Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 88
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peja-trat lainnya sesuai dengan kebutrrhar; BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;
(l) Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang.
Pen:bina tian pengarvas BLUD terdrri atas:
(l) Penrbina teknis sebagairnana dimaksud dalam pasai 12 huruf a ),aitu kepala SKPD 1'ang bertanggunglawab atas ur:usan p errrerintahan vetng hersangi<utan. lq Pembina keuangan sebaga-:mana dimaksud dalam pasal 12 hurrf a yaitu PPKD.
Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (b) dapat dibentuk oieh Pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelal'anan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pengawas interna-l yang berkedudukan langsung dibawah pemimpin. Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan mempertimbangkan :
(ll T.rgas satuan pengawas internal, membantu manajemen untuk:
(1, Devran Pengavras memiliki tugas:
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dalarn hal batas usia anggota Dewan Pengawas srrdah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Penganvas dari unsur tenaga al.li dapat diangkat kernbali untuk I (satu| kali masa jabatan berikutnya. Anggota Deu'an Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 82 dokumen.