menetapkan Peraturan BupatitentangRencana Kontingensi Bencana BanjirdiKabupaten BaritoUtaraTahun2025-2028; Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor27Tahun 1959tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor3Tahun1953tentang Perpanjangan Pembentukan DaerahTingkatIIdi Kalimantan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 1953Nomor9)sebagai Undang-Undang(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1959Nomor72,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 1953Nomor 1820),sebagaimanatelah beberapakalidiubahterakhir denganUndang-UndangNomor8Tahun1965tentang Pembentukan DaerahTingkatIITanahLaut,Daerah Menimbang:a. b. c. d. Mengingat:1. 2. Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pcrpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah bcberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
9.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 469);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Barito Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2014Nomor6,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito UtaraNomor6); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Barito UtaraNomor 2Tahun 2016tentang Pembentukandan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Barito Utara(Lembaran Daerah Kabupaten BaritoUtara Tahun 2016Nomor7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito UtaraNomor6) sebagaimana telahbeberapa kalidiubah terakhir dcngan Peraturan Daerah Kabupaten Barito UtaraNomor6Tahun 2024 tentang PerubahanKetigaatasPeraturan Daerah Kabupaten Barito UtaraNomor 2Tahun2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara(Lembaran DaerahKabupaten Barito Utara Tahun 2024Nomor6,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito UtaraNomor6); MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANAKONTINGENSI BENCANABANJIRDIKABUPATENBARITOUTARATAHUN 2025-2028. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupatiiniyangdimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupaten BaritoUtara. 2.PemerintahDaerahadalahBupati sebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yangmenjadikewenangandaerahotonom. 3.Bupati adalah BupatiBaritoUtara. 4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yangselanjutnyadisingkatBPBD adalahPerangkat Daerahyangmenyelenggarakansuburusan Bencana. 5.Bencanaadalahperistiwaataurangkaianperistiwayangmengancamdan mengganggukehidupan danpenghidupanmasyarakatyangdisebabkan, baik olehfaktoralamdan/ataufaktornonalammaupunfaktor manusia sehingga mengakibatkantimbulnya korbanjiwamanusia,kerusakan lingkungan,kerugianharta benda,dandampakpsikologis.
6.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,kegiatan pencegahan bencana,tanggap darurat,dan rehabilitasi. 7.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yangditimbulkan akibat bencana padasuatuwilayahdan kurun waktu tertentuyang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,mengungsi,kerusakan atau kehilangan harta,dan gangguan kegiatan masyarakat. 8.Banjir adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendamdaratan. 9.Kesiapsiagaanadalahserangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pcngorganisasiansertamelalui langkah yang tepat gunadan berdayaguna. 10.Kontingcnsiadalah suatu keadaan atau situasiyang diperkirakanakansegera terjadi,atau mungkin juga akan terjadi. 11.RencanaKontingensiadalahsuatuproses perencanaankedepan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah, ataumenanggulangi secara lebihbaik dalamsituasi daruratatau kritis dengan menyepakati skenario dantujuan,menetapkan tindakan teknis dan menejerial,sertatanggapan dan pengerahan potensi yang telahdisetujui bersama. 12.Masyarakatadalah setiap orangyang berdomisilidan/atauberkegiatan di KabupatenBarito Utara. 13.Duniausaha adalah setiaporang perseoranganataubadanusaha,baik yangberbentuk badanhukummaupun bukan badanhukumyang didirikandan berkedudukan ataumelakukan kegiatandalamwilayah hukumNegaraRepublik Indonesia,baik sendiri maupunbersama-sama melaluiperjanjian menyelenggarakan kegiatanusahadalam berbagai bidang.