DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 33 Tahun 2025

Nomor
33
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya rumah tangga untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. Biaya rumah tangga dimaksud berupa Biaya Makan Harian. Biaya Makan Harian sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan: a. Bupati sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) per bulan; dan b. Wakil Bupati sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) per bulan. Biaya Makan Harian dimaksud ditransfer ke rekening gaji Bupati dan Wakil Bupati setiap awal bulan. Pertanggungjawaban Biaya Makan Harian disampaikan kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…