1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang meminpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikan kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Timur
4.Dinas adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan di Kabupaten Barito Timur.
5.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
6.Peserta Didik Berkebutuhan Khusus adalah peserta didik mengalami gangguan kerusakanan, dan kehilangan fungsi organ tubuh, dan hambatan aksesbilitas lingkungan fisik, dan hambatan akselibilitas lingkungan sosial, dan anak- anak yang mempunyai kecerdasan dan bakat Istimewa serta anak yang mempunyai keterbelakangan mental.
7.Anak Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disingkat ABK adalah peserta didik yang memiliki Tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran kerena kelainan Fisik, mental, emosional, social, dan atau memiliki potensi kecerdasan Istimewa dan abakat Istimewa.
8.Sekolah Inklusi adalah sekolah reguler pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang menyelenggarakan Pendidikan bagi peserta didik ABK untuk mengikuti Pendidikan atau pembelajaran secara Bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
9.Sekolah reguler adalah satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum atau kejuruan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi peserta didik pada umumnya.
10.Guru Pendamping Khusus yang selanjutnya disingkat dengan GPK adalah seseorang yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang Pendidikan luar biasa/Pendidikan Khusus yang menjalankan tugas dan profesi di Sekolah Inklusi.
11.Satuan Pendidikan Khusus adalah bentuk layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada jalur pendidikan formal untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
12.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus guna mewujudkan kesamaan, kesempatan, keamanan dan kenyamanan dalam segala aspek kehidupan.
13.Pengawas adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menyelenggarakan Pendidikan bagi peserta didik ABK.
14.Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Barito Timur.
15.Psikolog adalah seseorang yang melakukan praktik pada bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari tentang perilaku, fungsi mental, dan proses mental manusia melalui prosedur ilmiah.
16.Pendidikan Anak Usia Dini adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
17.Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang diterapkan pada sembilan tahun masa kanak-kanak setiap warga negara, terutama pada anak-anak berumur 7 sampai 15 tahun.
18.Pendidikan Menengah merupakan jenjang Pendidikan sebagai lanjutan jenjang Pendidikan dasar, Pendidikan Menengah terdiri atas Pendidikan Menengah Umum dan Pendidikan Menengah Kejuruan.
19.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan;
20.Asesmen adalah proses mengumpulkan informasi tentang seorang peserta didik yang akan digunakan untuk membuat pertimbangan dan keputusan kondisi peserta didik.