1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, kejahatan dan diskriminasi.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, guru dan semua warga sekolah, pemerintah dan Negara.
8.Korban adalah seseorang yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi di wilayah Daerah.
9.Anak Sebagai Korban Tindak Pidana adalah anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan yang disebabkan tindak pidana yang diterima oleh anak tersebut.
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
11.Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
12.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dengan keluarga dan masyarakat. 3
13.Diversi adalah pengalihan proses penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi merupakan alternatif terbaik untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum.
14.Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
15.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat UPTD PPA merupakan organisasi yang melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan penunjang dari Dinas atau Badan Daerah yang mengampu tugas perlindungan perempuan dan anak;
16.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.
17.Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan dan bantuan dalam pengungkapan tindak pidana.
18.Pendamping Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Pendamping PPA merupakan seseorang yang ditetapkan oleh kepala UPTD PPA untuk menjalankan layanan UPTD PPA kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan perlindungan khusus
19.Analis Hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Analis Hukum UPTD PPA adalah jabatan fungsional yang bertugas melakukan analisis, evaluasi hukum dan pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan perlindungan khusus.
20.Pos Bantuan Hukum Pengadilan adalah lembaga yang memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.
21.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
22.Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan yang sebelumnya telah melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama urusan hukum dengan Pemerintah Daerah.
23.Pemeriksaan Medikolegal adalah pemeriksaan medis yang dilakukan untuk kepentingan hukum pidana atau perdata.
24.Pemeriksaan Visum et Repertum adalah pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang.
25.Pemeriksaan Visum et Psikiatrikum adalah pemeriksaan kesehatan jiwa yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan (psikiater) untuk kepentingan penegakan hukum.
26.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, baik secara otomatis maupun melalui proses hukum.
27.Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA merupakan seseorang berkewarganegaraan non-Indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia.
28.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
29.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen yang berfungsi sebagai acuan untuk mengembangkan kebijakan secara terarah, sistematis, dan tepat sasaran 4
30.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah kelompok yang bertugas untuk mendukung program Kabupaten Layak Anak.
31.Badan Narkotika Nasional atau yang disingkat dengan BNN adalah instansi yang memiliki peran penting dalam memberantas jaringan kejahatan terorganisasi yang terlibat dalam peredaran narkotika