menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 2
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2022 Nomor 12);
7.Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2024 Nomor 22); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025. Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2024 Nomor 22) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 28 Mei 2025 BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN Diundangkan di Batang pada tanggal 28 Mei 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd SRI PURWANINGSIH BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDIONO, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19710331 199003 1 001