1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Dearah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan pelayanan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disingkat SKPD Teknis adalah SKPD yang mengampu Piutang Daerah selain piutang pajak Daerah, termasuk SKPD/Unit Kerja yang menerapkan Pejabat Pengelola Keuangan-BLUD.
9.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara/Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
10.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jawa Tengah.
11.Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya disingkat BPK adalah Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan/atau daerah.
12.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 3
13.Penanggung Utang Kepada Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berhutang kepada negara/daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
14.Penjamin adalah perorangan atau badan yang memberikan penjaminan bagi orang pribadi atau badan yang berhutang kepada daerah dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada daerah akibat kegagalan penanggung utang dalam memenuhi kewajibannya menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
15.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
16.Daftar Nominatif Penanggung Utang adalah daftar Penerima Piutang Daerah selain piutang pajak Daerah.
17.Piutang Sementara Belum Dapat Tertagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
18.Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPDTO adalah surat yang ditetapkan oleh PPKD sebagai bukti bahwa Piutang Daerah selain piutang pajak Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
19.Tim Pengkaji Usulan Pengurusan Piutang Daerah yang selanjutnya disingkat TPUPPD adalah Tim yang bertugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan penelitian lapangan atas usulan pengurusan dalam rangka penghapusan Piutang Daerah selain piutang pajak Daerah dari Perangkat Daerah Teknis dan membantu PPKD dalam menetapkan Surat PPDTO yang dibentuk oleh Bupati.
20.Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendaharawan jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada bendaharawan yang bersangkutan diharuskan menganti kerugian.
21.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dan kedudukannya bukan sebagai bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung daerah menderita kerugian.
22.Penghapusan Piutang Secara Bersyarat adalah penghapusan Piutang Daerah selain piutang pajak Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Daerah.