a.surat usul Mutasi dari PPK Instansi penerima dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki;
b.surat persetujuan Mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan Jabatan Yang akan diduduki;
c.Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap Jabatan PNS yang akan Mutasi;
d.surat pernyataan tidak sedang diusulkan kenaikan pangkat oleh Instansi asal yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
e.surat keterangan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa pemohon Mutasi Selama bekerja di Instansi asal 5 sudah melaksanakan tugas dengan baik bagi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota;
f.surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pemohon Mutasi selama bekerja di Instansi asal sudah melaksanakan tugas dengan baik bagi PNS Kementerian/Lembaga Non Kementerian;
g.surat keterangan dari Inspektorat yang menyatakan bahwa pemohon Mutasi tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau surat keterangan bebas temuan;
h.surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pemohon Mutasi tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan;
i.surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pemohon Mutasi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
j.surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
k.surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pemohon Mutasi tidak dalam proses izin perceraian;
l.surat keterangan sehat jasmani, rohani/kejiwaan, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
m.surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bermaterai cukup, diketahui oleh Bendahara Perangkat Daerah dan pejabat yang berwenang/kepala Instansi;
n.surat pernyataan bersedia ditempatkan pada Perangkat Daerah/unit kerja sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah yang bermaterai cukup;
o.surat pernyataan bersedia bekerja pada Pemerintah Daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang bermaterai cukup;
p.surat pernyataan tidak mengajukan permohonan kenaikan Jabatan minimal 2 tahun bermaterai cukup terhitung mulai tanggal Surat Keputusan Mutasi ditetapkan;
q.surat persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah bermaterai cukup;
r.fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir;
s.fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
t.fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
u.fotokopi surat keputusan Jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
v.fotokopi Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
w.fotokopi kartu pegawai/kartu pegawai elektronik yang telah dilegalisir; dan
x.fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.