1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
8.Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di suatu wilayah untuk dikonsumsi manusia, pengendalian gejolak/stabilitas harga pengan, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
9.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat CPPD adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi;
11.Beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oryza sativa. 3
12.Gabah adalah butir padi yang sudah lepas dari tangkainya dan masih terbungkus oleh kulit (sekam), gabah merupakan hasil panen padi yang belum diproses menjadi beras.
13.Gabah Kering Giling yang selanjutnya disingkat GKG adalah gabah yang telah melalui proses pengeringan hingga mencapai kadar air maksimal 14% (empat belas persen), kadar kotoran/hampa paling banyak 3% (tiga persen), dan siap digiling menjadi beras.
14.Jagung adalah hasil tanaman jagung (Zea mays L) berupa biji pipilan kering yang telah dipisahkan dari tongkolnya, dibersihkan, dan dikeringkan yang digunakan untuk bahan pakan ternak dan keperluan lainnya.
15.Kedelai adalah hasil tanaman kedelai (glycine max-merr) berupa biji kering yang telah dilepaskan dari kulit polong, dibersihkan dan dikeringkan yang digunakan untuk bahan baku tempe, tahu, dan keperluan lainnya.
16.Bawang adalah hasil tanaman kedelai (glycine max-merr) berupa biji kering yang telah dilepaskan dari kulit polong, dibersihkan dan dikeringkan yang digunakan untuk bahan baku tempe, tahu, dan keperluan lainnya.
17.Gula Konsumsi adalah gula kristal putih yang berasal dari hasil pengolahan tebu dan/atau gula kristal mentak untuk dikonsumsi masyarakat tanpa tambahan perasa atau pewarna.
18.Minyak Goreng adalah minyak yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Daging Unggas adalah daging ayam ras yang dihasilkan dari hewan ternak kelompok burung.
20.Daging Ruminansia adalah daging sapi atau kerbau yang berasal dari ternak memamah biak.
21.Telur Unggas adalah telur konsumsi yang berasal dari hasil budidaya ayam ras petelur final stock yang tidak dibuahi.
22.Ikan Kembung adalah ikan yang berasal dari sumber daya ikan laut yang tergolong dalam genus Rastrelliger.
23.Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
24.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, Bencana Alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
25.Keadaan Darurat adalah adalah kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindari, antara lain Bencana Alam, paceklik yang hebat, atau konflik sosial.
26.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
27.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan/atau teror.
28.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan pokok (beras) yang ditingkat pasar mencapai 5% (dua puluh lima persen) atau lebih dari harga normal paling sedikit 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan rumah tangga miskin dan/atau rawan pangan yang tidak menerima beras miskin.
29.Stabilisasi Harga Pangan adalah upaya untuk mencegah dan/atau menanggulangi Gejolak Harga Pangan.