Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 11 Juli 2025 BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN Diundangkan di Batang pada tanggal 11 Juli 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd SRI PURWANINGSIH BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDIONO, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19710331 199003 1 001 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2026 URAIAN SECARA RINCI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2026 Penyusunan perencanaan pembangunan dalam RKPD Kabupaten Batang Tahun 2026 telah merujuk atau mengacu pada dokumen perencanaan lainnya, utamanya amanat pembangunan yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Batang Tahun 2023-2026, demikian halnya dengan sinergitas dengan dokumen perencanaan di atasnya. RKPD Kabupaten Batang Tahun 2026 ini merupakan acuan dan pedoman dalam rangka menyusun Rancangan APBD atau Rencana Kerja Anggaran (RKA) bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang untuk Tahun Anggaran 2026. Namun, dalam penyusunan berbagai dokumen tersebut didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS Kabupaten Batang Tahun 2026. Pedoman ini disusun agar setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, tugas pembangunan dan tugas pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara holistik dan berkelanjutan, dengan menjalankan fungsi manajemen yang terintegrasi dan selalu mengutamakan koordinasi demi terlaksananya pembangunan yang menyeluruh, berkesinambungan dan berkelanjutan, serta tepat sasaran. Selain itu, perencanaan pembangunan secara heirarki telah ditempuh dengan berbagai pihak yang berintikan proses komunikasi antar lembaga perencana dengan pemangku kepentingan pembangunan yang dilakukan melalui forum reguler yang telah terprogram dari tingkat Kecamatan (Musrenbangkec) hingga tingkat Kabupaten (Musrenbangkab) maupun forum parsial atau forum terfokus melalui Focus Group Discussion (FGD) antar pelaku pembangunan. Agar RKPD Kabupaten Batang Tahun 2026 dapat terlaksana secara efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif, maka beberapa kaidah pelaksanaan yang perlu diatur sebagai berikut:
1.RKPD Tahun 2026 menjadi pedoman bagi Perangkat daerah dalam menyusun Renja PD Tahun 2026 yang merupakan dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.Dalam menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan RKPD Tahun 2026, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Batang berkewajiban melakukan pemantauan terhadap penjabaran RKPD tahun 2026 ke dalam Renja Perangkat Daerah, KUA dan PPAS, dan RKA Tahun Anggaran 2026, serta mengevaluasi hasil RKPD tahun 2025.
3.Rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026 diharapkan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 secara tepat berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, akuntabel dan partisipatif.
4.RKPD Tahun 2026 akan dijadikan rencana pembangunan dokumen KUA dan PPAS, dan Rencana APBD Kabupaten Batang Tahun 2026 untuk dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD.
5.Seluruh Perangkat Daerah berkewajiban melaksanakan program dan kegiatan RKPD Tahun 2026 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas 6 pokok dan fungsinya dengan memperhatikan keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan dan antar unit kerja
6.Seluruh stakeholders (masyarakat dan dunia usaha) diharapkan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026.
7.Dalam pelaksanaannya, Perubahan RKPD dan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan Triwulan II tahun 2026 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan sesuai dengan amanat regulasi. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Tahun 2026 pada akhirnya akan menjadi ukuran kinerja bagi Perangkat Daerah, dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat serta dapat memberikan pemecahan masalah mendesak bagi masyarakat Kabupaten Batang pada tahun yang direncanakan, yakni tahun 2026. BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN