1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Batang.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Disdikbud adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
9.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut DP3AP2KB adalah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang.
11.Dinas Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dispaperta adalah Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang.
12.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang. 3
13.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disebut Disparpora adalah Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang.
14.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Disperindagkop dan UKM adalah Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Batang.
15.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Batang.
16.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang selanjutnya disebut DPUPR adalah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang.
17.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut DPRKP adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang.
18.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Disdukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang.
19.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Dispermades adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang.
20.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dishub adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
21.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Diskominfo adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang.
22.Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dislutkan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang.
23.Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinsos adalah Dinas Sosial Kabupaten Batang.
24.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Disperpuska adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang.
25.Dinas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Disnaker adalah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang.
26.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang.
27.Kepala Dinas adalah kepala yang memimpin Dinas Daerah.
28.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.
29.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Daerah pada Dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
30.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
31.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
32.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang terdiri dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.