menetapkanPeraturan Bupati tentang Kedudukan,SusunanOrganisasi,TugasdanFungsiserta TataKerjaBadanPerencanaanPembangunan,Risetdan Inovasi Daerah, 1.Pasal 18Ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, 2.Undang-Undang Nomor27Tahun1959tentang PenetapanUndang-UndangDaruratNomor3Tahun1953 tentangPerpanjanganPembentukan DaerahTingkatIIdi Kalimantan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1953,Nomor9)sebagaiUndang-Undang(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1959Nomor72, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 1820),sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor8Tahun1965 tentang Pembentukan DaerahTingkatIITanahLaut,Daerah TingkatIITapin dan DaerahTingkatIITabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah TingkatIIdiKalimantan (Lembaran Negara Republik -.2- Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor $ Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6757), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur SipilNegara (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2023Nomor141,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6897), PeraturanPemerintahNomor18Tahun2016tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2016Nomor114,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5887)sebagaimanatelah diubah denganPeraturanPemerintahNomor72Tahun 2019tentangPerubahanAtas PeraturanPemerintah Nomor18Tahun2016tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor 187,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6402), Peraturan PresidenNomor78Tahun2021tentangBadan RisetdanInovasiNasional(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2021Nomor192), Peraturan MenteriDalamNegeriNomor5Tahun2017 tentangPedomanNomenklaturPerangkatDaerahProvinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang MelaksanakanFungsi Penunjang PenyelenggaraanUrusan Pemerintahan(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor197), Peraturan MenteriDalamNegeriNomor7Tahun 2023 tentangPedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan RisetdanInovasiDaerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor435), » S
10.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6), MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASIDAERAH. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupatiiniyang dimaksuddengan: 1. 2. DaerahadalahKabupatenBarito Utara. PemerintahDaerahadalah Bupatisebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpinpelaksanaanUrusanPemerintahan yangmenjadikewenanganDaerah. Bupati adalah BupatiBarito Utara. SekretarisDaerahadalahSekretarisDaerah KabupatenBarito Utara. BadanPerencanaanPembangunan,RisetdanInovasiDaerah yang selanjutnya disebutBapperida adalah BapperidaKabupatenBarito Utara. KepalaBadanadalah Kepala BapperidaKabupatenBarito Utara. Perangkat Daerah adalahunsur pembantuBupatidanDewanPerwakilan Rakyat Daerah dalampenyelenggaraanUrusan Pemerintahan yangmenjadi kewenangandaerah. Pegawai AparaturSipilNegara yangselanjutnya disebut PegawaiASN adalah Pegawainegerisipildanpegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang diangkat oleh pejabatpembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan ataudiserahi tugas negara lainnyadan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. a Bparaa
9.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis dari Bapperida untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang.
10.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkatdaerah.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPDadalahdokumenperencanaan daerahuntukperiode20(duapuluh) tahun. 15.RencanaPembangunanJangka MenengahDaerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)tahun. 16.RencanaKerjaPemerintahDaerah yangselanjutnyadisingkatRKPDadalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalahAnggaran PendapatandanBelanjaDaerah KabupatenBarito Utara. BABII KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI