menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian , Pcnetapan Rincian dan Pcnggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penctapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mcngubah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penctapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965, Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Mengingat 7TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5495),Sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir denganUndang-UndangNomor3Tahun2024tentang PerubahanKeduaAtas Undang-UndangNomor6Tahun 2014tentangDesa(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2024,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor77,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6914); 4.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telah beberapakalidiubah terakhir dengan Undang- UndangNomor6Tahun2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor2 Tahun2022tentangCiptaKeijamenjadiUndang-Undang (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2023Nomor 41,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6856); 5.PeraturanPemerintahNomor43Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor6Tahun 2014tentangDesa(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2014Nomor113,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5539),sebagaimana telah beberapakalidiubah terakhir denganPeraturan PemerintahNomor11Tahun2021 tentang Badan Usaha MilikDesa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2021Nomor21,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6623);
6.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor20Tahun2018 tentangPengelolaan KeuanganDesa(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2018Nomor611); 7.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor58Tahun2021 tentangKode,Data WilayahAdministrasi Pemerintahan dan Pulau(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2021 Nomor 1391); 8.Peraturan Daerah Kabupaten Barito UtaraNomor 2Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara(LembarDaerah Kabupaten Barito UtaraTahun2016Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor6) sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor6 Tahun 2024 tentang PerubahanKetigaatasPeraturan Daerah Kabupaten Barito UtaraNomor 2Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 Nomor6,TambahanLembaranDaerahKabupatenBarito UtaraNomor6); 9.Peraturan DaerahKabupaten Barito UtaraNomor7Tahun 2024 tentang Anggaran PendapatanBelanjaDaerah (LembarDaerahKabupatenBarito UtaraTahun 2024 Nomor7,TambahanLembaranDaerahKabupaten Barito UtaraNomor7); 10.Peraturan BupatiBaritoUtara Nomor34 Tahun2019 tentangDaftarKewenanganDesaBerdasarkanHakAsal UsuidanKewenanganLokalBerskalaDesadi Kabupaten BaritoUtara(Berita DaerahKabupatenBaritoUtara Tahun2019Nomor36); 11Peraturan Bupati BaritoUtaraNomor28 Tahun2024 tentangPenjabaranAnggaranPendapatandanBelanja DaerahKabupaten BaritoUtara(Berita DaerahKabupaten BaritoUtaraTahun2025Nomor28); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN BUPATI TENTANGTATACARAPEMBAGIAN, PENETAPANRINCIAN,DANPENGGUNAANALOKASI DANA DESATAHUN ANGGARAN2025.
1.KabupatenadalahKabupaten Barito Utara. 2.PemerintahKabupaten adalah Pemerintah Kabupaten BaritoUtara.
3.BupatiadalahBupatiBaritoUtara.
4.Desaadalah desa dandesaadat atauyangdisebut dengannama lain, selanjutnya disebutDesa,adalah kesatuan masyarakat hukumyang memilikibataswilayah yangberwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hakasal usul,dan/atau hak tradisionalyangdiakui dan dihormati dalam sistem pemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia. 5.Dinas Sosial,Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DSPMDadalah Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara.
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat BPKA adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara.
7.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
10.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
11.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14.Surat Perintah Pencairan Dana selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana sarana dalam rangka proses menghubungkan antara pengajuan SPP/ SPM (Surat Permintaan Pembayaran/ Surat Perintah Membayar) dari BPKA ke Bank.
15.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/ Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
16.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
17.Penghasilan tetap dan Tunjangan yang selanjutnya disingkat Siltap dan Tunjangan adalah diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa , Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
18.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah merupakan badan hukum publik yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional.
19.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan lembaga negara yang memberikan perlindungan kepada pekerja.