1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Timur.
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut DPUPRPERKIM adalah perangkat daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Barito Timur.
5.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
6.Perumahan Formal adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian perumahan termasuk didalamnya pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang dibangun oleh pengembang.
7.Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
8.Prasana, Sarana dan Utilitas Umum, yang selanjutnya disebut PSU adalah kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
9.Penyediaan atau bantuan PSU adalah pemberian sebagian dari komponen PSU yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang fungsional.
10.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
11.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
12.Utilitas Umum adalah Kelengkapan penujang untuk pelayanan lingkungan hunian.
13.Pengembang adalah orang atau institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
14.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
15.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
16.Rencana tapak atau biasanya disebut site plan adalah peta rencana detail yang akan dilakukan terhadap sebuah kavling tanah, baik menyangkut bangunan, jalan, utilitas air bersih, listrik, drainase, fasilitas umum dan fasilitas khusus.
17.Forum Penataan Ruang Kabupaten Barito Timur yang selanjutnya disingkat FPR adalah wadah di tingkat Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan ruang.
18.Depo Sampah adalah tempat pengumpulan sampah komunal pada satu titik pengumpulan untuk selanjutnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir.
19.Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disebut RTH adalah suatu bentuk pemanfaatan lahan pada suatu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang budidaya tanaman.
20.Tempat Pemakaman Umum, yang selanjutnya disebut TPU merupakan kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah diperuntukan bagi masyarakat umum yang membutuhkannya.
21.Penerangan Jalan Umum, yang selanjutnya disebut PJU adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sehingga mempermudah pengguna jalan agar dapat melihat dengan jelas, serta dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan dari aksi criminal.
22.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
23.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan keandalan bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
24.Tim Verifikasi PSU adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas di perumahan yang dibangun oleh pengembang.
25.Daftar Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut DBMD adalah daftar yang memuat semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
26.Daftar Barang Milik Pengguna yang selanjutnya disebut DBMP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.