menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kcdua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pcnctapan Undang-Undang Darurat omor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di h:alimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I[ Tanah Laut, Dacrah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang ~omor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang omor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pcraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 6736);
4.Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbenclaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana 1 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 temang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6736): ::i. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pcrcncanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebcrapa kali tcrakhir dengan Undang- Lindang Nomor 6 Tahun 2023 tcntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 1):
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran egara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemenntah Nomor 109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan Kcpala Dacrah dan Wakil Kepala Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 4028);
9.Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2012 tcntang Perubahan Atas Peraturan Pemcrintah omor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Santuan Keuangan kepada Panai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali terakhir ... J dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan h:euangan kepada Partai Politik (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 61 77);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akunlansi Pemerintahan (Lcmbaran egara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5165);
12.Peraturan Pemerintah omor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerin Cahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 omor 73, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah omor 18 Tahun 2017 tentang Hak Kcuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pen\'akilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor l 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pcrubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrn·akilan Rakyat Daerah (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Pcraturan Pemcrintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan E,·aluasi Pen} elenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16.Peraluran Pemcrinlah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer kc Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100. Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia ~omor 6883);
17.Peraturan Mentcri Dalam egeri tentang Pedoman Pengclolaan Daerah (Serita Negara Republik Nomor 754); Nomor 52 Tahun 2012 Investasi Pemerintah Indonesia Tahun 2012
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri omor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah ➔ serta Pelaksanaan Operasional (Serita 2017 Nomor 1067); dan Pertanggungjawaban Dana Negara Repubhk Indonesia Tahun
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri omor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan, Selanja Daerah, dan Tcrtib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan perlanggungja\,aban Penggunaan Santuan Keuangan Partai Politik (Serita 'egara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tcntang Pcrubahan atas Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Lentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pcndapatan dan Selanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Santuan Keuangan Partai Politik (Serita egara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777):
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21.Pcraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tcntang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah, Rancangan Pcraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Dacrah, dan Rancangan Pcraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431 );
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
23.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah Kabupaten BariLo Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Sarita ULara Tahun 2016 romor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pcrubahan Ketiga atas Pcraturan Daerah omor 2 Tahun 2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sarita Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Sarita Utara 5 Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Sarita Utara Nomor 6); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN SUPATI NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENJASARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN SELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Seberapa ketcntuan dalam Peraturan Supati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Sclanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupatcn Sarito Utara Tahun 2024 Nomor 28), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbun~ i sebagai berikut: