1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan 3 hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
10.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
11.Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut Koperasi Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
12.Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan rapat anggota tahunan dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
13.Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
14.Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
15.Pendiri adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi sebagai pemrakarsa.
16.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
17.Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
18.Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
19.Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
20.Musyawarah Kelurahan Khusus adalah musyawarah antara lembaga musyawarah kelurahan atau nama lain yang sejenis, pemerintah kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
21.Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
22.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
23.Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
24.Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
25.Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada Koperasi.
26.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
27.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi koperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi. 4