Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 1 Agustus 2025 BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN Diundangkan di Batang pada tanggal 1 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd SRI PURWANINGSIH BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2025 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDIONO, SH.,MH. Pembina Tingkat I NIP. 19710331 199003 1 001 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2026 URAIAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2026 Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintahan daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renja Perangkat Daerah merupakan sebuah dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan program dan kegiatan pelayanan Perangkat Daerah khususnya, dan pembangunan daerah pada umumnya. Proses penyusunan Renja Perangkat Daerah dimulai dengan persiapan penyusunan Renja Perangkat Daerah dengan mengumpulkan pengolahan data dan informasi. Menganalis gambaran pelayanan Perangkat Daerah untuk menentukan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sehingga perumusan tujuan dan sasaran yang dihasilkan berdasarkan review hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu. Prinsip-prinsip di dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah, adalah sebagai berikut:
a.Berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah dan mengacu pada rancangan awal RKPD;
b.Penyusunan Renja Perangkat Daerah bukan kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian kegiatan yang simultan dengan penyusunan RKPD, serta merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyusunan APBD;
c.Rumusan program/kegiatan di dalam Renja Perangkat Daerah didasarkan atas pertimbangan urutan urusan;
d.Program dan kegiatan yang direncanakan memuat tolok ukur dan target capaian kinerja, keluaran, biaya satuan per keluaran, total kebutuhan dana, baik untuk tahun n dan tahun n+1. Penyusunan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2026 telah merujuk atau mengacu pada dokumen perencanaan lainnya, utamanya amanat pembangunan yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Batang Tahun 2023-2026, maupun RKPD Kabupaten Batang Tahun 2026. BUPATI BATANG, ttd M. FAIZ KURNIAWAN