menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang Laporan Mengingat1. uI HartaKekayaanPenyelenggaraNegaradiLingkungan PemerintahKabupatenBaritoUtara, Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia, Undang-UndangNomor27Tahun1959tentang PenetapanUndang-UndangDaruratNomor3Tahun 1953tentangPerpanjanganPembentukanDaerah TingkatIIdiKalimantan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1953,Nomor9)sebagaiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 1959Nomor72,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor1820),sebagaimanatelahbeberapakali diubahterakhirdenganUndang-UndangNomor8Tahun 1965tentangPembentukanDaerahTingkatIITanah Laut,DaerahTingkatIITapindanDaerahTingkatIl TabalongdenganMengubah Undang-Undang Nomor27 Tahun1959tentangPenetapanUndang-UndangDarurat Nomor3Tahun1953tentangPembentukanDaerah TingkatIIdiKalimantan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun1965Nomor51,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756): Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun1999Nomor75,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor3851) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197. Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6409), Undang-Undang Nomor 31l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor30Tahun2002tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Lembaga Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor197,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6409), Undang-Undang Nomor23Tahun 2014tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587) sebagaimana telahdiubah beberapakali terakhirdengan Undang- 6. 10. UndangNomor6Tahun2023tentangPenetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor 2Tahun2022tentangCiptaKerjamenjadiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2023Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6856), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6897), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890), Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 798): Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkatDaerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten BaritoUtaraTahun2024Nomor6,TambahanLembaran Daerah KabupatenBaritoUtaraNomor6): Peraturan BupatiNomor72Tahun 2017tentangLaporan HartaKekayaanPenyelenggara NegaradiLingkungan Pemerintah KabupatenBaritoUtara(BeritaDaerah KabupatenBaritoUtaraTahun 2017 Nomor72) sebagaimanatelahdiubah denganPeraturan Bupati Barito UtaraNomor 23 Tahun2021 tentang Perubahan atas Peraturan BupatiNomor72Tahun 2017tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradi LingkunganPemerintahKabupatenBaritoUtara(Berita Daerah KabupatenBaritoUtaraTahun2021Nomor23), MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANG PERUBAHANKEDUAATAS PERATURANBUPATINOMOR72TAHUN2017TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAANPENYELENGGARA NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATENBARITOUTARA. PasalI BeberapaketentuandalamPeraturan BupatiNomor72Tahun2017tentang LaporanHartaKekayaanPenyelenggaraNegaradiLingkunganPemerintah KabupatenBaritoUtara(BeritaDaerah KabupatenBaritoUtaraTahun2017 Nomor72)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan BupatiBaritoUtara Nomor23Tahun2021tentangPerubahanatasPeraturan BupatiNomor72 Tahun2017tentangLaporanHartaKekayaanPenyelenggaraNegaradi LingkunganPemerintahKabupatenBaritoUtara(BeritaDaerah Kabupaten BaritoUtaraTahun2021Nomor23)diubah, sehingga berbunyisebagai berikut: 1.KetentuanPasal2diubah, sehingga berbunyisebagaiberikut: