menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II 2 Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
5.Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2022 Nomor 12);
6.Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2024 Nomor 27); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025. Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2024 Nomor 27) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 25 Juni 2025 BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN Diundangkan di Batang pada tanggal 25 Juni 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd SRI PURWANINGSIH BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDIONO, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19710331 199003 1 001 3 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025 URAIAN SECARA RINCI PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025 Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Perubahan Renja Perangkat Daerah adalah dokumen yang disusun sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA. Setelah ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Batang Tahun 2025, maka kewajiban Kepala Daerah segera menetapkan Perubahan Renja Perangkat Daerah tahun 2025. Tahapan penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah meliputi :
1.Penyusunan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah, terdiri atas:
a.Perumusan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah; dan
b.Penyajian Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah.
2.Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah, disajikan dalam sistematika :
a.Pendahuluan;
b.Evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan;
c.Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan
d.Penutup.
3.Penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan RKA Perangkat Daerah. Perubahan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025 berdasarkan data dari Perubahan RKPD maupun Evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan, sehingga data dan analisis yang terdapat dalam Perubahan Renja Perangkat Daerah merupakan gambaran nyata capaian kinerja Renja tiap Perangkat Daerah di Kabupaten Batang. BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN