Satuan Biaya Honorarium Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Barang (Konstruksi/ Nonkonstruksi); dan
b.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya (Nonkonstruksi). Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompokkerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.3. Honorarium Pengguna Anggaran khususnya untuk jasa Kontuksi setiap Paket pekerjaan sesuai pagu anggaran yang dikelola, meliputi:
a.Honorarium Pengguna Anggaran pengadaan Barang/ Jasa (Konstruksi);
b.Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang (Non Konstruksi);
c.Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Jasa (Non Konstruksi);
d.Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
e.Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP). Honorarium diberikankepada pengguna anggaran dalam hal:
a.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;atau
b.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
3.Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) diberikan setiap bulan. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud.
4.Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/ Pembawa Acara/Panitia terdiri atas: 4.1. Honorarium Narasumber/Pembahas diberikan Sesuai tingkat dan Jam Pelaksaan kepada : Honorarium narasumber atau pembahas diberikankepada pejabatnegara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus, group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuansebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumberatau pembahasadalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumberatau pembahasberasal dari : 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggar sepanjangpeserta yang menjadi sasaran utama kegiatanberasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/ pembahas. 4.2. Honorarium Moderator yang diberikan berdasarkan kegiatan. Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium,lokakarya,focus group discussion,dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara;atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggarasepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaradan/atau masyarakat. 4.3. Honorarium Pembawa Acara yang diberikan berdasarkan kegiatan. Honorarium pembawaacara yang diberikankepada aparatur sipilnegara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenanguntuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRDdan dihadirilintas satuan kerja perangkatdaerah dan/atau masyarakat. 4.4. Honorarium Panitia diberikan berdasarkan kegiatan. Honorarium panitia diberikankepada aparatursipil Negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorariumuntuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluhpersen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
5.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Tim yang keanggotaannyaberasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honorariumbagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud,jumlah keanggotaantim yang dapat diberikanhonorarium sesuai dengan ketentuansebagai berikut: No Jabatan Klasifikasi I II III
1.Pejabat Eselon Idan Eselon II 2 3 3
2.Pejabat Eselon III 3 4 5
3.Pejabat Eselon IV, pelaksana, danpejabat fungsional 5 6 7 Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksuddi atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dariRp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, Kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggikurang dari Rp6.000.000,00(enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. 5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah dan Oleh Sekretaris Daerah; Honorariumyang diberikankepada seseorangyang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukantim yang dapat diberikan honorariumadalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur.
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutanuntuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau 2) antar satuan kerja perangkatdaerah untuk tim yang ditandatanganioleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporerdan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan.
d.merupakantugas tambahanatau perangkapan fungsibagi yang bersangkutandi luar tugas dan fungsi sehari-hari; dandilakukansecara selektif, efektif,dan efisien. 5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah; Honorariumyang diberikankepada seseorangyang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatanyang ditetapkanoleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariattim pelaksana kegiatandiatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatanyang ditetapkanoleh kepala daerah; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
c.dalam hal tim pelaksana kegiatantelah terbentuk selama 3 (tiga)tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjaditugas dan fungsisuatu satuan kerja perangkat daerah.
6.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Dan Beracara diberikan setiap kegiatan; 6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahliatau Saksi Ahli. Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikankepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiridan memberikan informasiatau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikandan/ atau persidangan dipengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keteranganahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 6.2. Honorarium Beracara. Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintahdalam persidangan pengadilan sepanjang merupakantugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangankinerja atau tunjangan tambahan.
7.Honorarium Tim Evaluasi dan Fasilitasi Profesional Produk Hukum Daerah; Honorarium Tim Evaluasi dan Fasilitasi Profesional Produk Hukum Daerah adalah Honorarium yang diberikan kepada tenaga ahli pada kegiatan fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah. Tenaga Ahli mempunyai tugas untuk melakukan pengkajian, analisis, fasilitasi, dan evaluasi terhadap produk hokum mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
8.Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan Tingkat Pendidikan; Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatursipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkansurat keputusanpejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenaiupah minimum di suatu wilayahlebih tinggi daripadasatuan biaya dalam Peraturan Bupati ini,satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacupada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten,atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten,atau kota setempat;
b.lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratusempat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
c.lulusan Sarjana (Sl) diberikan paling banyak 124% (seratus dua p uluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
d.lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratustiga puluhtiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten,atau kota setempat; dan
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratuslima p uluhpersen) dari upah minim.
9.Satuan Biaya Operasional Penyuluh Satuan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
10.Honorarium Rohaniwan diberikan pada setiap kegiatan; Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan olehpejabat yang berwenangsebagai rohaniwandalam pengambilan sumpah jabatan.
11.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/ Majalah/ Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website honorarium terdiri atas: 11.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal diberikan setiap Oter, terkhusus untuk Pembuat artikel diberikan Per Halaman. Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rpl.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah)per orang per jurnal. 11.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah diberikan setiap Oter, terkhusus untuk Pembuat artikel diberikan Per Halaman. Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbitbuletin atau majalah berdasarkansurat keputusanpejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputanjurnalistik,pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaranatau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukanuntuk lembagaatau kelompok profesi tertentu. 11.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/ Pengelola Website diberikan setiap bulan, terkhusus untuk Pembuat artikel diberikan Per Halaman. Honorarium tim pengelola teknologi informasiatau website dapat diberikankepada pengelolawebsite atau media sejenis (tidak termasukmedia sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Websiteatau media sejenis tersebut dikelolaoleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud.
12.Honorarium Penyelenggara Ujian. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar dan Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah:
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian diberikan per naskah soal Ujian;
b.Pengawas Ujian diberikan Perjam ujian;
c.Pemeriksa Hasil Ujian diberikan Per Siswa permata pelajaran. Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat local sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
13.Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota diberikan Perbutir materi dan bahasan soal. Honorarium penulisanbutir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakarankepada penyusunsoal yang digunakanpada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik,seperti soal ujian berstandarlokal, soal ujian, soal tes kompetensiakademik,soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensiguru yang non akademik,soal tes asesmen pegawai,soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah.
14.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas : 14.1. Honorarium Penceramah diberikan sesuai jam Penceramah. Honorarium penceramahdapat diberikankepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experiencesesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuansebagai berikut :
a.berasal dari luar satuan kerja perangkatdaerah penyelenggaraatau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikandan p elatihanyang menjadisasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 14.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara diberikan sesuai jam Penceramah. Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkatdaerah penyelenggara. 14.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara diberikan sesuai jam Penceramah. Honorariumdapat diberikankepada pengajar yang berasal daridalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikanatas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 14.4. Honorarium Penyusunan Modul Diklat diberikan sesuai Modul diklat. Honorarium penyusunanmodul pendidikandan pelatihan dapat diberikankepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberitugas untuk menyusunmodul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan keputusankepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikandan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (limapuluh persen). 14.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat diberikan sesuai lama diklat yang dijalani. Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihandapat diberikankepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakanfungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakantugas tambahanatau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan; b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorariumpaling tinggi 10%( sepuluhpersen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensidan efektivitas pelaksanaan; d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empatpuluh lima) menit.
15.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah diberikan setiap bulan yang terdiri dari: 15.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah; 15.2. Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota.
16.Standar Biaya Makan Minum. Standar Biaya makan minum adalah Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang merupakan satuan biaya digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/ minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud. Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara langsung (offline) minimal selama 2 (dua) jam.
17.Standar Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Kepada Pegawai yang melakukan kerja lembur Untuk pekerjaan pada waktu- waktu tertentu di luar waktu kerja dan bersifat mendesak yang tidak diselesaikan dalam waktu jam kerja dapat diberikan uang lembur untuk tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh. Uang lembur diberikan kepada Pegawai sesuai Golongan Masing-masing per jam termasuk pajak penghasilan, untuk Pegawai tidak tetap disetarakan Golongan I. Kerja lembur dilakukan maksimal 8 (delapan) jam di hari kerja dan 12 (dua belas) jam di hari libur, dalam hal batas maksimal kerja lembur dalam 1 bulan yaitu 128 (seratus dua puluh delapan) jam atau 14 (empat belas) hari. Untuk syarat legalitas pelaksanaan lembur yang harus dilengkapi yaitu : perintah melakukan kerja lembur yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk surat perintah kerja lembur, absen lembur, tanda terima lembur dan laporan hasil lembur. Uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya 3 (tiga) jam secara berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan, dalam hal kerja lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan. Untuk pekerjaan lembur yang dikerjakan pada hari libur/hari besar, maka uang lembur dapat diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran uang lembur.
18.Honorarium Tim Review Pengawasan diberikan setiap kegiatan. Honorarium Tim Review Pengawasan diberikan kepada SKPD yang melakukantugas pengawasanyang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jumlah Tim Review Pengawasan sesuaidengan kebutuhan.
19.Honorarium Tim Penyusunan LKPD diberikan setiap kegiatan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) merupakan laporan keuangan konsolidasi dari laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan laporan keuangan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah PPKD) yang juga bertindak sekaligus sebagai konsolidator. Honorarium Tim Penyusunan LKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang terdiri dari Ketua Tim Pengarah dan Anggota, Ketua Tim Teknis dan Anggota, serta Sekretariat dan Anggota.
20.Honorarium Panitia Penghapusan, Penaksir/Penilai, dan Penjualan Aset diberikan setiap Pekerjaan. Honorarium Panitia Penghapusan, Penaksir/Penilaidan Penjualan diberikan kepada SKPD yang melakukan pengelolaan aset dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhanyang ditetapkandengan Keputusan Bupati. Jumlah angota Panitia Penghapusan, Penaksir/Penilai dan Penjualansesuai dengan kebutuhan.
21.Honorarium Tim Pengelola SIPD RI. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah suatu yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Fungsi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam Daerah adalah sebagai berikut:
a.Penyatuan referensi nasional;
b.Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik;
c.Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik;
d.Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah; dan
e.Analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah. Honorarium Tim Pengelola Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diberikan kepada pembina, pengarah, penanggungjawab, ketua, wakil ketua, koordinator, dan anggota sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ditetapkan berdasarkan KeputusanKepala Daerah. 21.1. Honorarium penyusunan Standar Harga Satuan dibebankan setiap Kegiatan. Standar Harga Satuan (SHS) mencakup Standar Biaya Umum (SBU), Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB). Honorarium Tim Penyusun dan Pengimputan Standar Harga Satuan (SHS) diberikan kepada koordinator dan anggota tim sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ditetapkan berdasarkan KeputusanKepala Daerah. 21.2. HonorariumTim Penyusun dan Pengimputan P3DN dibebankan setiap Kegiatan. Honorarium Tim Penyusun dan Pengimputan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) diberikan kepada koordinator dan anggota tim sesuai dengan ketentuan/ peraturan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah. 21.3. Honorarium Penyusunan Anggaran, Reviewer, dan Jasa Kebersihan dibebankan setiap Kegiatan. Honorarium Koordinator dan Anggota penyusun anggaran tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Reviewer Inspektorat ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah
22.Honorarium Pengelola Bendahara Umum Daerah (BUD). Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah yaitu pejabat yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga dan/atau barang-barang daerah. a.Honorarium Pengelola Bendahara Umum daerah diberikan kepada Pembina, Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ditetapkan berdasarkan KeputusanKepala Daerah.
b.Honorarium Pengelola Pembantu Bendahara Umum daerah diberikan kepada Koordinator Bendahara Umum Daerah, Tim Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Tim Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditetapkan oleh PPKD selaku BUD.
c.Honorarium Tim Pengelola Sistem Informasi dan Aplikasi Keuangan Daerah SIPD RI diberikan kepada Pembina, Pengarah, Koordinator, dan Admin/Narahubung yang ditetapkan berdasarkan KeputusanKepala Daerah.
23.Tim Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Ada enam dimensi yang digunakan sebagai alat ukur yaitu :
a.Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
b.Kualitas anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c.Transparansi pengelolaan keuangan daerah;
d.Penyerapan anggaran;
e.Kondisi keuangan daerah; dan
f.Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan. Berbagai dokumen yang ditinjau yakni dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
24.Honorarium Tim Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Sistem Informasi Keuangan Daerah adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Honorarium Tim Sistem Informasi Keuangan Daerah diberikan kepada koordinator dan adminsesuai dengan ketentuan/peraturan yang ditetapkan berdasarkan KeputusanKepala Daerah.
25.Honorarium Tim Pengelola Barang Milik Daerah (BMD). Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. Honorarium Tim Pengelola Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang terdiri dari Pemegang Kekuasaan, Pengelola, Penanggungjawab Penatausahaan, Ketua Penatausahaan, Sys Administrator Simda, dan Admin Simda.
26.Honorarium Tim Penyaluran Pelaporan TKDD. Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (APBN) kepada Daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan desa. TKDD mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Insentif Daerah (DID) Reguler dan Tambahan, Dana Desa, serta Insentif Tenaga Kesehatan. Honorarium Tim Penyaluran Pelaporan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang terdiri Koordinator dan Admin.
27.Honorarium Pegawai Non Aparatur Sipil Negara. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara bekerja pada Eksternal Instansi Pemerintah Daerah adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara bekerja pada Internal Instansi Pemerintah Daerah adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Honorarium diberikan kepadaPegawai Non Apartur Sipil Nagara (Kategori Umum) diberikan setiap bulan berdasarkan tingkat Pendidikan,Honorarium Pegawai Non ASN Dinas Pendidikan diberikan setiap bulan berdasarkan tingkat Pendidikan, Honorarium Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan berdasarkan Profesi diberikan setiap bulan, Honorarium Pegawai Non ASN Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup diberikan setiap bulan, Honorarium Pengamanan KDH/WKDH diberikan setiap bulan, Honorarium Tenaga Ahli DPRD diberikan setiap bulan, Honorarium Staf Ahli DPRD diberikan setiap bulan, dan Honorarium Juri diberikan setiap kegiatan. Honorarium Pegawai Non Aparatur Sipil Negara bekerja pada Instansi Pemerintah Desa diberikan setiap bulan mencakup Damang, Sekretaris Damang, Penghulu Adat, Mantir Adat, Rukun Tetangga, dan Rukun Warga sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku ditetapkan berdasarkan KeputusanKepala Daerah.
28.Honorarium Tim Pemeriksa/Monitoring/Evaluasi Inspektorat. Honorarium Tim Pemeriksa/Monitoring/Evaluasi Inspektorat diberikan kepada Penanggungiawab, wakil, Pengendali Teknis, serta ketua dan anggota tim yang disesuaikan dengan obrik berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
29.Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional. Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional diberikan kepada Narasumber Profesional yang disesuaikan dengan jam, Moderator dan Pembawa Acara Profesional sesuai kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
30.Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang sesuai dengan ketersediaan anggaran dan kemampuan keuangan Daerah.
31.Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) diberikan setiap bulan. HonorariumTim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diberikan kepada anggotatim sesuai dengan ketentuan/ peraturan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
32.Pelatihan Struktural Pelatihan Struktural terdiri atas :
a.Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I;
b.Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
c.Pelatihan Kepemimpinan Administator; dan
d.Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
33.Pembinaan Lomba Pembinaan lomba adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pengarahan dan persiapan dalam mengikuti lomba. Pembinaan lomba dapat dilakukan dengan cara memberikan pengarahan tentang persiapan lomba, mengisi papan data, dan lain-lain. Pembinaan lomba digunakan dalam perencanaan anggaran terinci sebagaimana tersebut di bawah ini :
a.Hadiah Pembinaan Lomba Desa dan Posyandu. Pembinaan Lomba Desa dan Posyandu digunakan oleh SKPD untuk kelancaran Pelaksananaan Kegiatan perlombaan membutuhkan kriteria keahlian sesuai bidang yang dilombakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial. Satuan biaya Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat merupakan sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa adanya timbal balik atau kompensasi secara langsung; Tidak hanya berupa barang, hadiah juga bisa berbentuk lainnya seperti uang tunai berupa hadiah bersifat Perlombaan.
b.Satuan biaya Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/ Masyarakat yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan bukti pertanggungjawaban, dalam hal terdapat perubahan kebijakan serta perubahan regulasi Peraturan Perundang- undangan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat dilakukan perubahan Standar Biaya Umum.
34.Belanja Pelayanan Kebersihan/Persampahan. Belanja pelayanan kebersihan/persampahan adalah iuran atau pemungutan yang dikenakan kepada pemakai jasa kebersihan, yang disebut Retribusi Kebersihan. Retribusi kebersihan merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam pengelolaan kebersihan. Pelayanan kebersihan adalah layanan yang dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kerapian suatu tempat, seperti kantor, gedung, atau lingkungan. Pemakai jasa kebersihan biasanya dikenakan retribusi kebersihan, yaitu iuran atau pemungutan yang dipungut berdasarkan undang-undang. Pembayaran atas jasa pelayanan kebersihan atau persampahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; meliputi :
a.Perkantoran/Instansi.
b.Puskesmas/Klinik Kesehatan, yaitu : - Kelas I/Puskesmas Rawat Inap/Klinik Rawat Inap. - Kelas II/Puskesmas/Klinik Rawat Jalan.
c.Rumah Sakit.