Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa dari dana Tahun Anggaran 2024 untuk Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
Tata cara pembagian alokasi DBHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, sebagai berikut :
Tata cara pembagian alokasi DBHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf b, sebagai berikut :
Besaran alokasi Dana BHPRD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB II
Pengelolaan bagian Desa dari Dana BHPRD merupakan tanggung jawab Kepala Desa Selaku Pemegang Kekuasaan Umum Keuangan Desa.
Dana BHPRD kepada Desa dari Pemerintah Daerah merupakan sumber Pendapatan Desa yang diperuntukkan untuk Belanja Desa dan ditetapkan dalam APBDesa.
BAB IV
BAB V
DBHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipergunakan untuk mendukung program dan kegiatan sebagaimana pasal 2, dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Membuka PDF…