DalamPeraturan Bupatiiniyangdimaksuddengan: SJI 10. 11. I2. 13. DaerahadalahKabupatenBarito Utara. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara PemerintahDaerahyangmemimpinpelaksanaanurusanpemerintahyang menjadikewenangandaerah otonom. Bupati adalah Bupati Barito Utara. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan KabupatenBarito Utara. Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara. Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Barito Utara yang selanjutnya disebut Labkesda adalah institusi pelayanan Kesehatan masyarakat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara yang menyelenggarakan pelayanan Laboratorium Klinik dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Laboratorium Klinik adalah Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan dibidang hematologi, mikrobiologi Kklinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, phatologi anatomi dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan penyakit. Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah laboratorium Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan dibidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitandengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat. Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut BLUD Labkesda adalah unit kerja pada Dinas Kesehatan yang bertugas melaksanakan pengelolaan laboratorium Kesehatan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan berupa layanan laboratorium kesehatan. Kepala BLUD Labkesda adalah Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Barito Utara. Pelayanan BLUD Labkesda adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan Masyarakat. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUD Labkesda kepada masyarakat. Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh BLUD Labkesda kepada Masyarakat. 14. 1S. 16.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)Mutu Pelayanan Kesehatan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta pihak lain, tata penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan. Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepadapelanggan. Indikator adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu kewaktu atau tolak ukur profesi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.