menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
a.Pendapatan Daerah diklasifikasikan menurut: 1) urusan Pemerintahan Daerah; 2) organisasi; dan 3) kelompok.
b.Klasifikasi kelompok akun pendapatan daerah dirinci menurut: 1) jenis; 2) objek; 3) rincian objek pendapatan. 4) sub rincian objek pendapatan.
c.Pendapatan daerah diklasifikasikan menurut kelompok pendapatan yang terdiri atas: 1) Pendapatan Asli Daerah, 2) Pendapatan Transfer, dan 3) Lain-lain Pendapatan yang Sah.
d.Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
e.Jenis pajak daerah terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet dan opsen.
f.Jenis retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.
g.Jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar.
h.Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi : penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, dan tempat kegiatan usaha lainnya, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, pelayanan hasil produksi usaha pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah yang tidak menganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perijinan tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung, dan penggunaan tenaga kerja asing.
j.Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut 4 objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
k.Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daearah, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan BLUD dari lain-lain pendapatan BLUD yang sah, pendapatan denda pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, pendapatan berdasarkan putusan pengadilan, pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah dan remunerasi.
l.Kelompok pendapatan transfer dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas: 1) transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan; 2) transfer Pemerintah Pusat lainnya; dan 3) transfer Pemerintah Propinsi.
m.Jenis transfer Pemerintah pusat-dana perimbangan dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup dana bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
n.Jenis transfer Pemerintah pusat lainnya terdiri atas objek pendapatan dana otonomi khusus, dana penyesuaian, Dana Insentif Daerah dan pendapatan dana desa.
o.Jenis transfer Pemerintah provinsi dirinci menurut objek pendapatan bagi hasil pajak, bagi hasil lainnya dan bantuan keuangan dari provinsi.
p.Kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas: 1) Pendapatan Hibah; 2) Pendapatan Dana Darurat; dan 3) Pendapatan Lainnya.
q.Kelompok pendapatan hibah berasal dari Pemerintah, badan/ lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/ perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat.
r.Kelompok dana darurat berasal dari Pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam.
s.Kelompok pendapatan lainnya merupakan semua pendapatan dalam kelompok lain-lain pendapatan yang sah selain pendapatan hibah dan dana darurat.
3.Pengakuan Pendapatan-LRA
a.Pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai salah satu tempat penampungannya. Oleh karena itu pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah perlu diinterpretasikan sebagai berikut: 1) Pendapatan kas diakui saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah; 2) Pendapatan kas diakui saat diterima oleh petugas pemungut/ bendahara penerimaan yang sebagai pendapatan daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan ketentuan petugas pemungut/bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD; 3) Pendapatan kas diakui saat diterima Unit SKPD, Satuan Kerja/ SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD 5 untuk diakui sebagai pendapatan daerah; 4) Pendapatan kas yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan. 5) Pendapatan kas yang diterima entitas lain diluar entitas Pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan; dan 6) Jika bendahara penerimaan tersebut bukan merupakan bagian dari BUD maka Pendapatan yang diterima oleh Bendahara Penerima di SKPD yang belum disetorkan ke Kas Daerah diakui sebagai Pendapatan Ditangguhkan.
b.Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
c.Pengembalian atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode berjalan diakui sebagai pengurang pendapatan-LRA pada tahun terjadinya pengembalian pendapatan.
d.Pengembalian pendapatan-LRA pada tahun berikutnya setelah laporan keuangan disampaikan ke DPRD, yang bersifat normal dan berulang, dicatat sebagai pengurang pendapatan-LRA pada tahun terjadinya pengembalian.
e.Koreksi dan Pengembalian pendapatan-LRA pada tahun berikutnya setelah laporan keuangan disampaikan ke DPRD, yang bersifat tidak normal dan tidak berulang, dicatat sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
4.Pengukuran Pendapatan-LRA
a.Pendapatan-LRA dicatat berdasarkan penerimaan bruto dan tidak diperbolehkan mencatat jumah neto (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
b.Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
5.Penyajian Dan Pengungkapan
a.Pendapatan-LRA disajikan pada LRA dan LAK.
b.Pendapatan-LRA disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila penerimaan kas atas pendapatan LRA dalam mata uang asing, maka penerimaan tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
c.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam CaLK diungkapkan dan disajikan secara spesifik dan perbandingan antara anggaran dan realisasinya selama 2 (dua) tahun terakhir. B. Akuntansi Pendapatan-LO
1.Definisi Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan ekuitas dalam periode anggaran yang bersangkutan. Akuntansi Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto yakni dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
2.Pengakuan Pendapatan-LO
a.Pendapatan-LO diakui pada saat: 1) Pemerintah Daerah memiliki hak atas pendapatan; dan 2) Pemerintah Daerah menerima kas yang berasal dari pendapatan.
b.Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan yakni pada saat diterbitkannya surat ketetapan oleh pejabat yang berwenang atau adanya dokumen sumber yang menunjukkan Pemerintah 6 Daerah memiliki hak untuk menagih pendapatan tersebut. Contoh dari pendapatan-LO ini adalah Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pendapatan Sewa dll.
c.Pendapatan-LO diakui pada bulan penetapan dan dihitung untuk 12 bulan.
d.Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan yang telah selesai diberikan diakui pada saat telah dilakukan pelayanan jasa kesehatan, jika klaim yang diterima tidak sesuai dengan pengajuan maka dibuatkan jurnal koreksi. Contoh: pendapatan BLUD.
e.Pendapatan-LO yang diperoleh untuk beberapa periode, maka pengakuannya dialokasikan untuk setiap periode pelaporan, kecuali persetujuan bangunan Gedung (PBG) dikarenakan proses pemberian ijin yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah pemohon membayar biaya perijinan tersebut dan biaya perijinan yang telah disetor pada umumnya tidak akan dikembalikan kepada pemohon. Disamping itu pendapatan dari perijinan juga tidak dibagi secara proporsional sesuai waktu berlakunya ijin dengan pertimbangan bahwa ijin dikeluarkan untuk jangka waktu tertentu dan tidak adanya sumber daya yang dikeluarkan pemerintah, berkaitan dengan izin yang dikeluarkan. (tidak berlaku prinsip penandingan pendapatan dan biaya atau matching cost against revenue).
f.Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Klasifikasi menurut sumber pendapatan dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan yakni Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain- lain Pendapatan yang sah.
g.Pencatatan dari setiap jenis pendapatan dan masing-masing nilai pendapatannya dicatat sampai dengan rincian objek.
h.Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah pada Pendapatan Operasional dipengaruhi oleh metode pemungutan pajak daerah yang digunakan. Secara prinsip terdapat 2 (dua) metode yang digunakan untuk pemungutan pajak, yakni self assessment dan official assessment.
i.Pengakuan Pendapatan Pajak yang dipungut dengan metode self assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di kas daerah tanpa terlebih dahulu diterbitkannya surat ketetapan.
j.Pengakuan Pendapatan Pajak yang dipungut dengan metode official assessment diakui pada saat timbulnya hak menagih, yakni pada saat telah diterbitkannya surat ketetapan yang mempunyai kekuatan hukum.
k.Pendapatan-LO juga dapat diperoleh sebagai akibat dari penggunaan aset Pemerintah yang dapat berupa sewa atas penggunaan aset berwujud Pemerintah Daerah, seperti sewa alat berat, bunga yang dibebankan kepada peminjam dana Pemerintah, royalty atas penggunaan aset tak berwujud Pemerintah, dan deviden atau lainnya yang setara dengan deviden atas hasil investasi Pemerintah.
l.Secara umum, Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran harus diakui pada saat barang atau jasa diserahkan kepada masyarakat umum ataupun entitas Pemerintah lainnya dengan harga tertentu yang dapat diukur secara andal.
m.Pendapatan Transfer diakui bersamaan dengan diterimanya kas pada Rekening Kas Umum Daerah. Walaupun demikian, pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika terkait dengan kurang salur.
n.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi, mana yang lebih dahulu. Pendapatan ini antara lain pendapatan hibah baik dari pemerintah, pemerintah lainnya, Badan/Lembaga/Organisasi swasta dalam atau luar negeri maupun kelompok Masyarakat/perorangan. Pendapatan hibah dalam bentuk uang diakui pada saat uang masuk ke rekening kas umum daerah/BLUD, sedangkan hibah barang diakui pada saat Berita acara Penyerahan Barang ditanda tangani dan barang telah diterima. 7
o.Pendapatan Non Operasional diakui ketika dokumen sumber berupa berita acara kegiatan telah diterima. Pendapatan ini mencakup antara lain: 1) surplus penjualan aset non lancar; 2) surplus kewajiban jangka Panjang; dan 3) surplus dari kegiatan non operasional lainnya.
p.Pendapatan-LO berupa hibah barang diakui pada saat barang diterima oleh Pemerintah Daerah dengan disertai Berita Acara Serah Terima Barang atau dokumen lain yang dipersamakan, jika tidak ada Berita Acara Serah Terima Barang atau dokumen lain yang dipersamakan maka nilai aset yang diterima dinilai berdasarkan keputusan Tim Penilai Barang. Naskah Perjanjian hibah yang ditandatangani belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan-LO mengingat adanya proses dan persyaratan untuk realisasi pendapatan hibah tersebut.
q.Dalam hal Badan Layanan Umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
r.Pendapatan sekolah yang berasal dari APBD Provinsi, APBN, Komite Sekolah dan BOS diakui oleh Pemerintah Daerah pada saat dana tersebut masuk ke rekening sekolah.
s.Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
t.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
u.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada akun SILPA pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
3.Pengukuran Pendapatan-LO
a.Pendapatan-LO diukur dengan nilai nominal yakni nilai aliran masuk yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah dan aliran yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah: 1) Aliran masuk yang diterima oleh Pemerintah Daerah contohnya adalah pajak dengan metode self assessment. 2) Aliran yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah dengan metode official assessment.
b.Pengukuran Pendapatan Hibah-LO meliputi: 1) Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar nilai kas yang diterima; 2) Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang menyertakan nilai hibah dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadinya penerimaan hibah; 3) Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang tidak menyertakan nilai hibah, dilakukan penilaian dengan berdasarkan: a) Menurut biayanya; b) Menurut harga pasar; atau c) Menurut perkiraan/taksiran harga wajar. 4) Akuntansi Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto yakni dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 5) Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO) diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan begian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
4.Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan-LO
a.Entitas pemerintah menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan 8 menurut sumber pendapatan;
b.Pendapatan-LO disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila Realisasi pendapatan LO dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal transaksi; dan
c.Di samping disajikan pada LO, pendapatan-LO juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada CaLK sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan-LO. BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN 9 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI A. Akuntansi Properti Investasi
1.Definisi
a.Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: 1) Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau kegiatan masyarakat yang menghasilkan pendapatan sewa; 2) Dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
b.Aset properti investasi bisa berupa tanah, bangunan, tanah dan bangunan, bagian dari bangunan, bagian dari suatu tanah, atau bagian dari bangunan dan tanah.
c.Termasuk dalam kategori Properti Investasi adalah: 1) Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek; 2) Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai; Dengan kata lain, jika tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang tidak dipakai untuk kegiatan operasional namun akan dijual di masa mendatang karena diyakini nilai tanah akan bertambah maka pengelompokannya masuk dalam properti investasi. 3) Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; 4) Bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; 5) Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi; 6) Aset yang dalam kategori properti investasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
d.Tidak termasuk dalam kategori aset Properti Investasi adalah: 1) Properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali; 2) Properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga; 10 3) Properti yang digunakan sendiri, termasuk (di antaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual; 4) Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan; 5) Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar; 6) Properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap; 7) Properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain; dan 8) Properti yang telah diserahkan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai penyertaan modal BUMD.
2.Pengakuan
a.Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika: 1) Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi walaupun saat ini belum menghasilkan pendapatan; dan 2) Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.
b.Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan.
c.Biaya perawatan sehari-hari properti (seperti biaya tenaga kerja dan barang pakai habis) tidak dicatat sebagai jumlah tercatat properti investasi melainkan sebagai surplus atau defisit pada saat terjadinya.
d.Jika bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian maka entitas mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian bagian properti investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi.
3.Pengukuran
a.Pengukuran Awal Properti Investasi 1) Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan termasuk di dalamnya biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. 2) Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. 3) Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. 4) Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya. 5) Tidak termasuk biaya perolehan properti investasi antara lain: a) Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan); b) Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau 11 c) Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi. 6) Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai belanja bunga dan beban bunga selama periode kredit. 7) Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan (capital lease), dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini (present value) dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara subtansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. 8) Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan (mengurangi) dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya. 9) Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika: a) Variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau b) Probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas. 10) Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku, sedangkan jika diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
b.Pengukuran Setelah Pengakuan Awal 1) Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yakni sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus. 2) Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi tidak diperkenankan sepanjang belum ada peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional. 3) Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut. 4) Revaluasi dapat dilakukan dengan menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara independen.
4.Alih Guna
a.Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: 1) Dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap; 12 2) Dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan; 3) Berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi; 4) Dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.
b.Properti investasi yang sudah tidak didayagunakan lagi direklasifiasi menjadi aset tetap atau persediaan.
c.Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual. Jika entitas memutuskan untuk melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka entitas tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya (dihapuskan dari laporan posisi keuangan) dan tidak memperlakukannya sebagai persediaan.
d.Entitas dapat secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung-gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai properti investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti investasi pada permulaan berlakunya sewa.
e.Karena entitas menggunakan metode biaya, alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan.
5.Pelepasan Properti Investasi
a.Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya.
b.Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya.
c.Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
d.Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
e.Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang.
6.Penyajian Properti investasi diklasifikasikan dalam aset non lancar. Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya. Dicatat dalam akun properti investasi.
7.Pengungkapan Entitas mengungkapkan:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount).
b.Metode penyusutan yang digunakan;
c.Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; 13
d.Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
e.Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: 1) Penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset; 2) Penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan; 3) Pelepasan; 4) Penyusutan; 5) Alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan 6) Perubahan lain.
f.Kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari;
g.Jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk: 1) Penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi; 2) Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; 3) Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
h.Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
i.Properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain. BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN 14 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP DAERAH A. Definisi
1.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.Aset tetap terdiri atas tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
3.Masa manfaat adalah periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktifitas Pemerintah Daerah dan/atau pelayanan publik, jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktifitas Pemerintah Daerah atau pelayanan publik.
4.Nilai tercatat aset adalah nilai buku aset yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
5.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
6.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
7.Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap sehingga siap dipakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.
8.Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dimiliki/dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi Pemerintahan, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supllies). B. Klasifikasi Aset Tetap
1.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
a.Tanah;
b.Peralatan dan mesin;
c.Gedung dan bangunan;
d.Jalan, irigasi, dan jaringan;
e.Aset tetap lainnya; dan
f.Konstruksi dalam pengerjaan.
a.Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
b.Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, peralatan lainnya dan rambu-rambu yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
d.Jalan, irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap pakai.
e.Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap 15 pakai.
f.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
g.Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah dan tidak memenuhi definisi aset tetap, disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
h.Aset lainnya yang berasal dari aset tetap dihapuskan dari pencatatan setelah terbitnya Keputusan Penghapusan.
i.Aset rusak berat/yang sudah direklas ke aset lainnya dan dilakukan rekondisi atas aset tersebut sehingga dapat digunakan kembali untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah dapat direklasifikasi ke KIB sesuai klasifikasi aset tetap.
j.Aset tetap dapat dihapuskan dari pencatatan tanpa melalui reklasifikasi ke aset lainnya setelah terbitnya Keputusan Penghapusan.
k.Aset tetap yang akan dipindahtangankan dalam waktu 12 (dua belas) bulan mendatang diklasifikasikan sebagai persediaan. C. Pengakuan Aset Tetap
1.Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
2.Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.
3.Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
4.Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut tetap diakui sepanjang terdapat Berita Acara penyerahan dari pemilik/pihak ketiga/Surat Keterangan dari Desa.
5.Pengakuan atas aset tetap berdasarkan jenis transaksinya, antara lain penambahan, pengembangan, dan pengurangan.
a.Penambahan adalah peningkatan nilai aset tetap yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan aset tetap tersebut.
b.Pengembangan adalah peningkatan nilai aset tetap karena peningkatan manfaat yang berakibat pada durasi masa manfaat, peningkatan efisiensi, dan penurunan biaya pengoperasian.
c.Pengurangan adalah penurunan nilai aset tetap dikarenakan berkurangnya kuantitas Aset Tetap tersebut.
6.Nilai satuan minimum aset tetap yang dapat diakui sebagai aset tetap Pemerintah Daerah meliputi:
a.Pengeluaran untuk pembelian baru per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b.Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh aset tetap gedung dan bangunan baru yang nilainya sama dengan dan/atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diakui sebagai aset tetap gedung 16 dan bangunan dalam neraca;
c.Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh aset tetap jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer dengan lebar paling sedikit 1 meter diakui sebagai aset tetap jalan dan jembatan.
7.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap yang dapat diakui sebagai aset tetap Pemerintah Daerah meliputi:
a.Pengeluaran Pemeliharan untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan
b.Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh aset tetap jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer dengan lebar paling sedikit 1 meter diakui sebagai aset tetap jalan dan jembatan.
8.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.
9.Pengeluaran-pengeluaran sama dengan atau lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang bisa dikategorikan sebagai barang pecah belah dan rawan hilang dalam pelaksanaan pelayanan dasar bidang kesehatan dan bidang pendidikan diklasifikasikan sebagai barang habis pakai. D. Pengukuran Aset Tetap
1.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
2.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Sedangkan, nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi yang wajar.
3.Nilai wajar digunakan untuk mencatat aset tetap yang bersumber dari donasi/hibah yang tidak diketahui nilai perolehannya atau nilai perolehannya dianggap tidak wajar. Nilai wajar dapat ditentukan dari harga barang sejenis untuk lokasi dan waktu terdekat, atau taksiran nilai oleh pejabat yang berwenang. Penggunaan nilai wajar pada saat tidak ada nilai perolehan/nilai perolehan dianggap tidak wajar atau tidak dapat diidentifikasi bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi).
4.Suatu aset dapat juga diperoleh dari bonus pembelian, contohnya beli tiga gratis satu. Atas aset hasil dari bonus tersebut biaya perolehan aset adalah nilai wajar aset tersebut pada tanggal perolehannya.
5.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri atas:
a.Harga belinya atau biaya konstruksinya, termasuk bea impor dan pajak pembelian, setelah dikurangi dengan diskon dan/atau rabat
b.Seluruh biaya yang dapat dihubungkan/diatribusikan kepada aset sehingga dapat membawa aset ke kondisi yang membuat aset tersebut siap digunakan.
6.Demikian juga pengeluaran untuk belanja barang dan jasa yang terkait dengan perolehan Aset Tetap atau aset lainnya. Hal ini meliputi biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), dan dapat ditambahkan pada nilai perolehan. Meskipun demikian, perlu diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli Aset Tetap tersebut.
7.Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.Biaya persiapan tempat;
b.Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c.Biaya pemasangan (installation cost);
d.Biaya profesional seperti arsitek, appraisal dan insinyur;
e.Biaya konstruksi; dan 17
f.Biaya pengujian aset untuk menguji apakah aset telah berfungsi dengan benar (testing cost). Contoh: biaya pengujian aset pada proses pembuatan/karoseri mobil.
8.Tidak termasuk biaya diatribusikan secara langsung adalah:
a.Honor Kuasa Pengguna Anggaran;
b.Honor Pejabat Panitia Pengadaan;
c.Honor PPTK;
d.Honor Tim Teknis;
e.Belanja makanan dan minuman;
f.Belanja perjalanan dinas;
g.Belanja cetak dan penggandaan;
h.Belanja alat tulis kantor;
i.Belanja sosialisasi;
j.Belanja survei;
k.Belanja monitoring;
l.Belanja pelaporan;
9.Ketika pembelian suatu aset dilakukan secara kredit dimana jangka waktu kredit melebihi jangka waktu normal, biaya perolehan yang diakui adalah setara dengan harga kas yang tertera (harga perolehan kas). Perbedaan/ selisih antara harga kas dengan total pembayaran yang dikeluarkan diakui sebagai beban bunga selama jangka waktu kredit kecuali selisih tersebut dapat dikapitalisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
10.Biaya administrasi dan biaya overhead lainnya bukan merupakan komponen dari biaya perolehan suatu aset kecuali biaya tersebut dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya (siap pakai). Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan biaya lain sejenisnya bukan merupakan komponen dari biaya suatu aset kecuali biaya tersebut diperlukan untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
11.Biaya perolehan dari masing-masing Aset Tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
12.Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap pengadaan tanah, pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai, pembuatan peralatan mesin dan bangunan, pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan/jaringan, pembelian aset tetap lainnya siap pakai, dan pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya.
13.Pengeluaran yang dikapitalisasi sebagaimana dimaksud pada point 12 dirinci sebagai berikut:
a.Pengadaan tanah meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, dan pengurugan;
b.Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba.
c.Pembuatan peralatan mesin dan bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.
d.Pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
e.Untuk pengadaan peralatan dan mesin yang tidak dapat dirinci per jenis barang (berupa paket) maka dicatat dan diakui sebesar nilai perolehan, apabila ada bagian dari barang tersebut hilang atau rusak sepanjang masih bisa dimanfaatkan tetap dicatat sebesar nilai perolehan, dan apabila tidak dapat dimanfaatkan lagi maka dikategorikan sebagai barang rusak. Apabila terdapat penggantian salah satu atau lebih bagian/ komponen barang yang rusak maka tidak dikapitalisasi menjadi aset tetap. 18
f.Pembangunan gedung dan bangunan meliputi: 1) Pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; 2) Pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola meliputi: a) Biaya langsung untuk tenaga kerja dan bahan baku b) Biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan; dan c) Semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan/perolehan aset tetap tersebut.
g.Pembangunan jalan/irigasi/jaringan meliputi: 1) Pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan; 2) Pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan.
h.Pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut, dan biaya asuransi.
i.Pembangunan/pembuatan Aset Tetap lain: 1) Pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya yang dilaksanakan melalui kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan; 2) Pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan; 3) Nilai penerimaan hibah dari pihak ketiga meliputi nilai yang dinyatakan oleh pemberi hibah atau nilai taksir, ditambah dengan biaya pengurusan; 4) Nilai penerimaan aset tetap dari rampasan meliputi nilai yang dicantumkan dalam keputusan pengadilan atau nilai taksiran harga pasar pada saat aset diperoleh ditambah dengan biaya pengurusan kecuali untuk tanah, gedung dan bangunan meliputi nilai taksiran harga pasar yang berlaku; 5) Nilai reklasifikasi masuk meliputi nilai perolehan aset yang direklasifikasi ditambah biaya merubah apabila menambah umur, kapasitas dan manfaat; 6) Nilai pengembangan tanah meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pengurugan dan pematangan; 7) Nilai renovasi tanah meliputi biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dan atau kapasitas. E. Penilaian Awal Aset Tetap
1.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
2.Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
3.Suatu aset tetap mungkin diterima Pemerintah Daerah sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah mungkin dihadiahkan ke Pemerintah Daerah oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset juga mungkin diperoleh tanpa nilai melalui peng- 19 implementasian wewenang yang dimiliki Pemerintah Daerah. Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, Pemerintah Daerah melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan digunakan sebagai tempat operasi Pemerintahan. Untuk kedua hal di atas aset tetap yang diperoleh harus dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat diperoleh.
4.Perolehan Secara Gabungan. Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan proposional/perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. F. Pemindahtanganan Aset Tetap
1.Pemindahtanganan aset tetap dapat berupa penjualan, pertukaran, hibah, atau penyertaan modal.
2.Hasil penjualan aset tetap dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain-lain sebesar penerimaan hasil penjualan dan dicatat sebagai pengurang nilai aset yang bersangkutan sebesar nilai yang tercatat di Neraca.
3.Pertukaran aset tetap dapat menimbulkan konsekuensi kas atau tidak menimbulkan konsekuensi kas.
4.Pemindahtanganan aset yang ada konsekuensi kas terjadi karena nilai aset yang dipertukarkan tidak sama. Apabila terdapat konsekuensi kas dalam pertukaran aset, perlakuannya adalah sebagai berikut:
a.Aset yang dipertukarkan dikeluarkan dari catatan sebesar nilai yang tercatat di Neraca;
b.Aset yang diterima dicatat sebesar nilai yang tercatat di Neraca atas aset yang diserahkan ditambah dengan jumlah kas yang dibayarkan/ dikurangi dengan jumlah kas yang diterima atau sebesar nilai pasar yang wajar atas aset yang diterima, mana yang lebih andal; dan
c.Suatu Aset Tetap hasil pertukaran dapat diakui apabila kepenguasaan atas aset telah berpindah dan nilai perolehan aset hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal. Pertukaran Aset Tetap dituangkan dalam BAST untuk kemudian dilakukan proses penghapusan. Berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, pengelola/ pengguna barang mengeliminasi aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang untuk kemudian membukukan Aset Tetap pengganti. G. Pemeliharaan setelah Perolehan
1.Aset tetap diperoleh Pemerintah Daerah dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintahan. Aset tetap bagi Pemerintah Daerah, di satu sisi merupakan sumber daya ekonomi, di sisi lain merupakan komitmen, artinya di kemudian hari Pemerintah Daerah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan. pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehannya dapat dibedakan menjadi dua, yakni belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk peningkatan.
2.Belanja untuk pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi normal. Sedangkan belanja untuk peningkatan adalah belanja yang memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja.
3.Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak berpengaruh terhadap nilai aset tetap yang bersangkutan.
4.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, dan memenuhi nilai batasan kapitalisasi harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
5.Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 (sepuluh) tahun. Pada tahun ke- 7 Pemerintah melakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih 20 dapat digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
6.Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW.
7.Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh Pemerintah menjadi jalan aspal.
8.Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.
9.Pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap gedung dan bangunan sebagaimana yang dimaksud angka 4 diperlakukan sebagai berikut:
a.Pengeluaran untuk perbaikan dengan nilai kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per unit maka biaya perbaikannya diperlakukan sebagai pengeluaran untuk pemeliharaan sehingga tidak menambah nilai gedung dan bangunan.
b.Pengeluaran untuk perbaikan dengan nilai sama dengan atau lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), maka nilai perbaikannya diperlakukan sebagai pengeluaran untuk peningkatan kualitas dan/atau kuantitas sehingga nilainya akan dikapitalisasi kedalam nilai gedung dan bangunan. Contoh penerapan bahwa suatu pengeluaran, apakah termasuk belanja modal atau Pemeliharaan sebagai berikut:
a.Dinas Pendidikan melakukan kegiatan/proyek pemeliharaan atas gedung kantor (ruang kerja) dengan melakukan penggantian kunci pintu/jendela dan pengecatan ruang kerja dengan total biaya sebesar Rp25.000.000,00. Adapun harga perolehan gedung kantor dimaksud sebesar Rp500.000.000,00. Kegiatan/proyek pemeliharaan tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap? No Kriteria Menenuhi Kriteria 1 Memberi manfaat ekonomi dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat mutu produksi atau peningkatan standar kinerja Ya 2 Nilai Rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitasilalsi aset tetap yang telah ditetapkan Ya (karena nilai pemeliharaan melampaui batasan minimal jumlah biaya yang harus dikapitasilasai sebesar Rp25.000.000,00) Kesimpulan: Pemeliharaan gedung kantor tersebut tidak memenuhi kriteria kapitalisasi artinya belanja pemeliharaan dimaksud tidak menambah nilai aset tetap. Belanja pemeliharaan yang bersifat menambah nilai aset tetap harus dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa
b.Dinas Pendidikan melakukan kegiatan/proyek pemeliharaan/rehabilitasi atas gedung kantor dengan melakukan penggantian atas sebagian lantai ruang kerja yang semula lantai ubin menjadi lantai marmer dengan total biaya sebesar Rp15.000.000,00. Adapun harga perolehan gedung kantor dimaksud sebesar Rp1.000.000.000,00. Kegiatan/proyek pemeliharaan/ rehabilitasi tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap? No Kriteria Menenuhi Kriteria 1 Memberi manfaat ekonomi dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat mutu produksi atau peningkatan standar kinerja Ya 2 Nilai Rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi Batasan minimal kapitasilalsi aset tetap yang telah ditetapkan Ya (karena nilai pemeliharaan tidak melampaui batasan minimal jumlah biaya yang harus dikapitasilasai sebesar Rp15.000.000,00) 21 Kesimpulan: Pemeliharaan gedung kantor tersebut tidak memenuhi kriteria kapitalisasi artinya belanja pemeliharaan Gedung kantor dimaksud tidak akan menambah nilai aset tetap. Belanja pemeliharaan yang bersifat menambah nilai aset tetap harus dianggarkan dalam jenis belanja bartang dan jasa
c.Dinas Pendidikan melakukan kegiatan/proyek pemeliharaan/ rehabilitasi atas gedung kantor dengan melakukan penggantian atas seluruh lantai ruang kerja yang semula lantai ubin menjadi lantai marmer dengan total biaya sebesar Rp25.000.000,00. Adapun harga perolehan gedung kantor dimaksud sebesar Rp1.000.000.000,00. Kegiatan/proyek pemeliharaan/ rehabilitasi tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitalisasi menjadi aset tetap? No Kriteria Menenuhi Kriteria 1 Memberi manfaat ekonomi dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat mutu produksi atau peningkatan standar kinerja Ya 2 Nilai Rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi Batasan minimal kapitasilalsi aset tetap yang telah ditetapkan Ya (karena nilai pemeliharaan tidak melampaui batasan minimal jumlah biaya yang harus dikapitasilasai sebesar Rp25.000.000,00) Kesimpulan: Pemeliharaan gedung kantor tersebut memenuhi kriteria kapitalisasi artinya belanja pemeliharaan dimaksud akan menambah nilai aset tetap. Belanja pemeliharaan yang bersifat menambah nilai aset tetap harus dianggarkan dalam jenis belanja modal
10.Untuk perbaikan/rehab gedung dan bangunan untuk nilai awal sebelum direhab dikurangkan nilainya berdasarkan dokumen “Analisa Kerusakan Bangunan” dengan penetapan nilai yang dikategorikan sebagai berikut:
a.Untuk perbaikan/rehab ringan dengan tingkat kerusakan kurang dari 30%, nilai perolehannya dikurangi sebesar tingkat kerusakan bangunan.
b.Untuk perbaikan/rehab sedang dengan tingkat kerusakan 30%-45%, nilai perolehannya dikurangi sebesar tingkat kerusakan bangunan.
c.Untuk perbaikan/rehab berat dengan tingkat kerusakan lebih dari 45%, nilai perolehannya dikurangi sebesar tingkat kerusakan bangunan.
11.Pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan yang berupa pembangunan dan peningkatan/rehabilitasi harus dikapitalisasi pada nilai tercatat aset yang bersangkutan, sedangkan pengeluaran yang berupa pemeliharaan tidak dikapitalisasi/dicatat sebagai biaya. H. Penyusutan Aset Tetap
1.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
2.Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
3.Selain tanah, kontruksi dalam pengerjaan, dan aset tetap lainnya, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
4.Aset tetap renovasi merupakan renovasi atas aset tetap bukan milik suatu satuan kerja atau satuan kerja pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap dan dikategorikan sebagai aset tetap lainnya.
5.Aset Tetap Lainnya berupa alat musik modern dan Aset Tetap Renovasi dilakukan penyusutan secara periodik.
6.Penyusutan aset tetap dilakukan untuk:
a.Menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan
b.Mengetahui potensi Barang Milik Daerah (BMD) dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMD yang diharapkan masih dapat diperoleh dalam beberapa periode ke depan; dan
c.Memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.
7.Metode penyusutan yang digunakan Pemerintah Daerah adalah metode Garis 22 Lurus dengan rumusan: Penyusutan per periode = Nilai Perolehan (Penilaian) Masa Manfaat
8.Nilai perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
9.Masa manfaat adalah periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktifitas Pemerintah Daerah dan/atau pelayanan publik, jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktifitas Pemerintah Daerah atau pelayanan publik.
10.Adapun manfaat atau umur ekonomis sesuai daftar kelompok aset tetap dan masa manfaatnya yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan biaya penyusutan aset tetap, diatur tersendiri dalam Keputusan Bupati.
11.Peninjauan secara periodik terhadap masa manfaat dan/atau tarif penyusutan maka penetapannya dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan BMD.
12.Pelaksanaan penyusutan dilakukan bersamaan dengan penerapan basis akrual terhitung sejak tahun perolehannya.
13.Perhitungan penyusutan aset tetap dilakukan secara bulanan dan pengadaan/perolehan pada bulan saat penyerahan aset (BAST diterbitkan) mulai dihitung penyusutannya.
14.Aset tetap Lainnya tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap Lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
15.Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset tidak digunakan operasional pemerintah (bukan aset rusak berat), disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
16.Aset Tetap yang dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang, direklasifikasi ke Aset Lainnya (Barang Rusak Berat) dan tidak dilakukan penyusutan. Apabila Keputusan Penghapusan mengenai Aset Tetap yang rusak berat dan/atau usang telah diterbitkan oleh Kepala Daerah selaku penguasa BMD, maka aset tersebut dihapus dari Aset Lainnya (Barang Rusak Berat).
17.Perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka penyusutan atas Aset Tetap tersebut perlu untuk disesuaikan. Penyesuaian sebagaimana dimaksud meliputi penyesuaian atas nilai yang dapat disusutkan dan nilai akumulasi penyusutan. Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu. Nilai residu adalah nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir masa manfaatnya.
18.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang penghapusannya tidak disusutkan dan direklasifikasi ke aset lainnya. Dalam hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang yang sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang di kemudian hari ditemukan kembali dan atas Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dapat digunakan kembali, maka terhadap Aset Tetap tersebut dikeluarkan dari Daftar Barang Hilang dan Daftar Barang Rusak Berat, disajikan kembali sebagai Aset Tetap dalam neraca dan disusutkan kembali sebagaimana layaknya Aset Tetap. I. Penghapusan Aset Tetap
1.Penghapusan aset tetap adalah tindakan menghapus aset tetap daerah dari daftar aset tetap dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas aset tetap yang berada dalam penguasaannya. 23
2.Aset tetap yang dihapuskan dikeluarkan dari Neraca sebesar nilai aset yang bersangkutan, yang tercatat di Neraca.
3.Tata cara penghapusan aset tetap dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Pejabat Penatausahaan BMD. J. Pemanfaatan Aset
1.Pemanfaatan aset daerah dapat berupa kerja sama dengan pihak ketiga melalui pinjam pakai, penyewaan, dan penggunausahaan tanpa mengubah status kepemilikan.
2.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan aset daerah kepada suatu instansi Pemerintah atau pihak lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, aset daerah dikembalikan kepada pemiliknya.
3.Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang daerah kepada pihak ketiga dalam hubungan sewa menyewa dengan ketentuan pihak ketiga harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu baik sekaligus atau berkala.
4.Penggunausahaan adalah pendayagunaan aset daerah oleh pihak ketiga yang dilakukan dalam berbagai bentuk yang telah ditentukan.
5.Aset tetap dalam status pinjam pakai dicatat sebagai aset lain-lain di dalam aset lainnya di Neraca.
6.Aset tetap disewakan yang tidak termasuk properti investasi dicatat sebagai aset kemitraan pihak ketiga pada aset lainnya di Neraca.
7.Aset dalam kerja sama operasional, seperti bangun serah guna atau bangun guna serah dicatat di neraca dan diklasifikasikan sebagai aset lainnya.
8.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
9.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
10.Ketentuan tentang kerja sama dimaksud diungkapkan dalam CaLK. K. Pengungkapan Aset Tetap
1.Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat;
b.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukan penambahan, pelepasan (pengurangan), akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada, dan mutasi aset tetap lainnya; dan
c.Informasi penyusutan meliputi nilai penyusutan; metode penyusutan; masa manfaat dan tarif penyusutan yang digunakan; nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan awal dan akhir periode.
d.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; jumlah pengeluaran dalam pos aset tetap dalam kontruksi.
e.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan: 1) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; 2) Tanggal efektif penilaian kembali; 3) Jika ada nama penilai independen; dan 4) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap. L. Aset Tetap Tanah
1.Tanah yang dikelompokan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional 24 Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap digunakan. Dalam akun tanah termasuk tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
2.Pada praktiknya, masih banyak tanah-tanah Pemerintah yang dikuasai atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, namun belum disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. Atau pada kasus lain, terdapat tanah milik Pemerintah Daerah yang dikuasai atau digunakan oleh pihak lain karena tidak terdapat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Terkait dengan kasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan, sebagai berikut:
a.Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
b.Dalam hal tanah dimiliki oleh Pemerintah Daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
c.Dalam hal tanah dimiliki oleh Pemerintah Daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas Pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Entitas Pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam CaLK.
d.Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan: 1) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK. 2) Dalam hal Pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK. 3) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK. 4) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
3.Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
4.Apabila terdapat aset tetap tanah Pemda yg belum tercatat, maka dilakukan penilaian kembali berdasarkan NJOP yang berlaku pada saat tanah tersebut ditemukan.
5.Dalam CaLK, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan tanah yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi tanah bila ada. 25
6.SKPD menyajikan semua tanah yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di CaLK. M. Aset Tetap Peralatan dan Mesin
1.Peralatan dan mesin mencakup: 1) Alat besar 2) Alat angkutan 3) Alat bengkel dan alat ukur, 4) Alat pertanian 5) Alat kantor dan rumah tangga, 6) Alat studio, komunikasi dan pemancar 7) Alat kedokteran dan kesehatan 8) Alat laboratorium 9) Alat persenjataan 10) Komputer 11) Alat eksplorasi 12) Alat produksi, pengolahan dan pemurnian 13) Alat bantu eksplorasi 14) Alat keselamatan kerja 15) Alat peraga 16) Peralatan proses produksi 17) Rambu-rambu 18) Peralatan olahraga Yang masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap digunakan.
2.Nilai satuan minimum aset tetap yang dapat diakui sebagai aset tetap Pemerintah Daerah meliputi pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3.Pengeluaran-pengeluaran sama dengan atau lebih Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang bisa dikategorikan sebagai barang pecah belah dan rawan hilang diklasifikasikan sebagai Barang Pakai Habis.
4.Peralatan dan mesin diakui sebesar harga perolehan. Harga perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
5.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan peralatan dan mesin yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi peralatan dan mesin apabila ada.
6.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan juga Kebijakan akuntansi mengenai kapitalisasi peralatan dan mesin, metode penyusutan dan masa manfaat peralatan dan mesin.
7.SKPD menyajikan semua peralatan dan mesin yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan. N. Aset Tetap Gedung dan Bangunan
1.Gedung adalah suatu bangunan yang mempunyai dimensi ruang sedangkan bangunan tidak memiliki dimensi ruang. Gedung dan Bangunan dibedakan menjadi:
a.Gedung dan Bangunan Permanen merupakan bangunan dengan konstruksi beton;
b.Gedung dan Bangunan Semi Permanen merupakan bangunan dengan fondasi, dinding dan tiang yang kuat tetapi mudah dihancurkan mesin besar; dan
c.Gedung dan Bangunan Darurat merupakan bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun.
2.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli 26 atau dibangun dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Gedung dan bangunan di neraca meliputi:
a.Bangunan gedung;
b.Monumen;
c.Bangunan menara; dan
d.Tugu titik kontrol/pasti.
3.Gedung dan bangunan diakui sebesar harga perolehan. Harga perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
4.Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh aset tetap gedung dan bangunan baru yang nilainya sama dengan dan atau lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diakui sebagai aset tetap gedung dan bangunan dalam neraca.
5.Pengeluaran pemeliharaan untuk gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria kapitalisasi yakni memperpanjang masa manfaat, menambah volume, dan nilainya sama dengan atau lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dikapitalisasi sebagai aset tetap.
6.Dalam CaLK, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan gedung dan bangunan yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi gedung dan bangunan apabila ada.
7.Dalam CaLK, diungkapkan juga Kebijakan akuntansi mengenai kapitalisasi Gedung dan bangunan, metode penyusutan dan masa manfaat Gedung dan bangunan.
8.SKPD menyajikan semua gedung dan bangunan yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan. O. Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan
1.Jalan, jaringan, dan instalasi mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah serta dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi yang siap digunakan. Jalan, irigasi dan jaringan tecrsebut, selain digunakan dalam kegiatan pemerintah, juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.Jalan, irigasi instalasi dan jaringan yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat umum diklasifikasikan sebagai aset yang menambah nilai aset tetap tempat melekatnya jalan, irigasi atau jaringan dimaksud.
3.Jalan, irigasi dan jaringan umumnya berupa aset infrastruktur biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b.Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
c.Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
4.Aset infrastruktur meliputi antara lain jalan, jembatan, terowongan, sistem drainase, sistem pengairan dan sistem pembuangan limbah, bendungan dan sistem penerangan. Aset infrastruktur tidak termasuk bangunan, kendaraan, tempat parkir atau aset lain yang terkait dengan gedung dan bangunan atau akses ke gedung dan bangunan.
5.Jalan, irigasi, dan jaringan di neraca antara lain meliputi jalan dan jembatan; bangunan air; instalasi; dan jaringan. Akun ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam akun tanah.
6.Jalan, irigasi dan jaringan diakui sebesar harga perolehan. Harga perolehan jalan, jaringan, dan instalasi menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, jaringan, dan instalasi sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai. 27
7.Jalan, irigasi dan jaringan yang ditemukan atau diserahkan oleh pihak ketiga sebagai PSU dan tidak diketahui nilainya, dilakukan penilaian oleh tim teknis dari perangkat daerah yang membidangi.
8.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan jalan, irigasi dan jaringan yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi jalan, jaringan, dan instalasi apabila ada.
9.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan juga Kebijakan akuntansi mengenai metode penyusutan dan masa manfaat jalan, irigasi dan jaringan.
10.SKPD menyajikan semua jalan, irigasi dan jaringan yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan. P. Aset Tetap Lainnya
1.aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap lainnya di neraca meliputi:
a.Bahan perpustakaan
b.Barang bercorak kesenian/kebudayaan
c.Hewan;
d.Biota perairan
e.Tanaman
f.Barang koleksi non budaya
g.Aset tetap dalam renovasi
2.Selain itu, termasuk Aset Tetap lainnya adalah Aset Tetap Renovasi yakni biaya renovasi atas Aset Tetap yang bukan milik entitas, sepanjang memenuhi syarat-syarat kapitalisasi aset.
3.Aset tetap lainnya diakui sebesar harga perolehan. Harga perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
4.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan aset tetap lainnya yang tercantum dalam neraca, serta jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap lainnya apabila ada.
5.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan juga Kebijakan akuntansi mengenai metode penyusutan dan masa manfaat aset tetap lain.
6.SKPD menyajikan semua aset tetap lainnya yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di catatan atas laporan keuangan. Q. Perlakuan Khusus
1.Aset Bersejarah Penyajian aset bersejarah (heritage assets) tidak harus di neraca tetapi diungkapkan dalam CaLK. Beberapa Aset Tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Beberapa karakteristik sebagai ciri khas suatu aset bersejarah:
a.Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
b.Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
c.Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; dan
d.Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, dan rekonstruksi atas aset bersejarah harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk 28 menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Dalam kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap yang lain
2.Reklasifikasi Aset Tetap Reklasifikasi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi yang dilakukan agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi sesuai dengan bentuk fisik aset tersebut (klasifikasinya). Secara akuntansi yang membedakan klasifikasi aset tetap adalah umur ekonomis/masa manfaat. Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah, maka harus dipindahkan (direklasifikasi) ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Reklasifikasi Aset Tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan.
3.Penghapusbukuan Aset Ekstrakomtable Aset ekstrakomtable terdiri atas:
a.Aset tetap peralatan dan mesin yang nilainya kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b.Aset tetap gedung dan bangunan baru yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Aset ekstrakomtable dalam kondisi rusak berat/usang; hilang dan telah selesai proses penggantian/TPTGR; aset yang fisiknya sulit ditemukan dan masa manfaat sudah habis dapat dihapus bukukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Aset ekstrakomtable dilakukan penghapusbukuan oleh Pengguna Barang dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
b.Ketentuan pada huruf a terlebih dahulu dilakukan penelaahan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna dan atau Pengelola Barang dan dapat melibatkan instansi terkait. Hasil penelaahan dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi penghapusbukuan kepada Pengguna dan atau Pengelola Barang.
4.Pemusnahan aset ekstrakomtable Prosedur pemusnahan aset ekstrakomtable dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemusnahan aset ektrakomtable yang akan dimusnahkan. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemusnahan aset ektrakomtable belum/tidak diatur, pejabat penatausahaan barang menyusun prosedur pemusnahan dimaksud.
5.Lainnya Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. Dalam pelaksanaan konstruksi Aset Tetap secara swakelola adakalanya terdapat sisa bahan setelah Aset Tetap dimaksud selesai dibangun. Sisa bahan yang masih dapat digunakan disajikan dalam neraca dan dicatat sebagai persediaan. Namun demikian, pencatatan sebagai persediaan dilakukan hanya apabila nilai aset yang tersisa material baik dari sisi jumlah/volume maupun dari sisi nilainya. R. Penyajian dan Pengungkapan Penyajian Aset Tetap berdasarkan kepada biaya perolehan Aset Tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. S. Konstruksi Dalam Pengerjaan
1.Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya.
2.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
3.Suatu Konstruksi dalam Pengerjaan diakui jika: 29
a.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b.Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
4.Tidak termasuk saat pengakuan suatu KDP apabila belanja yang dikeluarkan atau transaksi yang terjadi tidak/belum menimbulkan hak/ klaim penguasaan atau kepemilikan bagi pemerintah atas perolehan suatu Aset Tetap di masa mendatang seperti uang muka pelaksanaan pekerjaan.
5.Apabila terdapat selisih antara realisasi belanja yang dikeluarkan dengan progres fisik yang disepakati, satuan kerja mengakui Uang Muka Belanja atau Belanja Modal Dibayar di Muka dalam laporan keuangan.
6.KDP dipindahkan ke Aset Tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan pembangunan/pengerjaan/konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Suatu aset dinyatakan selesai dan siap digunakan setelah adanya BAST Pekerjaan dari pihak penyedia barang/jasa kepada satuan kerja.
7.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
8.Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
a.Biaya pekerja lapangan termasuk penyedia;
b.Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c.Biaya pemindahan sarana, peralatan dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d.Biaya penyewaan sarana dan prasarana; dan
e.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan konstruksi.
9.Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
a.Asuransi;
b.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan
c.Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
10.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
11.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
12.Denda keterlambatan tidak mengurangi harga perolehan.
13.Pengembalian atas pemeriksaan nilainya dapat mengurangi harga perolehan.
14.Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
15.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
16.Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang 30 bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
17.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
18.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
19.Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.Uang muka kerja yang diberikan; dan
e.Retensi.
20.Dalam CaLK, diungkapkan untuk masing-masing KDP yang tercantum di neraca antara lain dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount), kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi, dan jumlah pengeluaran pada setiap pos aset tetap dalam konstruksi.
21.KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Namun, apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomik di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan seperti biaya perencanaan (DED) yang telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
22.SKPD menyajikan semua konstruksi dalam pengerjaan yang dimiliki dalam neraca dan mengungkapkannya di CaLK. T. PERLAKUAN KHUSUS ASET BERSEJARAH
1.Penyajian aset bersejarah (heritage assets) tidak harus di Neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam CaLK.
2.Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Karakteristik- karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah.
3.Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
4.Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.
5.Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.
6.Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
7.Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Pemerintah Daerah mungkin mempunyai aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk 31 pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, dan akan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk tujuan tersebut.
9.Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam CaLK dengan tanpa nilai.
10.Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
11.Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Daerah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya
12.Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins). BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN 32 LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA Aset lainnya adalah aset Pemerintah Daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan dana cadangan. Aset lainnya terdiri atas: A. Tagihan Penjualan Angsuran; B. Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi; C. Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga; D. Aset Tak Berwujud; dan E. Aset Lain-lain. A. Tagihan Penjualan Angsuran.
1.Definisi Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Daerah secara angsuran kepada pegawai Pemerintah Daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain ada. lah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas.
2.Pengakuan Tagihan penjualan angsuran diakui pada saat kontrak penjualan pemerintah daerah secara angsuran kepada pemerintah telah ditanda tangani.
3.Pengukuran Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas daerah atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran.
4.Pengungkapan dan Penyajian. Tagihan penjualan angsuran disajikan dalam Neraca disertai penjelasan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. B. Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi.
1.Definisi.
a.Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
b.Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
2.Pengakuan
a.Pengakuan atas kejadian yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah yang disebabkan oleh Bendahara dapat terdiri atas: 1) Pengakuan atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan BMD. Diakui pada saat terbukti berdasarkan fakta dengan melakukan reklasifikasi di neraca atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik Negara tersebut dari jumlah semestinya menjadi Aset Lainnya. 33 2) Pengakuan atas Piutang Tuntutan Perbendaharaan. Diakui di neraca menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan pada saat terbit Surat Keterangan Tanggung Jawab (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan. Piutang ini sebagai contrapost atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik Negara. 3) Pengakuan Beban. Apabila kekurangan kas tersebut terbukti bukan karena adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, maka akan diakui sebagai beban non operasional.
b.Kerugian daerah pegawai negeri bukan bendahara antara lain dapat terjadi karena kehilangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain selain uang kas di bawah penguasaan dan/atau tanggung jawab pegawai bukan bendahara. Suatu peristiwa yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah yang disebabkan oleh pegawai bukan bendahara dapat mengakibatkan beberapa pengakuan akuntansi, yakni: 1) Pengakuan atas kekurangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain selain uang kas, diakui pada saat terbukti berdasarkan fakta dengan melakukan reklasifikasi di neraca atas kekurangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain selain uang kas tersebut dari jumlah semestinya menjadi Aset Lainnya. 2) Pengakuan atas Piutang TGR Diakui di neraca pada saat terbit SKTJM atau Surat keputusan pejabat berwenang. 3) Pengakuan Beban Apabila kehilangan/kekurangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain selain uang kas, terbukti bukan kelalaian/ pelanggaran hukum maka akan diakui sebagai beban non operasional.
c.Kerugian daerah berdasarkan putusan pengadilan dapat menimbulkan beberapa pengakuan akuntansi di entitas terkait, yakni: 1) Entitas yang mengalami kerugian Negara/daerah a) Pengakuan Beban Non Operasional Beban Non Operasional diakui pada saat sudah ada Putusan Pengadilan (incracht). b) Pengakuan atas kekurangan aset Diakui dengan mengeluarkan atau mengurangkan dari neraca pada saat sudah ada Putusan Pengadilan (incracht). 2) Entitas Yang Berhak Menerima a) Pengakuan atas Piutang Ganti kerugian daerah Piutang Ganti Kerugian diakui di neraca pada saat sudah ada Putusan Pengadilan. b) Pengakuan Pendapatan-LRA Pendapatan LRA yang berasal dari pelunasan piutang ganti kerugian daerah diakui pada saat diterima di Kas Negara/daerah. c) Pengakuan Pendapatan-LO Pendapatan LO diakui pada saat sudah ada Putusan Pengadilan.
3.Pengukuran.
a.Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas daerah.
b.Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas daerah.
4.Penyajian dan Pengungkapan Tagihan Tuntutan Ganti Rugi disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya” dan informasi yang perlukan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain:
a.Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di daerah atau telah diserahkan penagihannya ke PUPN; 34
b.Tuntutan ganti rugi/perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian;
c.Dalam hal terdapat barang/uang yang disita oleh daerah sebagai jaminan, maka hal ini wajib diungkapkan. C. Kemitraan dengan Pihak Ketiga Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang- undangan, kecuali aset Pemerintah Daerah yang sudah dikategorikan sebagai properti investasi.
1.Kemitraan dengan pihak ketiga, meliputi:
a.Aset kemitraan adalah aset kerjasama yang timbul dari perjanjian antara pemerintah dengan mitra (badan usaha, pihak ketiga atau investor) yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki yang menimbulkan pendapatan.
b.Bangun Guna Serah-BGS (Build, Operate, Transfer-BOT) pola kerjasama aset pemerintah oleh mitra (badan usaha, pihak ketiga atau investor), dengan cara pihak mitra tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya aset pemerintah beserta bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya diserahkan kembali kepada pengelola barang setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsensi).
c.Bangun Serah Guna-BSG (Build, Transfer, Operate–BTO) adalah pola kerjasama pemanfaatan aset pemerintah oleh mitra (badan usaha, pihak ketiga atau investor), dengan cara pihak mitra tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pengelola barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati (masa konsensi).
d.Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
e.masa kerjasama, kemitraan atau konsesi adalah jangka waktu dimana Pemerintah Daerah dan mitra (badan usaha, pihak ketiga, atau investor) masih terikat dengan perjanjian kemitraan.
f.aset kerjasama/kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yakni dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan.
2.Jenis-jenis Aset Kemitraan:
a.Tanah;
b.Gedung dan Bangunan dan/atau sarana beserta seluruh fasilitasnya yang dibangun untuk pelaksanaan perjanjian kerjasama/kemitraan;
c.BMD selain Tanah dan Bangunan; dan
d.Aset tak berwujud.
3.Pengakuan
a.Aset Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yakni dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kemitraan.
b.Pengakuan aset kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BKS: 1) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BKS diakui sebagai aset kemitraan pada saat telah terdapat BAST kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan. 2) Aset berupa bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra pada masa kerjasama dijelaskan secara memadai di CaLK.
c.Pada akhir masa kerjasama pemanfaatan BKS, aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra diakui 35 sebagai BMD sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan dan dicatat sebagai pendapatan lain-lain PAD yang sah pada saat yang sama.
d.Dalam hal perjanjian kerjasama mensyaratkan sejumlah kecil pembayaran oleh pemerintah diakhir masa kerjasama sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan, maka selisih nilai buku aset yang berasal dari mitra dan sejumlah kecil pembayaran diakui sebagai pendapatan.
e.Pengakuan aset kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK: 1) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BSK diakui sebagai aset kemitraan pada saat telah terdapat BAST kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan. 2) Aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra diakui sebagai aset kemitraan dan pendapatan tangguhan (kewajiban/liabilities) pada saat telah terdapat BAST operasi kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan, kecuali diatur lain dalam BAST kerjasama.
f.Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/ kemitraan harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional dengan melibatkan SKPD teknis terkait sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang.
g.Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
h.Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas hasil kerjasama/kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
i.Klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan berubah dari “Aset Lainnya” menjadi “Aset Tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
j.Perlakuan setelah perolehan. Aset kemitraan selain tanah yang mempunyai karakteristik aset untuk disusutkan atau diamortisasi, dilakukan perhitungan estimasi nilai penyusutan atau amortisasi aset secara sistematis selama umur ekonomi aset dimaksud, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi. Pada akhir masa konsesi, aset kemitraan direklasifikasi kedalam jenis aset tetap atau ATB. Reklasifikasi aset dimaksud diukur menggunakan nilai tercatat asetnya.
4.Pengukuran.
a.Pengukuran Aset Kemitraan Aset yang diserahkan oleh Pemerintah untuk diusahakan dalam perjanjian kemitraan harus dicatat sebagai aset kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji. Dana yang ditanamkan Pemerintah dalam kemitraan dicatat sebagai penyertaan kemitraan. Di sisi lain, investor mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban, kecuali diatur lain dalam BAST kerjasama.
b.Pengukuran Aset Kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BKS 1) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BKS yang diakui sebagai aset kemitraan, diukur sebesar nilai bersih yang tercatat atau nilai wajar pada saat telah terdapat BAST atau dokumen yang dipersamakan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji kecuali diatur lain dalam BAST kerjasama. 2) Aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra dijelaskan secara memadai di CaLK.
c.Pengukuran Aset Kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK 1) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BSK yang diakui sebagai aset kemitraan, diukur sebesar nilai tercatat aset atau nilai wajar aset pada saat BAST atau dokumen yang dipersamakan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji, kecuali diatur lain dalam BAST kerjasama. 36 2) Aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra yang diakui sebagai aset kemitraan diukur sebesar nilai wajar konstruksi bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya atau penambahan kapitalisasi aset pada BMD yang dipartisipasikan sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan, kecuali diatur lain dalam BAST kerjasama.
5.Penyajian dan Pengungkapan
a.Aset kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya.
b.Dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau gedung/bangunan), sesuai perjanjian, digunakan untuk kegiatan operasional SKPD, harus diungkapkan dalam CaLK.
c.Sehubungan dengan Perjanjian Kemitraan, pengungkapan berikut harus dibuat: 1) Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; 2) Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian; 3) Ketentuan tentang perubahan perjanjian apabila ada; 4) Kententuan mengenai penyerahan aset kerjasama/kemitraan kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerjasama; 5) Ketentuan tentang kontribusi tetap yang harus dibayar/disetor mitra kerjasama ke Rekening Kas Daerah; dan 6) Penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil kerjasama.
d.Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset kemitraan: 1) Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama; 2) Penentuan biaya perolehan aset kemitraan; dan 3) Penentuan depresiasi/penyusutan aset kemitraan.
e.Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap. D. Aset Tak Berwujud
1.Definisi Aset Tak Berwujud didefinisikan sebagai aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. ATB merupakan bagian dari Aset Non lancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.Dapat diidentifikasi;
b.Dikuasai/dimiliki, dikendalikan oleh entitas pemerintah;
c.Mempunyai potensi manfaat ekonomi dan sosial atau jasa potensial dimasa mendatang mengalir kepada/dinikmati oleh pemerintah; dan
d.Biaya perolehan atau nilai wajar dapat diukur dengan andal.
2.Klasifikasi Aset Tak Berwujud Aset Tak Berwujud dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan serta masa manfaatnya. Menurut jenis sumber dayanya, ATB dapat dibedakan menjadi:
a.Perangkat lunak (software) komputer; software komputer yang masuk dalam kategori Aset Tak Berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Software yang dimaksud adalah software yang dapat digunakan dikomputer atau jenis hardware lainnya.
b.Hak Paten dan Hak Cipta. Hak Paten dan Hak Cipta diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk 37 melaksanakannya. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Lisensi dan Waralaba (franchise); Lisensi dan waralaba (franchise) merupakan bentuk komersialisasi kekayaan intelektual. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu. Waralaba (Franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
d.Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau penelitian yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial di masa yang akan datang dan dapat diidentifikasi sebagai aset. Contoh hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang adalah DED, formula, rumus, metode ilmiah baru, dan terobosan teknologi yang berpotensi memberikan manfaat jangka panjang.
e.Goodwill Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh suatu entitas akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan.
f.Royalti Nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain.
g.Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan Terdapat kemungkinan pengembangan suatu Aset Tak Berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan (intangibleasset –workingprogress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi Aset Tak Berwujud yang bersangkutan.
h.Aset tak berwujud lainnya. Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada. Di antara contoh ATB lainnya adalah peta digital dan situs web yang dikembangkan oleh beberapa kementerian negara/lembaga serta buku digital. Menurut cara perolehannya, ATB dapat dibedakan menjadi:
a.Pembelian;
b.Pengembangan internal;
c.Pertukaran;
d.Kerjasama;
e.Donasi/hibah; dan
f.Warisan Budaya/Sejarah. Berdasarkan masa manfaatnya, ATB dapat dibedakan menjadi:
a.ATB dengan masa manfaat terbatas; dan
b.ATB dengan masa manfaat tak terbatas.
3.Pengakuan Aset Tak Berwujud 38 ATB diakui jika seluruh syarat berikut ini terpenuhi yakni:
a.Dapat diidentifikasi;
b.Dikendalikan, dikuasai, atau dimiliki entitas;
c.Kemungkinan besar manfaat ekonomi dan sosial atau jasa potensial di masa mendatang mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan
d.Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. ATB dapat diidentifikasi apabila:
a.Dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada suatu entitas; atau
b.Timbul dari kesepakatan yang mengikat, seperti hak kontraktual atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya. Suatu entitas disebut mengendalikan aset jika memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut. Untuk ATB yang diperoleh dari pengembangan internal, kriteria pengakuannya dikelompokkan dalam dua tahap yakni:
a.Tahap penelitian atau riset; dan
b.Tahap pengembangan. Dalam tahap penelitian/riset, semua pengeluaran yang terkait dengan aktivitas penelitian tidak dapat diakui sebagai ATB. Pengeluaran dalam tahap penelitian diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Contoh dari kegiatan penelitian diantaranya:
a.Kegiatan/aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan baru;
b.Pencarian, evaluasi, dan seleksi akhir untuk penerapan atas penemuan penelitian atau pengetahuan lainnya;
c.Pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem, ataupun layanan; dan atau
d.Perumusan formula/rumus, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem, dan layanan yang baru atau yang diperbaiki. Dalam tahap pengembangan, pengakuan suatu ATB wajib memenuhi semua syarat di bawah ini yakni:
a.Kelayakan teknis atas penyelesaian ATB sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan;
b.Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut;
c.Kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB tersebut;
d.Manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan;
e.Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatan ATB tersebut; dan
f.Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran- pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa pengembangan. Pemenuhan syarat pengakuan ATB pada tahap pengembangan dapat diperkuat dengan adanya keputusan dari pimpinan entitas. Contoh tahap pengembangan diantaranya:
a.Desain, konstruksi dan percobaan sebelum proses produksi prototipe atau model;
b.Desain, konstruksi dan pengoperasian kegiatan percobaan proses produksi yang belum berjalan pada skala ekonomis yang menguntungkan untuk produksi komersial; dan/atau
c.Desain, konstruksi dan percobaan beberapa alternatif pilihan untuk bahan, peralatan, produk, proses, sistem atau pelayanan yang sifatnya baru atau sedang dikembangkan. 39 Dalam hal tahap pengembangan tidak dapat dibedakan dari tahap penelitian/riset, seluruh pengeluaran diperlakukan sebagai tahap penelitian/riset. Dalam suatu kegiatan penelitian dimungkinkan menghasilkan aset berupa prototipe atau model. Prototipe yang dihasilkan dari suatu kegiatan penelitian dapat diakui sebagai Aset Tetap sesuai klasifikasinya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset tetap. Selain ketentuan umum pengakuan ATB di atas, perlu diperhatikan pula ketentuan pengakuan untuk masing-masing jenis ATB sebagai berikut:
a.Perangkat Lunak (Software) Komputer Software yang dibangun/dikembangkan sendiri oleh instansi pemerintah tidak diakui sebagai ATB karena permasalahan: 1) Kesulitan untuk mengidentifikasi apakah kegiatan pengembangan aset tersebut terpisah dari satu kesatuan kegiatan suatu instansi pemerintah; 2) Kesulitan untuk mengidentifikasi apakah dan kapan aset tersebut menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial masa depan; 3) Kesulitan untuk menentukan biaya perolehan aset secara andal; dan 4) Perangkat lunak (software) seperti ini biasanya bersifat terbuka dan tidak ada perlindungan hukum dan dapat dipergunakan siapa saja, sehingga salah satu kriteria dari pengakuan ATB yakni pengendalian atas suatu aset menjadi tidak terpenuhi. Sedangkan softawre yang diperoleh melalui pembelian, hibah, maupun tukar menukar dapat diakui sabagai ATB. Perolehan secara pembelian dapat melalui kontrak pengembangan dengan pihak ketiga maupun pambelian secara langsung. Dalam hal pengembangan software dilakukan secara gabungan internal dan eksternal, misalnya pengembangan secara internal namun melibatkan pihak ketiga (jasa konsultan), perlu diperhatikan mengenai prosi pengembangan yang dilakukan. Jika porsi pengembangan internal lebih besar maka seluruh biaya uang dikeluarkan dalam pengembangan software diperlakukan sebagau pengembangan internal dan tidak dikapitalisasi sebagai ATB. Jika porsi pengembangan eksternal lebih besar maka ATB diakui sebesar nilai kontrak dengan pihak ketiga. Software yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria pengakuan ATB. Apabila software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware, maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai bagian dari hardware yang bersangkutan. Software yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software seperti ini harus dicatat sebagai persediaan. Software yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan software yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi. Dalam pembelian software perlu diperhatikan mengenai Hak Cipta dari software. Entitas mengakui ATB berupa software apabila terdapat potensi Hak Cipta yang dapat dimiliki oleh entitas. Dalam hal Hak Cipta dimiliki oleh pihak lain maka pembelian yang dilakukan pada dasarnya merupakan izin penggunaan/lisensi atas software tersebut, misalnya sistem operasi (operating system), aplikasi pengolah data, dan aplikasi pengolah gambar yang dijual secara umum dengan spesifikasi yang sama.
b.Hak Paten dan Hak Cipta Hak Paten dan Hak Cipta diakui apabila terndapat dokumen hukum yang sah dari lembaga yang berwenang. Khusus untuk Hak Paten mempertimbangkan lamanya jangka waktu proses peneritan dokumen/sertifikat Paten, entitas dapat mengakui Hak Paten yang telah 40 diajukan permohonan/pendaftaran kepada lembaga yang berwenang. Pengakuan Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal keputusan akhir permohonan Paten ditolak, entitas melakukan koreksi dengan mempedomani Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak Dilanjutkan. Suatu invensi di bidang teknologi yang belum didaftarkan menjadi Hak Paten dapat diakui sebagai ATB jenis lain sepanjang memenuhi kriteria pengakuan ATB.
c.Lisensi dan Waralaba Lisensi diakui apabila terdapat dokumen yang menunjukkan adanya izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak terkait untuk menggunakan atau memanfaatkan ciptaan atau produk hak yang dimilikinya. Waralaba (franchise) diakui apabila terdapat dokumen yang menunjukkan adanya perjanjian waralaba antara pemberi waralaba (franchisor, dan penerima waralaba (franchise). Lisensi yang memiliki izin penggunaan atau pemanfaatan lebih dari 12 (dua belas) bulan diakui sebagai ATB. Sedangkan Lisensi yang memiliki izin penggunaan atau pemanfaatan kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi. Lisensi atas software yang merupakan bagian integral dari suatu hardware, maka Lisensi tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai bagian dari hardware yang bersangkutan.
d.Hasil Kajian/Penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang Pengakuan hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang mengikuti kriteria pengakuan ATB secara umum baik yang diperoleh secara internal maupun eksternal. Termasuk dalam kriteria pengakuan ini adalah hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang yang diperoleh dari penelitian yang pengalokasian anggarannya disusun berdasarkan standar biaya masukan. Penelitian yang pengalokasian anggarannya disusun berdasarkan standar biaya keluaran untuk sub keluaran penelitian kegiatannya dapat berupa: 1) Riset pembinaan/kapasitas; 2) Riset dasar; 3) Riset terapan; 4) Riset pengembangan; dan 5) Kajian aktual strategis. Biaya yang dapat dikapitalisasi sebagai ATB adalah biaya yang timbul dari kegiatan riset pengembangan sepanjang aset yang dihasilkan memenuhi kriteria pengakuan ATB. Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang yang telah didaftarkan menjadi hak paten, direklasifikasi menjadi bagian dari perolehan hak paten. Dalam hal suatu hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang didaftarkan menjadi lebih dari satu hak paten maka hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang direklasifikasi menjadi bagian dari perolehan salah satu hak paten utama yang ditentukan oleh entitas.
e.ATB Dalam Pengerjaan Jika penyelesaian pengerjaan suatu ATB melebihi dan/atau melewati satu periode tahun anggaran, maka ATB yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai ATB dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Pencatatan ATB Dalam Pengerjaan dilakukan sepanjang kriteria pengakuan ATB telah terpenuhi. ATB yang telah selesai dikerjakan kemudian direklasifikasi menjadi ATB yang bersangkutan. 41
f.ATB Lainya Secara umum ATB Lainnya diakui jika kriteria pengakuan ATB yang diperoleh secara internal atau eksternal telah terpenuhi. ATB Lainnya berupa hak kekayaan intelektual diakui apabila telah terdapat dokumen hukum yang sah dari lembaga yang berwenang. Pengembangan situs web dapat diakui sebagai ATB apabila: 1) Dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga; atau 2) Dalam hal dikembangkan sendiri, memenuhi persyaratan pengakuan tahap pengembangan pada perolehan ATB secara internal. Pengakuan situs web berbeda dengan aplikasi berbasis web yang termasuk dalam ATB jenis software. Situs web dan aplikasi berbasis web setidaknya memiliki perbedaan sebagai berikut: Situs Web Aplikasi Berbasis Web