1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Bupati adalah Bupati Belitung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan Badan Layanan Umum Daerah yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Badan Layanan Umum Daerah, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
6.Pusat… C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2025\PERBUP\5-PERBUP REMUNERASI BLUD.docx 5
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
7.Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pemimpin BLUD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
8.Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan BLUD adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
9.Pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non ASN adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, ditempatkan di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang diserahi tugas tertentu yang berstatus bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13.Pendapatan… C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2025\PERBUP\5-PERBUP REMUNERASI BLUD.docx 6
13.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Badan Layanan Umum Daerah yang menambah ekuitas dan aktiva lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
14.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
15.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, pesangon/pensiun, bonus atas prestasi dan tambahan penghasilan lainnya.
16.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan.
17.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji.
18.Pelaksana Langsung adalah petugas yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta rujukan, yang terdiri dari: dokter, perawat, bidan, dan supir ambulans untuk kasus rujukan.
19.Pelaksana Tidak Langsung adalah pejabat dan/atau petugas yang mendukung terlaksananya pelayanan kepada pasien, seperti: kepala puskesmas, petugas pembuat klaim, dan lain sebagainya.
20.Bonus atas Prestasi adalah penghargaan atau pemberian penghasilan tambahan bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang dinilai berprestasi dan berkinerja baik yang diberikan setahun sekali bila syarat-syarat yang ditetapkan terpenuhi.
21.Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhimya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
22.Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan lain.
23.Pendapatan… C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2025\PERBUP\5-PERBUP REMUNERASI BLUD.docx 7
23.Pendapatan Kapitasi adalah pendapatan yang dibayar dimuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
24.Pendapatan Non Kapitasi adalah pendapatan yang bersumber dari pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
25.Pendapatan Partikelir adalah pendapatan yang bersumber dari pembayaran oleh pasien umum atau pasien yang tidak memiliki/bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.