RuanglingkuppengaturandalamPeraturan Bupatiini,meliputi: PnoAODP kewenanganPemerintah Daerah, PemberdayaanKoperasi, satuantugas, PelindunganKoperasi, pemantauan,evaluasidanpelaporan, pembinaan danpengawasan,dan pendanaan.
a.berkoordinasi dengan Gubernur dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi, menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam pembentukan Koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi, menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Desa untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dalam pemberian fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah Desa dalam menentukan model pembentukanKoperasi, menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah, menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi, dan melakukansosialisasi,pemantauan,evaluasi,danpelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembentukan,pengelolaan, Pelindungan,dan Pemberdayaan Koperasi.
(1)
(2)(3
(4)
(6)
(7)
(1)
(2)BABlil PEMBERDAYAANKOPERASI BagianKesatu PembentukanKoperasi Paragraf1 Sosialisasidan TahapanPersiapan