Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Timur. Ditetapkan di Tamiang Layang pada tanggal I� -fe-brtrat'i2025 BUPATI BARITO TIMUR, � M. YA M IN Diundangkan di Tamiang, Layang pada tanggal 12 f't"btuatt 2025 Pj.SEKRETARIS DAERAH BARITO TIMUR, MISNOHARTAKU BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN 2025 NOMOR . . <?.7.. KABUfrATEN ^ suai dengan aslinya IAN HUKUM Kr ' ,RRY BUNI, S.H. iina(IV/a) 0421 200502 1 002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BARITO TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 A. SINKRONISASI RPJM DESA DAN RKP DESA Sesuai amanah Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa, Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilakukan melalui tahapan:
a.pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
b.belanja yang direncanakan merupakan perkiraan tertinggi atau batas tertinggi pengeluaran belanja;
c.penganggaran belanja desa harus memperhatikan dan memperhitungkan sumber pendapatan yang digunakan; dan
d.semua pendapatan dan belanja desa harus clianggarkan dalam APB Desa.
8.Taat azas yaitu bahwa APB Desa ditetapkan melalui Peraturan Desa dan didalam penyusunan APB Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan desa lainnya. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunan APBDesa disusun menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. D. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA. I. Tabapan penyusunan dan penetapan
a.Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
1.Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025 disusun oleh Tim yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi.
2.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025 berdasarkan RPJM Desa menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa dan RKP Desa Tahun 2024 dan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun 2025 .
3.Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
4.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa untuk di cermati.
5.Kepala Desa melakukan pencermatan Rancangan Peraturan Desa tentang A PB Desa.
6.Jika Kepala Desa belum menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tersebut, maka Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Sekretaris Desa untuk diperbaiki.
7.Jika Kepala Desa menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tersebut, maka Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD.
b.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD
1.Kepala Desa wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui kepada BPD, untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
2.Pada saat penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD, Kepala Desa wajib menyampaikan tembusan/ informasi secara tertulis kepada Camat.
c.Pembahasan dan Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
1.BPD harus sudah membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa dari Kepala Desa.
2.Jika pembahasan Rancangan Peraturan Desa APB Desa, melampaui batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari, maka Kepala Desa melaporkan kepada Camat untuk dapat melakukan pembinaan.
3.Kepala desa dan BPD wajib menyepakati bersama Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 paling lambat 30 September Tahun 2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama.
4.Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
5.Jika BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagai dasar dalam pelaksanaannya. II. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
a.Berdasarkan kesepakatan Kepala Desa dan BPD atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2025.
b.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2025. III. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak disepakati bersama BPD untuk dievaluasi, dalam bentuk print-out dari Aplikasi SISKEUDES.
b.P enyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 dimaksud dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
1.Surat P engantar;
2.Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa;
3.Peraturan Desa tentang RPJM Desa;
4.Peraturan Desa tentang RKP Desa;
5.Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal U sul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
6.Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan, jika tersedia;
7.Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal, jika tersedia; dan
8.Berita Acara Hasil Musyawarah BPD
c.Dalam melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Camat membentuk Tim.
d.Camat dapat mengundang Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa terkait pelaksanaan evaluasi.
e.Camat menyampaikan hasil evaluasi Rancangan APB Desa kepada Kepala Desa berbentuk Keputusan Camat, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
f.Jika dalam waktu 20 (dua puluh) hari Camat tidak memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. IV. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Jika hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RPJM Desa, dan RKP Desa, selanjutnya kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa dan dilakukan posting dalam aplikasi SISKEUDES oleh petugas dan atau Administrator di Kecamatan / Kabupaten.
b.Jika hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RPJM Desa dan RKP Desa, kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
c.Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa menjadi Peraturan Kepala Desa, Bupati membatalkan peraturan tersebut dengan Keputusan Bupati.
d.Jika terjadi pembatalan oleh Bupati dimaksud, Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan oleh Bupati, selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa tentang APB Desa dan Kepala Desa mencabut Peraturan Kepala Desa.
e.Jika terjadi pembatalan oleh Bupati dimaksud, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai dilakukannya penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. V. Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan dengan cara penandatanganan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa oleh Kepala Desa.
b.Dalam hal Kepala Desa berhalangan sementara maka penandatanganan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan oleh Camat.
c.Dalam hal Kepala Desa berhenti atau berhalangan tetap, maka penandatanganan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa, dan apabila Penjabat Kepala Desa dimaksud belum ditetapkan penandatanganan dilakukan oleh Camat.
d.Jika pimpinan BPD berhalangan tetap atau sementara, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai penjabat atau pelaksana tugas pimpinan sementara BPD sesuai dengan mekanisme di dalam BPD berwenang untuk menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
e.Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan tanggal 31 Desember 2024.
f.Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa, diundangkan dalam Lembaran Desa.
g.Pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
h.Jika Sekretaris Desa berhalangan sementara atau berhalangan tetap, maka pengundangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan oleh Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Desa.
1.Setelah Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan dan diundangkan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa. II. Substansi APB Desa. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa adalah sebagai berikut: A. Pendapatan Desa. Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan desa terdiri atas kelompok pendapatan asli Desa, transfer, dan pendapatan lain.
1.Pendapatan Asli Desa. Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari PADesa berdasarkan jenisnya, antara lain
a.Hasil usaha desa Hasil usaha Desa adalah seluruh hasil usaha perekonomian Desa yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara swakelola oleh pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi Desa. Contoh bagi hasil BUM Desa, Bum Desa Bersama, hasil usaha desa lainnya.
b.Hasil Aset Desa. Hasil Aset Desa adalah seluruh Aset / Kekayaan Desa yang berpotensi menyumbangkan pendapatan desa antara lain: Tanah Kas Desa, Tambatan Perahu, Pasar Desa, Tempat Pemandian Umum yang dikelola desa, Pelelangan Ikan Milik Desa, Kios Milik desa, Pemanfaatan Lapangan/Prasarana Olah raga Milik Desa, Balai desa, Tanah milik desa, Obyek rekreasi yang dikelola desa, Gedung serba guna, dan hasil aset lainnya. Pengelolaan aset yang menjadi sumber pendapatan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Hasil Swadaya, partisipasi, dan gotong royong. Adalah penenmaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa yang berupa uang. Jika swadaya, partisipasi dan gotong royong selain dalam bentuk uang maka diadministrasikan tersendiri dan menjadi bagian dalam pelaksanaan kegiatan.
d.Pendapatan Asli Desa lain. Pendapatan asli Desa lain adalah Pendapatan Asli Desa melalui pungutan Desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Transfer
a.Dana Desa - Dana Desa dianggarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk operasional atas Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025. - Apabila pada saat penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dimaksud belum diterbitkan, maka penganggaran Dana Desa dapat didasarkan pada besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024. - Apabila Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diterbitkan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, pemerintah desa harus menyesuaikan Alokasi Dana Desa dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. - Khusus penggunaan Dana Desa juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
b.Alokasi Dana Desa - Alokasi Dana Desa dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur tentang besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2025 atau informasi resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Timur. - Apabila pada saat penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dimaksud belum diterbitkan, maka penganggaran Alokasi Dana Desa didasarkan pada Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. - Apabila Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diterbitkan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, pemerintah desa harus menyesuaikan besaran Alokasi Dana Desa dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. - Penggunaan ADD untuk membiayai pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa sesuai dengan RKPDesa Tahun Anggaran 2025.
c.Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten - Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur tentang besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025. - Apabila pada saat penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Bupati atau inforrnasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dimaksud belum diterbitkan, maka penganggaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten didasarkan pada Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024. - Apabila Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diterbitkan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, pemerintah desa harus menyesuaikan besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. - Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten untuk membiayai dan meningkatkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan juga meningkatkan pendapatan Pemerintah Desa melalui penyertaan modal BUMDesa, mendukung peningkatan pemerimaan pajak dan retribusi daerah dan atau untuk pelayanan dasar masyarakat Desa, Pembangunan sarana dsan prasarana Sosial dasar bagi masyarakat;
d.Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi - Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dapat bersifat umum dan/ atau khusus. - Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa. - Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan. - Bantuan Keuangan bersifat khusus tidak menjadi bagian yang diperhitungkan dalam pembagian belanja desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
e.Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten - Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten dapat bersifat umum dan/ atau khusus. - Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa. - Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan. - Bantuan Keuangan bersifat khusus tidak menjadi bagian yang diperhitungkan dalam pembagian belanja desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
3.Pendapatan lain Pendapatan lain terdiri atas : 1) penerimaan dari hasil kerjasama desa; 2) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa; 3) penerimaan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga; 4) koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) bunga bank; 6) pendapatan lain Desa yang sah. B. Belanja Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Desa yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan Kabupaten. Kebutuhan pembangunan tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan tidak terbatas adalah kebutuhan pembangunan diluar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan kebutuhan primer adalah kebutuhan pangan, sandang dan papan. Yang dimaksud dengan pelayanan dasar adalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: 1) Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai: a) penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; b) Pelaksanaan Pembangunan Desa; . c) Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d) Pemberdayaan Masyarakat Desa. 2) Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk: a) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya; dan b) Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa. Belanja Desa merupakan semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalarn 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Klasifikasi belanja terdiri atas bidang penyelengaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Semua klasifikasi belanja tersebut dibagi dalam sub bidang kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalarn RKPDesa. Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa selarna 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh desa serta dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja Desa dibagi berdasarkan berdasarkan jenisnya, diantaranya
1.Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaraan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Tunjangan BPD.
2.Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
3.Belanja Modal Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset Pengadaan barang tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.
4.Belanja Tak terduga. Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak skala lokal desa. Belanja tak terduga paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) bukan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan 2) tidak diharapkan terjadi berulang 3) berada diluar kendali pemerintah Desa. Belanja desa harus diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan desa baik kewenangan yang berdasarkan hak asal usul maupun Kewenangan lokal berskala. C. Pembiayaan Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok
a.Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan mencakup: 1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; SiLPA paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. Silpa digunakan untuk:
a.Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
b.Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
c.Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. 2) Pencairan Dana Cadangan; Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan untuk kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatat dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa. 3) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
b.Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari: 1) Pembentukan Dana Cadangan; Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang Penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Peraturan desa tersebut paling sedikit memuat:
a.Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d.sumber dana cadangan; dan
e.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penganggaran Dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
b.Penyertaan Modal Desa Penyertaan Modal Desa, pada badan usaha milik desa/ atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan desa tentang penyertaan modal. Syarat dan ketentuan penyertaan modal berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 1) Cara mengisi format APB Desa
a.Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/ dikelola/ diterima oleh Desa. Jenis dan Objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
b.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
c.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa. 2) Perubahan APB Desa
1.Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
a.pen8.1llbahan dan/ atau p engurangan dal8.1ll pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun b erjalan yang akan digunakan dal8.1ll tahun berkenaan;
c.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;dan
d.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumny a harus digunakan dal8.1ll tahun anggaran b erjalan.
2.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
3.Kriteria keadaan luar biasa meliputi :
a.terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam maupun non alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
b.terdapat kebijakan tertentu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan/ atau
c.terdapat bantuan keuangan, hibah atau bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat yang diterima atau disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
4.Perubahan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa dengan berpedoman pada Perubahan RKP Desa.
5.Tata cara penyusunan dan penetapan APB Desa secara mutatis mutandis berlaku dalam penyusunan dan penetapan perubahan APB Desa.
6.Dalam pelaksanaan Perubahan APB Desa disusun Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa. E. Hal-hal khusus lainnya Hal-hal khusus memuat kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang didistribusikan kedalam rancangan APB Desa Tahun 2024 dengan menyesuaikan kewenangan Desa antara lain:
1.Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa :
a.Pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas BUMDesa / BUMDesa Bersama;
b.Pengembangan Desa Wisata;
c.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa / BUMDesa Bersama.
2.Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan desa:
a.Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
b.Ketahanan pangan nabati dan hewani minimal 20% dari pagu Dana Desa setiap desa;
c.Pencegahan dan penurunan stunting;
d.Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e.Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
f.Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa;
g.Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap desa;
h.Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem yaitu bantuan langsung tunai (BLT) Desa minimal 10% sampai dengan maksimal 25% dari pagu Dana Desa setiap desa.
3.Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuru kewenangan desa
a.Mitigasi dan penanganan bencana alam;
b.Mitigasi dan penanganan bencana non alam.
4.Bantuan bahan bangunan rumah tidak layak huni dari Dana Desa
5.Sarana Prasarana persampahan dan pengelolaan persampahan di tingkat Desa.
6.Program sidamping desa.
7.Pendataan Fakir Miskin dan Pembinaan Karang Taruna.
8.Dukungan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini.
9.Pemerintah Desa agar menganggarkan kegiatan konvergensi pencegahan stunting antara lain sebagai berikut:
a.Insentif Kader Pembangunan Manusia.
b.Operasional Rumah Desa Sehat (RDS).
c.Operasional Kegiatan Rembug Stunting.
d.Pengadaan Tikar Pertumbuhan.
e.Insentif Kader Posyandu.
f.Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Untuk Ibu Hamil, Menyusui dan Balita.
g.Pelatihan Kader Pembangunan Manusia dan Kader Posyandu.
h.Insentif Guru PAUD Milik Desa.
1.Penyuluhan Pengasuhan Anak pada orang Tua. J. Kegiatan Konvergensi pencegahan stunting lainnya sesuai kebutuhan desa masing-masing. k.program dokter masuk desa.
1.Penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. BUPATI BARITO TIMUR, ... � M. YA M IN