1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Timur.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur.
5.Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.
7.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat BPKAD adalah BPKAD Kabupaten Barito Timur.
8.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selanjutnya disingkat BKPSDM adalah BKPSDM Kabupaten Barito Timur.
9.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selanjutnya disingkat Bappelitbangda adalah Bappelitbangda Kabupaten Barito Timur.
10.Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat Bapenda adalah Bapenda Kabupaten Barito Timur.
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instasi pemerintah.
13.Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat CPNS adalah pegawai yang baru lulus test seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahap pertama.
14.Tambahan Penghasilan Pegawai, yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan CPNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.
15.Kepala Perangkat Daerah selanjutnya disingkat Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
16.Penjabat Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Pj. Sekda adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
17.Pejabat Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap.
18.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai ASN.
19.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
20.Pemberian TPP adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai.
21.Tujuan pemberian TPP adalah terwujudnya peningkatan disiplin Pegawai, terwujudnya peningkatan motivasi dan kinerja Pegawai serta terwujudnya peningkatan kesejahteraan Pegawai.
22.Dasar Pemberian TPP adalah kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan dan optimalisasi.
23.Nilai Dasar TPP adalah besaran TPP yang didasarkan pada parameter Kelas Jabatan.
24.Pagu TPP adalah besaran TPP yang didapatkan dari penjumlahan kriteria TPP sesuai bobot masing-masing dikali nilai dasar TPP.
25.Penilaian Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah Penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap capaian pelaksana Tugas.
26.Unsur pengurang TPP adalah komponen yang apabila dilakukan/tidak dilakukan menjadi dasar untuk mengurangi jumlah TPP yang diberikan setiap bulan.
27.Terlambat Datang yang selanjutnya disingkat TL adalah terlambat masuk kerja dari ketentuan jam kerja.
28.Pulang Sebelum Waktu yang selanjutnya disingkat PSW adalah pulang mendahului dari ketentuan jam kerja.
29.Tidak Hadir Karena Cuti yang selanjutnya disingkat THKC adalah ketidakhadiran ASN dan CPNS karena permintaan cuti.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur.
31.Daftar Perhitungan TPP adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani Pengguna Anggaran yang memuat nama Pegawai, besaran TPP per bulan, potongan, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima oleh Pegawai.
32.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh Pengguna Anggaran yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran TPP telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada kas umum daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran.
33.Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS, adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran TPP dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit surat perintah membayar.
34.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
35.Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk mencairkan dana yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
36.Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
37.Pembayaran TPP bulan ke-13 dan bulan ke-14, diberikan kepada yang menerima TPP dengan berpedoman pada total TPP bulan sebelumnya.
38.Waktu kerja adalah hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.
39.Sistem Absensi Disiplin Kerja merupakan salah satu aplikasi yang terintegrasi dalam ATEI BARTIM yang berguna untuk mengolah data presensi/kehadiran pegawai yang ada di lingkungan organisasi perangkat kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Timur.
40.Sistem Aplikasi Kinerja adalah sistem yang dirancang untuk pengolahan data, pelaporan, penilaian dan perhitungan TPP.