Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai upaya peningkatan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang prima. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi DPMPTSP dalam rangka pengelolaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. (3) Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pendelegasian Kewenangan; b. Jenis dan Mekanisme Perizinan dan Non Perizinan; dan c. Pembinaan dan Pengawasan Teknis serta Pelaporan. Sistematika Peraturan ini yaitu Bab I: Ketentuan Umum, Bab II: Pendelegasian Kewenangan, Bab III: Jenis dan Mekanisme Perizinan dan Non Perizinan, Bab IV: Pembinaan dan Pengawasan Teknis Serta Pelaporan; Bab V: Pendanaan; dan Bab VI: Ketentuan Peralihan; Bab VII: Ketentuan Umum.