp) | Rp) | (rp) (Rp) Lainnya (Rp) Sekretaris Daerah 15 16.000.0001 : 2 - | 15.000.000 “T 31.000.000 Inspektur Daerah 14 | 16.000.000 sm - - - -| 16.000.000 mel, Nai Na Teen en MAana arm MEP Asisten, Kepala Badan Perencanaan 14 15.000.000 - - - - - | 15.000.000 dan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sekretaris Dewan, Kepala Dinas, Kepala 14 11.000.000 - - - - - | 11.000.000 Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Inspektur Pembantu 11 6.750.000 6.750.000 Staf Ahli Bupati 13 11.000.000 11.000.000 Kepala Subbagian Sekretariat Daerah/ Sekretariat DPRD, Kepala Subbagian/Kepala Subbidang/Kepala Seksi pada Dinas/Badan/ Satuan Polisi Pamong Praja /Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Seksi pada Kecamatan Kepala Bidang Dinas/ Badan/ Satuan Polisi Pamong Praja / Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretaris Kecamatan/ Kepala Umum Daerah / Kepala Bidang Rumah Sakit Umum Daerah 2.600.000 “4.000.000 | Sekretaris Inspektorat Daerah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala 6.750.0005.000.000 2.600.0004.000.0606.750.0005.000.000 1 Kepala Subbagian pada Inspektorat Daerah 3.510.000 3.510.000 12 Kepala Subbagian Sekretariat Daerah, Kepala UPT kelas A, Kepala Subbagian 2.600.000 2.600.000 9D. Sekretariat DPRD, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi pada Dinas/Badan/ Satuan Polisi Pamong Praja / Badan Penanggulangan Bencana Daerah / Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Seksi pada Kecamatan Lurah 13 Kepala Subbagian Sekretaris Lurah, Kepala Seksi pada Kelurahan, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Kecamatan, Kepala Subbagian pada Kecamatan, Kepala UPT Kelas B Dokter Pertama Spesialis Dokter Muda Spesialis Dokter Madya Spesialis 2.000.000 | ot 2.000.000 “15.000.000“15.000.000 | Dokter Pertama 5.000.000 2.000.0002.000.000 15.000.000 30.000.000 15.000.060 30.000.000 15.000.060 30.000.000 5.000.000 10.000.000 Dokter Muda 5.000.000 Dokter Madya 5.000.000 5.000.000 10.000.000 5.000.000 10.000.000 Dokter Gigi Pertama 5.000.000 5.000.000 10.000.000 Dokter Gigi Muda 10 5.000.000 5.000.000 10.000.000 Dokter Gigi Madya 12 5.000.000 5.000.000 10.000.000 Apoteker Pertama 1.000.000 1.000.000 2.000.000 Apoteker Muda 1.000.000 1.000.000 2.000.000 Apoteker Madya Pengelola PBJ Ahli Pertama 1.625.000 1.000.000 Pengelola PBJ Ahli Muda Pengelola PBJ Ahli Madya Auditor Pelaksana/ Terampil 3.250.000 1.000.000 2.000.0001.625.0003.250.000 6.250.000 “1.485.000 Auditor Pelaksana Lanjutan/ Mahir "Auditor Ahli Pertama ” 1.755.0001.485.000 Auditor Ahli Muda Auditor Ahli Madya Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama 3.510.000 | 6.750.000 6.250.0001.485.0001.485.0001.755.0003.510.0006.750.000 1.755.000 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya AT 3 Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 1.300.000 | L 1.755.0003.510.0006.750.000 |1.300.000 39 Analis SDM Aparatur Ahli Muda 10 2.600.000 2.600.000 | 40 Analis SDM Aparatur Ahli Madya 12 5.060.600 5.000.000 294. 41 JFT Pemula 1.100.000 1.100.000 42 JFT Terampil/ pelaksana 1.100.000 1.100.000 43 JFT Mahir/ Pelaksana Lanjutan 44 JFT Penyelia 1.300.0001.300.000 1.300.0001.300.000 45 JFT Ahli Pertama 46 JFT Ahli Muda 47 JFT Ahli Muda 48 JFT Ahli Madya 49 JFT Ahli Madya 50 JFT Ahli Muda Hasil Penyetaraan Jabatan S1 JFT Ahli Muda Hasil Penyetaraan Jabatan 52 JFT Ahli Madya yang berasal dari JFT Ahli Muda Hasil Penyetaraan yang telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional. 53 JFT Ahli Madya yang berasal dari JFT Ahli Muda Hasil Penyetaraan yang telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional. 1.300.0001.300.0001.300.000 '1.500.0001 — 1.500.000 “2.600.000 | 2.600.000 “2.600.000 2.600.000 1.300.0001.300.0001.300.0001.500.0001.500.0002.600.0002.600.0002.600.0002.600.000 54 Pengelola PBJ Ahli Muda Hasil Penyetaraan Jabatan (Kelas 10) 3.250.000 3.250.000 BI Pa 23 Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 1.500.000 1.500.000 56 Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan D7 Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 1.300.000 1.300.000 1.100.000 58 Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 1.100.000 59 Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas/ Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan 1.100.000 1.100.0001.100.0001.100.000 28 - Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 75 JFT Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 11 1.300.000 1.800.000 76 JFT Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 12 1.800.000 1.800.060