Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan PeraturanBupati tentang Teknis PemberianTunjanganHari RayadanGaji KetigaBelas yangBersumberdariAnggaranPendapatan dan BelanjaDaerah Tahun 2025; 1.Pasal 18Ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor27Tahun1959tentang PenetapanUndang-UndangDaruratNomor3Tahun 1953 tentangPerpanjangan Pembentukan Daerah TingkatIIdi Kalimantan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1953Nomor9)sebagai Undang-Undang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1959 Nomor72,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor1820)sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhirdenganUndang-UndangNomor8Tahun 1965tentangPembentukan Daerah TingkatIITanah Laut,DaerahTingkatIITapindan Daerah TingkatII TabalongdenganMengubah Undang-UndangNomor27 Tahun1959tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor3Tahun1953 tentang Perpanjangan PembentukanDaerahTingkatIIdi Kalimantan(Lembaran Negara RebublikIndonesiaTahun 1965Nomor Mengingat 51,Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 2756) ;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
Besaran Pemberian Gaji Ketiga Belas berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap Besaran Pemberian Tunjangan Hari Raya.
BAB III
Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB IV
Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dapat bersumber dari :
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 14 Maret 2025 Pj. BUPATI BARITO UTARA, TTD MUHLIS Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 14 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, TTD JUFRLANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2025 NOMOR 5
Membuka PDF…