Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 27 Mei 2025 BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN Diundangkan di Batang pada tanggal 27 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd LANI DWI REJEKI BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDIONO, SH.,MH. Pembina Tingkat I NIP. 19710331 199003 1 001 4 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2024-2028 KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2024-2028 Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 Kata Pengantar 2 2 KATA PENGANTAR Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 ayat (5), Kebijakan dan Strategi Kabupaten Penyelenggaraan SPAM disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyediaan akses air minum untuk masyarakat perlu meningkatkan komitmennya melalui pengintegrasian target dan sasaran penyediaan air minum nasional. Oleh karena itu, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah mengintegrasikan dokumen perencanaan pembangunan air minum, baik antar pemerintahan maupun antar tingkat pemerintahan. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 harus dapat dijadikan bahan penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen perencanaan pemerintah daerah Kabupaten Batang. Kami berharap dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 ini bisa memberikan hasil sesuai dengan standar yang berlaku dan dapat menjadi acuan dalam pengintegrasian target dan sasaran penyediaan air minum di Kabupaten Batang. Demikian dokumen ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Batang, Oktober 2023 Tim Penulis Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 Datar Isi 3 3 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iiii DAFTAR TABEL ivi DAFTAR GAMBAR vi BAB I PENDAHULUAN 1-1 1.1 Latar Belakang 1-1 1.2 Maksud dan Tujuan 1-2 1.2.1 Maksud 1-2 1.2.2 Tujuan 1-2 1.3 Landasan Hukum 1-3 1.4 Ketentuan Umum 1-4 1.4.1 Daftar Istilah 1-4 1.4.2 Kerangka Penyusunan Kebijakan dan Strategi SPAM 1-8 BAB II KONDISI DAN PERMASALAH PENYELENGGARAAN SPAM 2-1 2.1 Kondisi Penyelenggaraan SPAM 2-1 2.2 Isu Strategis dan Tantangan Pembangunan SPAM 2-3 2.2.1 Peningkatan Akses Aman Air Minum 2-3 2.2.2 Pengembangan Pendanaan 2-3 2.2.3 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan 2-4 2.2.4 Pengembangan dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan 2-4 2.2.5 Peningkatan Penyediaan Air Baku Untuk Air Minum 2-4 2.2.6 Peningkatan Keterlibatan Swasta dan Masyarakat 2-5 2.2.7 Pengembangan SPAM melalui Penerapan Inovasi Teknologi 2-5 2.2.8 Tantangan Internal 2-5 2.2.9 Tantangan Eksternal 2-6 BAB III VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN SPAM 3-1 3.1 Visi 3-1 3.2 Misi 3-1 BAB IV SASARAN PEMBANGUNAN SPAM 4-1 Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 Datar Isi 4 BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 5-1 BAB VI RENCANA TINDAK 6-1 BAB VII KERANGKA PENDANAAN 7-1 BAB VIII KERANGKA KELEMBAGAAN 8-1 BAB IX KERANGKA REGULASI 9-1 BAB X PENUTUP 10-1 Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 Datar Tabel 5 4 DAFTAR TABEL Tabel 2 1 Pencapaian Akses Air Minum Kabupaten Batang Tahun 2019 –2023 2-1 Tabel 2 2 Pencapaian Air Minum per Penyelenggara SPAM Tahun 2019 –2023 2-1 Tabel 2 3 Kondisi Pendanaan Air Minum di Kabupaten Batang Tahun 2019 –2023 2-2 Tabel 2 4 Kendala Dan Permasalahan Penyelenggaraan SPAM Perumda Air Minum 2-2 Tabel 2 5 Kendala Dan Permasalahan Penyelenggaraan SPAM Non Perumda Air Minum 2-2 Tabel 4 1 Sasaran Pembangunan SPAM Kabupaten Batang Tahun 2024-2028 4-1 Tabel 5 1 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan SPAM Tahun 2024-2028 5-1 Tabel 6 1 Rencana Tindak Pembangunan Kabupaten Batang SPAM Tahun 2024-2028 6-1 Tabel 7 1 Kerangka Pendanaan Pembangunan SPAM Tahun 2024-2028 7-1 Tabel 8 1 Kerangka Kelembagaan Pembangunan SPAM Tahun 2024-2028 8-1 Tabel 9 1 Kerangka Regulasi Penyelenggaraan SPAM Tahun 2024 – 2028 9-1 Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 Daftar Gambar 6 5 DAFTAR GAMBAR Gambar 1 1 Bagan Alur Keterkaitan Jakstrada SPAM dengan Dokumen Perencanaan Lainnya 1-10 Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 1 6 BAB I PENDAHULUAN 6.1 Latar Belakang Air merupakan kebutuhan dasar manusia. Tersedianya air minum menjadi indikator baik atau buruknya kualitas hidup masyarakat, karena air berkaitan langsung dengan derajat kesehatan dan kesejahteraannya. Jika kebutuhan air minum tidak dapat terpenuhi, maka akan dapat mengakibatkan berkurangnya derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Terkait penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana tertuang dalam:
1.Pasal 5 : Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.
2.Pasal 6 : Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungnya, dan terjangkau. Secara teknis, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bertujuan untuk memenuhi hak rakyat atas air yang merupakan salah satu layanan dasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP- SPAM) yang diganti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan Strategi Nasional (KSN) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa kebijakan dan strategi pengembangan dan penyediaan air minum merupakan arah pengembangan sistem penyediaan air minum dalam 5 (lima) tahun mendatang, dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga mengatur kewenangan desa terkait air minum. Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 2 Pemerintah Daerah. Sehingga penyusunan perencanaan penyelenggaraan SPAM dan penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM perlu diselaraskan dengan perundang- undangan dan peraturan teknis terkait. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif dalam rangka mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik. Pemerintah berkewajian untuk menyediakan akses terhadap air minum yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Penyediaan akses air minum juga menjadi salah satu prioritas pembangunan yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDG) dengan target pada tahun 2030 yaitu mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. Kondisi capaian akses air minum di Kabupaten Batang pada Tahun 2023 adalah sebesar 87,39%. Capaian tersebut masih pada kriteria akses air minum layak dan belum mencapai pada kriteria akses air minum aman, sehingga masih diperlukan komitmen dan upaya yang lebih besar dan serius untuk mencapai target yang ditetapkan tersebut. Untuk menjaga kesinambungan upaya untuk memenuhi target penyediaan air minum yang aman dan berkelanjutan serta untuk merespon beberapa perkembangan/dinamika pembangunan diperlukan keberlanjutan arah kebijakan dan strategi dalam penyediaan air minum sehingga perlu untuk disusun Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM) Kabupaten Batang Tahun 2024- 2028. 6.2 Maksud dan Tujuan 6.2.1 Maksud Maksud penyusunan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra – SPAM) 2024-2028 disusun dan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Batang dalam rangka meningkatkan akses air minum untuk mencapai sasaran pembangunan air minum layak dan aman di tingkat provinsi ataupun di tingkat nasional. 6.2.2 Tujuan Perumusan Kebijakan dan Strategi kabupaten dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra – SPAM) Kabupaten Batang Tahun 2024-2028 bertujuan untuk:
1.Tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum; Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 3
2.Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
3.Tercapainya kepentingan yang seimbang antara Pelanggan, PERUMDAM, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha yang melaksanakan Penyelenggaraan SPAM;
4.Tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum;
5.Pembatasan wilayah pelayanan Air Minum antara Perumdam, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha dalam pengelolaan Air Minum;
6.Mendorong upaya gerakan penghematan pemakaian air; dan
7.Melindungi kualitas air baku terhadap pencemaran. 6.3 Landasan Hukum Peraturan Perundangan yang menjadi dasar pemikiran dari penyusunan Kebijakan dan Strategi kabupaten dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra – SPAM) Kabupaten Batang Tahun 2024-2028 ini adalah :
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
5.Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
7.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 4
11.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
14.Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
15.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024;
16.Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Stunting;
17.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
21.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
22.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
23.Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
24.Permen Kemendesa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 5
25.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019 – 2039.
27.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang.
28.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2023-2026.
29.Peraturan Bupati Batang Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pajak Air Tanah
30.Peraturan Bupati Batang Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
31.Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang. 6.4 Ketentuan Umum 6.4.1 Daftar Istilah
1.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah suatu sistem yang dibangun menjadi satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum
2.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Kabupaten Batang yang selanjutnya disebut Perumdam adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang usaha jasa layanan penyediaan air minum di Kabupaten Batang dan usaha lainnya.
3.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan air tanah.
4.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5.Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 6
6.Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
7.Air Minum Domestik yang selanjutnya adalah Air Minum untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari.
8.Air Minum Non Domestik adalah Air Minum yang digunakan untuk aktifitas penunjang di permukiman selain untuk kebutuhan Air Minum Domestik.
9.Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
10.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
12.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
13.Proses Dasar Manajemen adalah serangkaian proses kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi SPAM.
14.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
15.Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
16.Pembangunan Baru adalah kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang sebelumnya tidak ada atau menambah sarana dan prasarana yang baru.
17.Peningkatan adalah upaya untuk penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM yang tersedia baik sebagian maupun keseluruhan. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 7
18.Perluasan adalah upaya untuk penambahan cakupan pelayanan SPAM.
19.Operasi dan Pemeliharaan adalah kegiatan dalam rangka menjamin keberlangsungan fungsi dari sarana dan prasarana SPAM sesuai dengan standar teknis.
20.Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM.
21.Perbaikan adalah kegiatan untuk mengembalikan fungsi teknis sarana dan prasarana SPAM seperti kondisi semula baik yang disebabkan oleh kerusakan atau umur teknis terlampaui.
22.Pengembangan Kelembagaan adalah kegiatan untuk mewujudkan pelaksanaan Pengelolaan SPAM yang mengikuti tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.
23.Izin Penyelenggaraan SPAM adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis yang diusulkan Perumdam.
24.Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha Air Minum atau surat izin pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
25.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
26.Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disingkat KSNP SPAM adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM secara nasional, yang menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Kebijakan dan Strategi Kabupaten Penyelenggaraan SPAM.
27.Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Jakstrada SPAM Provinsi adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Provinsi yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Provinsi dan penyusunan Kebijakan dan Strategi Kabupaten Penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 8
28.Kebijakan dan Strategi Kabupaten Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Jakstrada SPAM Kabupaten adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Kabupaten yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Kabupaten dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya.
29.Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten yang selanjutnya disebut RISPAM Kabupaten adalah dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya.
30.SPAM Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM JP adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan.
31.SPAM Bukan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM BJP merupakan satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan.
32.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
33.Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari Perumdam, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
34.Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
35.Badan Usaha Swasta yang selanjutnya disingkat BUS adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, atau koperasi.
36.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 9
37.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
38.Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Bupati, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak, sesuai peraturan perundang-undangan mengenai KPBU.
39.Pelaksana Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Perumdam, UPTD, Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan Kelompok Masyarakat.
40.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
41.Sistem Informasi Penyediaan Air Minum adalah sistem informasi yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai jaringan air minum berdasarkan kondisi eksisting serta kebutuhan penanganan, yang dapat dijadikan landasan kerja bagi pihak terkait untuk merealisasikan pengembangan infrastruktur penyediaan sistem jaringan air minum Kabupaten.
42.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
43.Rencana Jangka Pembangunan Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 6.4.2 Kerangka Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah SPAM Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM) memiliki posisi yang sangat penting, yaitu sebagai jembatan antara dokumen RPJMN yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPAM dan Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 10 berbagai dokumen perencanaan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional beserta peraturan turunannya, yaitu: Renstra Kementerian/Lembaga (K/L), RPJMD Provinsi, RPJMD Kabupaten/Kota, dan Renstra Perangkat Daerah. KSNP SPAM berkedudukan sebagai jabaran dari RPJMN yang berkaitan dengan pembangunan sektor air minum secara nasional. Oleh karena itu, penyusunan KSNP SPAM harus berpedoman pada RPJMN. Selanjutnya, KSNP SPAM digunakan sebagai acuan di dalam penyusunan Jakstrada SPAM provinsi. Jakstrada SPAM provinsi berkedudukan sebagai jabaran dari KSNP SPAM sesuai dengan kondisi setiap provinsi. Oleh karena itu, penyusunan Jakstra provinsi harus mengacu pada KSNP SPAM. Jakstrada SPAM provinsi selanjutnya digunakan sebagai acuan penyusunan Jakstrada SPAM kabupaten dan menjadi pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di provinsi yang bersangkutan. Dalam kedudukannya sebagai pedoman, Jakstrada SPAM provinsi menjadi bahan penyusunan RPJMD provinsi serta bahan penyesuaian dalam penyusunan RKPD provinsi dan Renstra perangkat daerah provinsi yang dijabarkan ke dalam Renja perangkat daerah provinsi. Jakstrada SPAM provinsi juga dapat menjadi acuan masyarakat di provinsi yang bersangkutan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPAM. Jakstrada SPAM kabupaten berkedudukan sebagai penjabaran dari Jakstrada SPAM provinsi yang sesuai dengan kondisi pada setiap kabupaten. Penyusunan Jakstra kabupaten harus mengacu pada Jakstra provinsi. Jakstrada SPAM kabupaten selanjutnya digunakan sebagai pedoman di dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPM di kabupaten. Dalam kedudukannya sebagai pedoman, Jakstrada kabupaten menjadi bahan penyusunan RPJMD kabupaten serta bahan penyesuaian dalam penyusunan RKPD kabupaten dan Renstra perangkat daerah kabupaten yang dijabarkan ke dalam Renja perangkat daerah kabupaten. Jakstrada SPAM kabupaten juga dapat menjadi acuan masyarakat di kabupaten untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPAM. Integrasi dokumen Jakstrada SPAM dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Pengimplementasian Jakstrada SPAM tidak harus menunggu penyesuaian dokumen RPJMD, tetapi dapat langsung disesuaikan pada Renstra perangkat daerah. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 11 Penyesuaian Renstra itu dijabarkan ke dalam penyesuaian Renja perangkat daerah. Selanjutnya, Renja itu menjadi bahan penyusunan RKPD tahun rencana atau perubahan RKPD tahun berjalan.
2.Target/sasaran dalam Jakstrada SPAM dapat dimasukkan ke dalam RKPD pada saat rapat koordinasi teknis (Rakortek) penyusunan RKPD dan tidak serta merta masuk ke dalam RPJMD.
3.Pada saat Jakstrada SPAM diterbitkan dan RPJMD masih pada periode pelaksanaan, Jakstrada dapat disesuaikan dengan evaluasi paruh waktu (pada tahun ke-3 pelaksanaan RPJMD).
4.Walaupun Jakstrada SPAM belum masuk ke dalam RPJMD karena ketidaksamaan periode, pencapaian pelaksanaannya dapat menjadi bagian dari laporan evaluasi hasil RKPD, sekaligus menjadi laporan pengendalian pelaksanaan RPJMD (tiap-tiap tahun) serta menjadi bagian dari laporan evaluasi hasil RPJMD (5 tahun, pertanggungjawaban akhir bupati).
5.Apabila dokumen Jakstrada diterbitkan pada saat Pemda menyusun RPJMD, Jakstra dapat dimasukkan ke dalam rancangan awal RPJMD dan dibahas secara intensif dalam forum perangkat daerah/ forum lintas perangkat daerah dan dipastikan dalam musyawarah pembangunan daerah (Musrenbangda).
6.Data perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan SPAM dilakukan secara terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Alur keterkaitan Jakstrada SPAM dengan dokumen perencanaan lainnya dalam bentuk bagan dapat dilihat pada Gambar I-1 berikut. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 1 Pendahuluan 12 Gambar 1-1 Bagan Alur Keterkaitan Jakstrada SPAM dengan Dokumen Perencanaan Lainnya IPERHATI Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 2 Kondisi dan Permasalahan Penyelanggara SPAM 1 7 BAB II KONDISI DAN PERMASALAH PENYELENGGARAAN SPAM 7.1 Kondisi Penyelenggaraan SPAM Capaian akses layanan air minum Kabupaten Batang tahun 2023:
1.Akses Air Minum Layak capaian saat ini sebesar 90,04%
2.Akses Air Minum Jaringan Perpipaan sebesar 40,82%
3.Akses Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan sebesar 59,18%
4.Akses Air Minum Aman sebesar 18,46% Kondisi pencapaian pembangunan air minum selama periode lima tahun terakhir dituangkan ke dalam tabel berikut Tabel 2-1 Pencapaian Akses Air Minum Kabupaten Batang Tahun 2019 –2023 No . Capaian Pembangunan SPAM Satua n Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Akses Air Minum Layak % 82,17 % 82,60 % 84,12 % 86,80 % 90,04 % 2 Akses Air Minum Jaringan Perpipaan % 37,62 % 38,58 % 39,91 % 40,40 % 40,82 % 3 Akses Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan % 62,38 % 61,42 % 60,09 % 59,60 % 59,18 % 4 Akses Air Minum Aman % 13,59 % 14,60 % 14,48 % 17,19 % 18,46 % Capaian pembangunan air minum per penyelenggara SPAM dituangkan ke dalam Tabel berikut. Tabel 2-2 Pencapaian Air Minum per Penyelenggara SPAM Tahun 2019 –2023 No. Penyelenggara SPAM Kontribusi Pencapaian (%) Akses Layak Perpipaan Akses Layak Bukan Perpipaan Akses Air Minum Aman 1 UPTD Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 2 Kondisi dan Permasalahan Penyelanggara SPAM 2 2 BUMD/PUDAM 18,46% 18,46% 3 BUM Desa 4 POKMAS 5 SISTEM INDIVIDUAL 22,36% 59,18% Tren perkembangan pembiayaan dan investasi yang telah dikeluarkan selama lima tahun terakhir dapat dituangkan ke dalam Tabel berikut. Tabel 2-3 Kondisi Pendanaan Air Minum di Kabupaten Batang Tahun 2019 –2023 N o Sumber Pendanaan Perkembangan Pendanaan (x Juta Rupiah) 2019 2020 2021 2022 2023 TOTAL 1 Internal BUMD/PUDAM 5.500 6.000 4.500 5.500 6.500 28.000 2 APBD Kabupaten 5.600 5.800 4.200 7.600 8.000 31.200 3 APBD provinsi 4.000 4.500 5.000 5.000 5.500 24.000 4 Alternatif pembiayaan a KPBU b Kerjasama B to B c CSR d Pinjaman perbankan 5 Dana desa 4.500 4.500 5.000 5.000 5.500 24.500 6 Hibah 0 7 Dana alokasi khusus (DAK) 8.000 8.000 10.00 0 10.00 0 10.00 0 46.000 8 APBN 6.000 7.000 7.500 8.000 8.500 37.000 9 Sumber pembiayaan lainnya Jumlah 33.60 0 35.80 0 36.20 0 41.10 0 44.00 0 190.70 0 Tabel 2-4 Kendala Dan Permasalahan Penyelenggaraan SPAM Perumda Air Minum Kendala Permasalahan Aspek Teknis ▪ Unit Air Baku ▪ Adanya penurunan debit sumber air baku; ▪ Perlu adanya upaya penanganan dalam pelestarian sumber air. ▪ Unit Produksi Masih adanya kehilangan air di unit produksi yang disebabkan adanya reservoir yang kurang memadai dan usia pipa diatas 25 tahun yang rawan pecah. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 2 Kondisi dan Permasalahan Penyelanggara SPAM 3 Kendala Permasalahan ▪ Unit Distribusi Masih adanya kehilangan air di unit distribusi dikarenakan masih adanya water meter pelanggan yang rusak, pencurian air dan pemakaian sendiri (washout). ▪ Unit Pelayanan ▪ Masih rendahnya pertumbuhan pelanggan; ▪ Masih rendahnya konsumsi air domestic; Aspek Non Teknis ▪ Aspek Kelembagaan Masih rendahnya perbandingan biaya diklat terhadap biaya pegawai. ▪ Aspek Keuangan Tingginya biaya investasi untuk pengembangan di wilayah-wilayah baru; Tabel 2-5 Kendala Dan Permasalahan Penyelenggaraan SPAM Non Perumda Air Minum Kendala Permasalahan Aspek Teknis ▪ Unit Air Baku ▪ Masih rendahnya tingkat pemeliharaan bangunan pengambilan air baku; ▪ Kurangnya kesadaran masyarakat untuk perlindungan di lingkungan sumber air baku; ▪ Unit Produksi Masih rendahnya pendanaan terkait perawatan sarana prasarana produksi sehingga dapat berpengaruh terhadap tingkat produksi. ▪ Unit Distribusi ▪ Target unit SR (sambungan rumah) belum terpenuhi secara optimal (terkait besaran pendanaan yang mempengaruhi realisasi jumlah unit SR); ▪ Kesadaran masyarakat dalam water meter masih agak kurang sehingga masih stagnan untuk cakupan pelayanan. ▪ Unit Pelayanan Masih adanya masyarakat yang mengambil langsung dari sumber air baku (BJP), sehingga tidak memanfaatkan SPAM Lembaga Non Perumda Air Minum. Aspek Non Teknis ▪ Aspek Kelembagaan Belum optimalnya kelembagaan dikarenakan keterbatasan anggotanya baik karena kesibukan pengurus (pengurus bersifat relawan) maupun kapasitas sumber daya yang ada, sehingga pembinaan dan penguatan kapasitas sangat dibutuhkan; ▪ Aspek Keuangan Masih adanya keterbatasan pendanaan dalam pembiayaan operasional dan biaya pengembangan dikarenakan belum mempunyai sumber pendanaan yang pasti, masih bergantung dari fasilitasi pemerintah; Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 2 Kondisi dan Permasalahan Penyelanggara SPAM 4 7.2 Isu Strategis dan Tantangan Pembangunan SPAM Beberapa isu strategis dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Batang adalah sebagai berikut : 7.2.1 Peningkatan Akses Aman Air Minum Terkait peningkatan akses aman air minum, isu strategis dan permasalahannya antara lain :
1.Pertumbuhan cakupan pelayanan air minum melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan, belum dapat mengimbangi pesatnya tingkat pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi;
2.Perkembangan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan menjadi Jaringan Perpipaan terlindungi masih memerlukan pembinaan dan belum menjadi prioritas;
3.Pelayanan air minum melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan masih terbatas untuk masyarakat menengah keatas di perkotaan, sedangkan pelayanan air minum untuk masyarakat miskin masih belum memadai juga lebih mahal;
4.Angka prevalensi penyakit yang disebabkan buruknya akses air minum yang aman masih tinggi. 7.2.2 Pengembangan Pendanaan Isu strategis dan permasalahan dalam aspek pengembangan pendanaan antara lain:
1.Tarif di Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang masih dibawah harga pokok produksi;
2.Investasi masih bergantung pada dana pemerintah daripada sumber dana internal, dan pengembangan sumber pendanaan dalam negeri, potensi masyarakat, serta dunia usaha belum diberdayakan secara optimal;
3.Pengalokasian dana dari pemerintah Kabupaten Batang yang belum memadai, yang tidak sebanding dengan keinginannya untuk segera melayani masyarakat;
4.peran serta swasta dan masyarakat dalam pembiayaan pengembangan SPAM masih rendah; Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 2 Kondisi dan Permasalahan Penyelanggara SPAM 5
5.Komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Batang atau penyelenggara SPAM untuk peningkatan pelayanan air minum di wilayah perkotaan dan perdesaan masih rendah. 7.2.3 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Isu strategis dan permasalahan dalam peningkatan kapasitas kelembagaan antara lain:
1.Lembaga/dinas di Kabupaten Batang belum sepenuhnya berfungsi;
2.Manajemen penyelenggara SPAM masih lemah;
3.Komitmen dan kemampuan pemerintah Kabupaten Batang untuk meningkatkan pelayanan air minum baik cakupan maupun kualitas layanan masih rendah;
4.Bentuk Kelembagaan belum sesuai dengan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Daerah (BUMD);
5.Tingkat kebocoran air (NRW) masih tinggi (rata-rata) 44%; 7.2.4 Pengembangan dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Isu strategis dan permasalahan yang terkait dengan pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan antara lain :
1.Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di tingkat nasional belum ditindaklanjuti untuk menjadi pengaturan di daerah;
2.Pedoman/pengaturan mengenai SPAM berbasis masyarakat (PAMSIMAS) belum tersosialisasi dengan baik;
3.Pengaturan pemanfaatan air tanah dalam di wilayah pelayanan PDAM yang telah dilayani SPAM perpipaan belum ada;
4.Penerapan peraturan serah terima aset masih sulit;
5.Dokumen perencanaan pengembangan SPAM (Rencana Induk, Studi Kelayakan, dan Perencanaan Teknis) masih banyak yang belum lengkap dan perlu penyempurnaan. 7.2.5 Peningkatan Penyediaan Air Baku Untuk Air Minum Isu strategis dan permasalahan dalam hal peningkatan penyediaan air baku untuk air minum antara lain :
1.Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku di berbagai lokasi semakin menurun; Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 2 Kondisi dan Permasalahan Penyelanggara SPAM 6
2.Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku masih kurang optimal;
3.Terjadinya konflik antar wilayah dan antar pengguna atas penggunaan sumber air akibat ketidakseimbangan antara ketersediaan air baku dan kebutuhan atau akibat pemekaran wilayah;
4.Masih banyak penyelenggara SPAM yang belum memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Air Baku (SIPA);
5.Keterbatasan sumber air baku (tidak mencukupi kebutuhan) akibat daya dukung lingkungan yang menurun. 7.2.6 Peningkatan Keterlibatan Swasta dan Masyarakat Isu strategis dan permasalahan peningkatan keterlibatan swasta dan masyarakat antara lain:
1.Potensi masyarakat dan dunia usaha belum diberdayakan secara optimal;
2.Kesadaran masyarakat akan penghematan air masih rendah;
3.Pembinaan Pemerintah Daerah ke kelompok masyarakat penyelenggara SPAM masih kurang;
4.Sektor swasta kurang tertarik untuk melakukan investasi dalam pengembangan SPAM akibat kurang kondusifnya iklim usaha : ▪ Masih kurangnya kepastian hukum terhadap pelaksanaan kerjasama pemerintah dan swasta; ▪ Masih adanya pemberlakuan tarif air minum dibawah harga pokok penjualan; ▪ Masih rendahnya komitmen pemerintah daerah; ▪ Belum ada kejelasan pengembalian investasi dari pemerintah. 7.2.7 Pengembangan SPAM melalui Penerapan Inovasi Teknologi Isu strategis dan permasalahan terkait pengembangan SPAM melalui inovasi teknologi antara lain :
1.Aplikasi teknologi yang efisien dan tepat guna dalam pengolahan air untuk kawasan yang memiliki keterbatasan kualitas air baku atau di derah rawan kekeringan;
2.Inovasi teknologi yang efisiensi dalam penggunaan energi dan penurunan kehilangan air fisik (kebocoran) yang masih perlu ditingkatkan; Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 2 Kondisi dan Permasalahan Penyelanggara SPAM 7
3.Pelatihan Trainer of Trainee untuk penyelenggara SPAM di wilayah kabupaten/kota sehingga dapat mengaplikasikan teknologi secara baik dan benar. 7.2.8 Tantangan Internal
1.Meningkatkan cakupan air minum melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan baik di perkotaaan dan perdesaan melalui pembangunan baru, optimalisai kapasitas unit produksi, penurunan kehilangan air dan memenuhi kualitas air minum sesuai kriteria yang telah disyaratkan;
2.Upaya pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum;
3.Optimalisasi potensi pendanaan pengembangan SPAM;
4.Penyelenggaraan SPAM yang profesional dengan penerapan Good Corporate Governance;
5.Penerapan teknologi pengolahan air yang efisien dan tepat guna serta teknologi untuk efisiensi pemakaian energi dan penurunan kehilangan air fisik (kebocoran);
6.Memberdayakan potensi masyarakat dan dunia usaha. 7.2.9 Tantangan Eksternal
1.Penerapan pembangunan SPAM yang berkelanjutan;
2.Menerapkan Good Governance melalui pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan;
3.Melaksanakan komitmen terhadap kesepakatan Sustainability Development Goals (SDG’s) 2030, pembangunan perkotaan harus dilaksanakan berimbang dengan pembangunan diperdesaan serta Jakstranas 2019;
4.Meningkatkan iklim investasi yang kompetitif;
5.Melaksanakan pengembangan SPAM dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas lingkungan dan konservasi. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 3 VISI DAN MISI PEMBANGUNAN SPAM 1 8 BAB III VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN SPAM 8.1 Visi Visi pengembangan SPAM Kabupaten Batang adalah suatu keadaan masyarakat yang ingin dicapai di masa depan yang secara mandiri mampu hidup dengan sehat dan sejahtera dengan air minum berkualitas yang dihasilkan melalui sebuah sinergi dari seluruh stakeholder melalui kinerja pengelolaan air minum yang professional dan berkualitas. Visi akan dapat terwujud melalui seluruh kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder yang langsung terkait maupun tidak. Perwujudan visi akan lebih optimal apabila terdapat kerjasama yang sinergis antar stakeholder dari seluruh kegiatan – kegiatan yang ada. Dalam kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Batang lebih berperan dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat, maupun kepada operator penyelenggaraan SPAM. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang jelas terhadap fungsi pelayanan penyelenggaran SPAM agar dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan yang penting bagi kepentingan bersama. Untuk itu, visi tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut dalam perumusan misi yang lebih spesifik sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan strategi pencapaian terhadap kondisi yang diinginkan. Visi Jakstrada SPAM Kabupaten Batang adalah : “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang yang sejahtera dengan terpenuhinya air minum yang berkualitas, terjangkau, berkelanjutan’ 8.2 Misi Upaya pencapaian visi tersebut di atas perlu dilakukan dengan misi sebagai berikut:
1.Memfasilitasi dan melaksanakan pembangunan, perluasan, dan/atau peningkatan sistem pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Batang;
2.Memfasilitasi dan melaksanakan peningkatkan kapasitas kelembagaan Penyelenggara SPAM dan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK);
3.Memfasilitasi dan melaksanakan pengembangan pendanaan dan kerjasama dengan badan usaha dan masyarakat; Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 3 VISI DAN MISI PEMBANGUNAN SPAM 2
4.Melaksanakan pemenuhan kebutuhan air baku; dan
5.Memfasilitasi dan melaksanakan peningkatan pelayanan air minum di lintas Kabupaten/Kota. Memfasilitasi dan melaksanakan pembangunan, perluasan, dan/atau peningkatan sistem pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Batang, memiliki pemahaman sebagai berikut :
1.Pelayanan air minum dapat memenuhi aspek kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan; ▪ Air minum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga terjangkau; ▪ Pelayanan air minum dilakukan secara adil dan merata, menjangkau semua daerah termasuk daerah rawan air bersih/kekeringan/rawan bencana dan pesisir; ▪ Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan secara kontinu.
2.Pelayanan air minum memenuhi aspek kualitas ▪ Penyediaan air minum dapat memenuhi standar kualitas air minum sehingga dapat dikonsumsi baik dari SPAM perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan. Memfasilitasi dan melaksanakan peningkatkan kapasitas kelembagaan Penyelenggara SPAM dan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), memiliki pemahaman sebagai berikut :
1.Kemampuan manajemen dan kelembagaan penyelenggaraan SPAM sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance; ▪ Penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dalam pengembangan SPAM; ▪ Penyelenggaraan SPAM yang transparan, parsitipatif, serta akuntabel; ▪ Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan SPAM; ▪ Pengelolaan air minum secara efektif dan efisisen serta profesional; ▪ Penguatan kelembagaan dengan penyesuaian struktur dan kewenangan kelembagaan penyelenggara SPAM.
2.Mengembangkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Menegakkan Hukum Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 3 VISI DAN MISI PEMBANGUNAN SPAM 3 ▪ Penyusunan NSPK terkait dengan pengembangan SPAM dan perlindungan air baku; ▪ Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan pengaturan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan SPAM; ▪ Penegakkan hukum dan diberlakukannya sanksi bagi pelanggar peraturan terkait dengan penyelenggaraan pengembangan SPAM. Memfasilitasi dan melaksanakan pengembangan pendanaan dan kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, memiliki pemahaman sebagai berikut :
1.Mobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan SPAM ▪ Pengembangan alternative sumber pembiayaan untuk pengembangan SPAM; ▪ Pengembangan potensi pendanaan di internal penyelenggara SPAM melalui peningkatan pengelolaan manajemen, peningkatan penerapan konsep kewirausahaan dalam pengembangan air minum;
2.Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan SPAM ▪ Pelibatan masyarakat dan dunia usaha untuk aktif dalam penyelenggaraan SPAM; ▪ Penyampaian sistem informasi yang terbuka bagi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mendorong keterlibatan dunia usaha dan masyarakat. Memfasilitasi dan melaksanakan pemenuhan kebutuhan air baku, memiliki pemahaman untuk menjamin ketersediaan air baku yang berkualitas secara berkelanjutan, melalui : ▪ Perlindungan air baku oleh Pemerintah Kabupaten Batang, penyelenggara SPAM, dan masyarakat; ▪ Penyelenggaran konservasi alam dan penyehatan lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap sumber air baku. Memfasilitasi dan melaksanakan peningkatan pelayanan air minum di lintas Kabupaten/Kota, desa rawan air bersih/kekeringan/rawan bencana dan pesisir, memiliki pemahaman sebagai berikut : ▪ Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota (SPAM Regional Petanglong); ▪ Pemanfaatan sumber air baku lintas wilayah lintas kabupaten/kota. Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028 BAB 4 SASARAN PEMBANGUNAN SPAM 1 9 BAB IV SASARAN PEMBANGUNAN SPAM Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Batang mengacu pada:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, target sasaran adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan kuantitas dan kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilayani melalui sistem penyediaan air minum, diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu, serta berdomisili pada daerah rawan air.
2.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Sustainable Development Goals (SDGs), target sasaran tahun 2030 tercapainya akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.
3.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target sasaran penyelenggaraan SPAM nasional tahun 2024 adalah: