1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan retribusi tertentu.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 3
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan.
10.Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Retribusi Penyediaan TPI adalah retribusi penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan Ikan.
11.Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produk Hasil Usaha Daerah Berupa Bibit atau Benih Ikan yang selanjutnya disebut Retribusi Penjualan Bibit atau Benih Ikan adalah retribusi penjualan hasil produksi bibit atau benih ikan oleh Pemerintah Daerah di Balai Benih Ikan.
12.Sistem Elektronik Retribusi yang selanjutnya disebut e-Retribusi adalah sistem host to host penerimaan Retribusi Daerah yang memuat serangkaian prosedur mulai dari proses pemungutan, pembayaran atau sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan Daerah.
13.Setruk adalah hasil print out dari alat elektronik sebagai alat bantu pembayaran Retribusi secara elektronik.
14.Kartu e-Retribusi adalah kartu pembayaran elektronik yang wajib dimiliki oleh Wajib Retribusi.
15.Bank adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Batang.