3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor75,Tambahan Lembaran Negara Republik u n Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6409), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor $ Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856): Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan LembaranNegara RepublikNomor4421), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta KerjamenjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor41, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6856), Undang-Undang Nomor1Tahun 2022tentangHubungan Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757), 10. 11. 12. 13. 14. 16. 17. 18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4138), Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2005Nomor48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintah Nomor74Tahun2012tentangPerubahanatasPeraturan PemerintahNomor23Tahun2005tentang Pengelolaan KeuanganBadanLayananUmum(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2012Nomor171,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5340), PeraturanPemerintahNomor8Tahun2006tentang Pelaporan KeuangandanKinerja InstansiPemerintah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2006Nomor25,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4614), PeraturanPemerintahNomor71Tahun2010tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2010Nomor123,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5165), PeraturanPemerintahNomor2Tahun2012tentangHibah Daerah (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2012 Nomor5,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor5272), PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelengaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2017 Nomor73,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6041), Peraturan PemerintahNomor18Tahun2017tentangHak Keuangan danAdministrasiPimpinan danAnggotaDewan Perwakilan RakyatDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2017Nomor106,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor6057)sebagaimanatelah diubah denganPeraturan PemerintahNomor1Tahun 2023 tentangPerubahanatas Peraturan PemerintahNomor18 Tahun 2017tentangHak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan AnggotaDewanPerwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor6, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6847), Peraturan PemerintahNomor2Tahun 2018tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor2,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6178), 19. 20. 2i1. 22. 23 24. 25. 26. PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor42,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor64Tahun2013 tentangPenerapanStandar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781), Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6), Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4), Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito UtaraTahun 2024 Nomor4,Tambahan Lembaran Daerah KabupatenBaritoUtaraNomor4), Peraturan BupatiNomor3Tahun 2024tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDanBelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024(BeritaDaerah KabupatenBaritoUtaraTahun 2024 Nomor3)sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir dengan Peraturan Bupati KabupatenBarito UtaraNomor 24 Tahun2024tentangPerubahanKeduaatasPeraturan Bupati Nomor3Tahun2024tentangPenjabaranAnggaran PendapatandanBelanjaDaerahTahunAnggaran 2024(Berita Daerah KabupatenBaritoUtaraTahun2024Nomor24): MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJADAERAH TAHUN ANGGARAN2024.