1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Bupati adalah Bupati Batang.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indoesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
8.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kabupaten Batang.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganan Daerah.
10.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran selanjutnya disebut LPPDES adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. 3
14.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa selanjutnya disebut LPPDES Akhir Masa Jabatan adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun waktu 1 periode jabatan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
15.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
16.Kinerja adalah capaian atas keluaran/hasil/dampak dari kegiatan /program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
17.Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut EKPPDES adalah proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja atas indikator kinerja.
18.Indikator Kinerja Kunci selanjutnya disingkat IKK adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
19.Tim Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau selanjutnya disebut Tim EKPPDES adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan mempunyai tugas melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
20.Anugerah Tata Kelola Desa adalah nama penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Desa yang berprestasi berdasarkan hasil EKPPDES Akhir Tahun Anggaran.